Sukses

Pajak Progresif Dihapus di Daerah Ini, Pemilik Kendaraan Bisa Bernapas Lega

Pajak progresif dihapus resmi diberlakukan di sejumlah provinsi Indonesia pada awal tahun 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Pajak progresif dihapus resmi diberlakukan di sejumlah provinsi Indonesia pada awal tahun 2024. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang tidak lagi menetapkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II). Ditegaskan bahwa penghapusan ini berlaku selama tiga tahun terhitung sejak 5 Januari 2022.

Pengetahuan tentang pajak progresif dihapus penting bagi masyarakat, terutama pemilik kendaraan bermotor. Kebijakan ini berpotensi mempengaruhi beban pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan lebih dari satu unit. Masyarakat perlu memahami implikasi dari penghapusan pajak progresif ini terhadap keuangan pribadi dan proses administrasi kepemilikan kendaraan.

Pajak progresif merupakan pungutan dengan persentase tertentu berdasarkan jumlah dan harga motor atau mobil yang dimiliki seseorang. Penghapusan pajak progresif ini menguntungkan pemilik kendaraan bermotor lebih dari satu unit. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam mendaftarkan kendaraan sesuai identitas pemilik yang sebenarnya, sehingga menciptakan sistem pendataan kendaraan yang lebih akurat dan adil.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang aturan pajak progresif dihapus tersebut, Jumat (9/8/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pajak Progresif Dihapus

Pajak progresif dihapus menjadi kebijakan yang disambut baik oleh banyak pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Kebijakan ini resmi diberlakukan di beberapa provinsi pada awal tahun 2024, mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Penghapusan pajak progresif ini mencakup peniadaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II), yang sebelumnya dikenakan pada kepemilikan kendaraan bermotor bekas.

Landasan hukum penghapusan pajak progresif tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022. Kebijakan ini berlaku selama tiga tahun, terhitung sejak 5 Januari 2022 saat UU diterapkan.

Selain itu, pemerintah provinsi sesuai kewenangannya juga dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan BBNKB II di daerahnya sesuai dengan kondisi daerah, sesuai amanat Pasal 96 UU tersebut.

Keterkaitan antara pajak progresif dihapus dan BBNKB II sangat erat. BBNKB II merupakan komponen dari sistem pajak progresif yang dikenakan pada kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya. Dihapuskannya pajak progresif, otomatis BBNKB II juga tidak lagi diberlakukan di daerah-daerah yang telah menerapkan kebijakan ini.

Hingga awal tahun 2024, sejumlah provinsi di Indonesia telah resmi menerapkan kebijakan pajak progresif dihapus. Daerah-daerah tersebut meliputi:

  1. Aceh,
  2. Sumatera Utara,
  3. Sumatera Barat,
  4. Kepulauan Riau,
  5. Jambi,
  6. Sumatera Selatan,
  7. Jawa Timur,
  8. Kalimantan Barat,
  9. Kalimantan Tengah,
  10. Kalimantan Selatan,
  11. Kalimantan Timur,
  12. Gorontalo,
  13. Sulawesi Tengah,
  14. Sulawesi Selatan,
  15. Sulawesi Tenggara,
  16. Nusa Tenggara Timur, dan
  17. Papua.

Meski demikian, masih terdapat beberapa provinsi yang belum menerapkan kebijakan pajak progresif dihapus hingga awal 2024. Daerah-daerah tersebut antara lain

  1. Riau,
  2. Bengkulu,
  3. Kepulauan Bangka Belitung,
  4. Lampung,
  5. DKI Jakarta,
  6. Jawa Barat,
  7. Banten,
  8. Jawa Tengah,
  9. Daerah Istimewa Yogyakarta,
  10. Kalimantan Utara,
  11. Sulawesi Barat,
  12. Sulawesi Utara,
  13. Bali,
  14. Nusa Tenggara Barat,
  15. Maluku,
  16. Maluku Utara,
  17. Papua Barat,
  18. Papua Tengah,
  19. Papua Selatan,
  20. Papua Pegunungan, dan
  21. Papua Barat Daya.

Penghapusan pajak progresif diharapkan dapat mengatasi berbagai permasalahan yang timbul akibat sistem pajak sebelumnya. Salah satu masalah yang sering terjadi adalah penggunaan identitas orang lain untuk menghindari pajak progresif.

3 dari 3 halaman

Keuntungan Pajak Progresif Dihapus

Berikut adalah keuntungan pajak progresif dihapus yang dapat dirasakan oleh masyarakat:

1. Pengurangan Beban Finansial

Keuntungan pajak progresif dihapus yang paling signifikan adalah berkurangnya beban finansial bagi pemilik kendaraan bermotor lebih dari satu unit. Sebelumnya, pemilik kendaraan harus membayar pajak yang semakin tinggi untuk setiap kendaraan tambahan yang dimiliki. Dengan dihapuskannya pajak progresif, mereka dapat menghemat pengeluaran tahunan untuk pajak kendaraan.

2. Peningkatan Kepatuhan Administrasi

Penghapusan pajak progresif mendorong masyarakat untuk lebih patuh dalam mendaftarkan kendaraan sesuai identitas pemilik yang sebenarnya. Keuntungan pajak progresif dihapus ini menciptakan sistem pendataan kendaraan yang lebih akurat dan adil. Masyarakat tidak lagi perlu menggunakan nama orang lain atau perusahaan untuk menghindari pajak yang lebih tinggi.

3. Penyederhanaan Proses Administrasi

Keuntungan pajak progresif dihapus juga terlihat dari penyederhanaan proses administrasi perpajakan kendaraan. Tanpa perlu menghitung tarif yang berbeda-beda berdasarkan jumlah kepemilikan kendaraan, proses pembayaran pajak menjadi lebih sederhana dan mudah dipahami oleh masyarakat.

4. Peningkatan Transparansi Data Kepemilikan

Dengan dihapuskannya pajak progresif, data kepemilikan kendaraan menjadi lebih transparan dan akurat. Keuntungan pajak progresif dihapus ini membantu pihak berwenang dalam melacak dan mengawasi kepemilikan kendaraan, yang dapat bermanfaat untuk berbagai keperluan seperti penegakan hukum dan perencanaan infrastruktur.

5. Stimulus Ekonomi

Penghapusan pajak progresif dapat menjadi stimulus ekonomi di sektor otomotif. Keuntungan pajak progresif dihapus ini berpotensi meningkatkan daya beli masyarakat terhadap kendaraan bermotor, yang pada gilirannya dapat mendorong pertumbuhan industri otomotif dan sektor-sektor terkait.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.