Sukses

Cara Perpanjang SIM Online, Simak Dokumen dan Langkahnya

Panduan lengkap cara perpanjang SIM Online yang mudah dan efektif.

Liputan6.com, Jakarta Mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin mudah dengan adanya layanan online. Dengan cara ini, Anda bisa memperbarui SIM tanpa harus mengantri di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Namun, sebelum melangkah lebih jauh, penting untuk mengetahui dokumen apa saja yang perlu disiapkan dan langkah-langkah apa yang harus diikuti agar proses perpanjangan berjalan lancar.

Di tahun 2024, sistem perpanjangan SIM online menawarkan kemudahan dan efisiensi yang belum pernah ada sebelumnya. Apakah Anda tahu apa saja persyaratan yang perlu dipenuhi dan berapa biaya yang harus dibayar? Mengetahui informasi ini sebelum memulai proses dapat menghindari kebingungan dan memastikan bahwa perpanjangan SIM Anda berjalan tanpa hambatan.

Untuk membantu Anda mempersiapkan diri, kami akan membahas secara detail cara perpanjangan SIM secara online, termasuk dokumen yang diperlukan dan langkah-langkah yang harus diambil. Ikuti panduan ini agar proses perpanjangan SIM Anda menjadi lebih cepat dan mudah tanpa harus keluar rumah.

Berikut ini telah Liputan6.com rangkum panduan lengkap cara perpanjang SIM Online yang mudah dan efektif, Kamis (8/8/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Syarat Dokumen untuk Perpanjangan SIM Online

Dalam proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online, ada beberapa dokumen penting yang perlu disiapkan agar proses dapat berjalan lancar dan tanpa hambatan. Menyiapkan dokumen-dokumen ini dengan benar akan membantu mempercepat verifikasi dan meminimalisir kemungkinan penolakan permohonan perpanjangan SIM. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai dokumen-dokumen yang diperlukan:

1. SIM Lama

Dokumen pertama yang perlu disiapkan adalah SIM lama Anda. SIM lama ini akan digunakan sebagai referensi untuk perpanjangan dan untuk memastikan bahwa data Anda masih valid. Pastikan bahwa SIM lama dalam kondisi baik dan jelas terbaca, karena dokumen yang buram atau rusak dapat menyebabkan masalah dalam proses verifikasi.

2. E-KTP

E-KTP adalah kartu identitas elektronik yang wajib dimiliki setiap warga negara. Dalam proses perpanjangan SIM online, E-KTP digunakan untuk verifikasi identitas Anda. Pastikan E-KTP yang Anda unggah memiliki kualitas gambar yang jelas dan tidak blur agar proses verifikasi dapat berjalan dengan lancar.

3. Hasil RIKKES Jasmani

Hasil RIKKES Jasmani atau tes kesehatan jasmani merupakan dokumen yang membuktikan bahwa Anda dalam kondisi kesehatan yang memadai untuk mengemudikan kendaraan. Dokumen ini dapat diperoleh setelah mengikuti tes kesehatan yang ditentukan. Pastikan hasil tes ini diunggah dengan jelas agar tidak terjadi kesalahan dalam verifikasi.

4. Hasil Tes Psikologi

Tes psikologi diperlukan untuk menilai kesiapan mental Anda dalam mengemudikan kendaraan. Hasil tes ini menunjukkan bahwa Anda tidak hanya sehat secara fisik tetapi juga secara mental. Seperti halnya dokumen lainnya, pastikan hasil tes psikologi yang diunggah memiliki kualitas yang baik dan tidak blur.

5. Pas Foto

Pas foto yang diperlukan adalah foto dengan latar belakang berwarna biru, bukan foto selfie. Foto ini harus jelas dan diambil dengan kualitas yang baik agar wajah Anda terlihat dengan jelas. Foto ini digunakan untuk identifikasi dalam SIM baru Anda, sehingga penting untuk memperhatikan kualitas foto.

6. Foto Tanda Tangan

Anda juga perlu mengunggah foto tanda tangan yang ditulis di atas kertas putih polos menggunakan tinta yang tebal. Tanda tangan ini digunakan untuk memverifikasi identitas Anda dalam dokumen SIM. Pastikan bahwa foto tanda tangan Anda jelas dan tidak buram agar tidak menghambat proses verifikasi.

3 dari 3 halaman

Cara Perpanjangan SIM Online Melalui Aplikasi Digital Korlantas POLRI

Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI yang dirancang khusus oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan layanan terkait SIM, termasuk perpanjangan. Dengan memanfaatkan aplikasi ini, Anda dapat memperbarui SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), menghemat waktu, dan mengurangi kerumitan. Berikut adalah panduan lengkap tentang cara melakukan perpanjangan SIM secara online menggunakan aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Langkah-Langkah Perpanjangan SIM Online

1. Unduh Aplikasi

Pertama-tama, unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI dari Google Playstore. Aplikasi ini merupakan langkah awal untuk memulai proses perpanjangan SIM secara online.

2. Registrasi dan Verifikasi

Setelah mengunduh aplikasi, lakukan registrasi dengan memasukkan nomor handphone Anda. Verifikasi nomor handphone tersebut menggunakan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS. Setelah berhasil, buat PIN dan konfirmasi PIN tersebut untuk keamanan aplikasi.

3. Isi Profil

Masuk ke menu profil dalam aplikasi dan lengkapi informasi yang diperlukan, seperti nomor NIK, nama lengkap, dan alamat email. Aktivasi akun Anda akan dikirimkan melalui email, jadi pastikan untuk memeriksa email Anda dan mengikuti instruksi aktivasi.

4. Verifikasi E-KTP

Lakukan verifikasi E-KTP dengan foto liveness, yaitu foto diri Anda secara langsung menggunakan aplikasi. Ini penting untuk memastikan identitas Anda sesuai dengan data di E-KTP.

5. Persiapkan Dokumen Pendukung

Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan SIM, termasuk e-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar belakang berwarna biru. Dokumen-dokumen ini harus diunggah ke aplikasi sebagai bagian dari permohonan perpanjangan.

6. Lakukan Tes Kesehatan dan Psikologi

Melakukan tes kesehatan jasmani di situs e-rikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id melalui browser di handphone Anda. Tes ini penting untuk memastikan bahwa Anda memenuhi syarat kesehatan dan psikologi untuk memiliki SIM.

7. Ajukan Permohonan Perpanjangan SIM

Kembali ke aplikasi Digital Korlantas POLRI, pilih menu SIM dan pilih opsi perpanjangan SIM. Unggah semua dokumen yang telah dipersiapkan sebelumnya.

8. Pilih SATPAS dan Metode Pengiriman

Pilih SATPAS yang akan menerbitkan SIM Anda. Masukkan nomor rekening untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak karena dokumen tidak memenuhi syarat. Pilih metode pengiriman SIM, apakah melalui POS Indonesia atau pengambilan langsung. Jika memilih pengiriman, masukkan alamat pengiriman dengan benar.

9. Pembayaran

Periksa nomor rekening untuk pembayaran dan lakukan pembayaran menggunakan virtual account BNI yang disediakan dalam aplikasi.

10. Pantau Status Transaksi

Periksa status transaksi secara berkala di menu transaksi dalam aplikasi untuk mengetahui perkembangan permohonan Anda.

11. Selesaikan Transaksi

Setelah SIM baru diterima, isi indeks kepuasan pelanggan. Klik tombol perbarui untuk mendigitalisasi SIM Anda dan menyelesaikan proses perpanjangan.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat dengan mudah memperpanjang SIM secara online tanpa harus menghadapi proses yang rumit. Pastikan untuk memeriksa setiap detail dan mematuhi semua persyaratan untuk memastikan perpanjangan SIM Anda berjalan lancar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.