Sukses

Mengenal Sumpah Pocong, Pahami Akibat dan Hukumnya dalam Islam

Sumpah pocong adalah sebuah ritual kontroversial yang berakar dalam kepercayaan tradisional Indonesia, khususnya di pulau Jawa.

Liputan6.com, Jakarta Sumpah pocong adalah sebuah ritual kontroversial yang berakar dalam kepercayaan tradisional Indonesia, khususnya di pulau Jawa. Ritual ini melibatkan seseorang yang dituduh melakukan kesalahan atau berbohong, yang kemudian dibungkus dalam kain kafan putih layaknya jenazah yang siap dikuburkan, lalu diminta untuk bersumpah atas nama Tuhan bahwa ia tidak bersalah. Kepercayaan yang mendasari ritual ini adalah bahwa jika orang tersebut berbohong saat bersumpah, ia akan mendapat hukuman dari Tuhan, yang bisa berupa kesialan, penyakit, atau bahkan kematian.

Meskipun praktik sumpah pocong masih ada di beberapa daerah, ritual ini sering diperdebatkan dari sudut pandang agama dan hukum. Banyak pemuka agama Islam, yang merupakan agama mayoritas di Indonesia, menentang praktik ini karena dianggap tidak sesuai dengan ajaran Islam dan cenderung mengarah pada praktik syirik atau menyekutukan Tuhan. Dari sisi hukum, sumpah pocong tidak memiliki dasar legal dan tidak dapat digunakan sebagai bukti di pengadilan, meskipun dalam beberapa kasus informal di masyarakat, ritual ini masih dianggap sebagai cara untuk menyelesaikan perselisihan.

Terlepas dari kontroversinya, sumpah pocong telah menjadi bagian dari budaya populer Indonesia, sering muncul dalam cerita horor, film, dan acara televisi. Representasi sumpah pocong dalam media hiburan ini sering kali melebih-lebihkan aspek supranaturalnya, menambahkan elemen-elemen horor seperti hantu pocong yang menghantui orang yang melanggar sumpahnya.

Berikut Liputan6.com ulas mengenai sumpah pocong, akibat, dan hukumnya dalam Islam yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Minggu (11/8/2024).

2 dari 5 halaman

Pengertian Sumpah Pocong

Dilansir dari laman Muhammadiyah, sumpah pocong sebenarnya hanya tradisi lokal Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan tata cara sumpahnya. Sedangkan dari isi sumpahnya bisa saja tidak bertentangan dengan ketentuan syari’at Islam.

Secara umum, sumpah pocong adalah salah satu ritual untuk membuktikan suatu tuduhan atau kasus yang sedikit atau bahkan tidak memiliki bukti sama sekali. Sumpah ini diambil oleh manusia dengan menggunakan pakaian ciri khas pocong yaitu kain kafan.

Sumpah ini tak jarang dipraktikkan dengan tata cara yang berbeda, misalnya pelaku sumpah tidak dipocongi tetapi hanya dikerudungi kain kafan dengan posisi duduk. Sumpah pocong merupakan tradisi lokal yang masih kental menerapkan norma-norma adat. Banyak orang yang percaya, dengan melakukan sumpah ini apabila pelaku janjinya tidak benar maka  si pelaku yang sudah bersumpah akan mendapat hukuman atau laknat dari Tuhan.

3 dari 5 halaman

Akibat Melakukan Sumpah Pocong

Dikutip dari skripsi berjudul Validitas Sumpah Pocong sebagai Alat Bukti dalam Perspektif Hukum Islam: Studi Kasus di Muncar Kabupaten Banyuwangi oleh Syamsudin dari UIN Malang, bagi yang melanggar sumpah pocong diyakini memiliki konsekuensi yang sangat serius dan bahkan mengerikan dalam kepercayaan tradisional Indonesia. Menurut kepercayaan yang telah mengakar kuat di masyarakat, terutama di kalangan masyarakat Jawa, jika seseorang yang telah menjalani ritual sumpah pocong terbukti berbohong atau tidak jujur dalam sumpahnya, maka dipercaya bahwa Tuhan Yang Maha Kuasa akan memberikan hukuman yang berat, dengan konsekuensi paling ekstrem berupa kematian yang tidak wajar atau mendadak. Keyakinan ini berakar pada pemahaman bahwa pocong, yang merupakan representasi jenazah yang telah dibungkus kain kafan putih dan siap dimakamkan, adalah simbol kuat yang melambangkan kematian dalam tradisi pemakaman Islam di Indonesia, sehingga menjadikan sumpah ini dianggap sebagai salah satu bentuk sumpah yang paling sakral dan menakutkan.

Dalam konteks hukum formal di Indonesia, meskipun sumpah pocong tidak diakui secara resmi dalam sistem peradilan, ada beberapa kasus di mana hakim, terutama di daerah-daerah yang masih kental dengan tradisi, mempertimbangkan untuk mengizinkan sumpah pocong sebagai bentuk sumpah pemutus dalam penyelesaian sengketa. Dalam situasi seperti ini, konsekuensi hukum bagi seseorang yang terbukti bersumpah palsu melalui ritual sumpah pocong bisa menjadi sangat serius. Individu yang diduga telah melakukan sumpah palsu dalam ritual sumpah pocong dapat dilaporkan kepada pihak berwajib, dalam hal ini kepolisian, atas tuduhan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Tindakan ini dapat mengakibatkan proses hukum pidana, di mana terdakwa bisa menghadapi tuntutan dan sanksi pidana yang cukup berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia mengenai sumpah palsu dan pemberian keterangan palsu dalam proses peradilan.

4 dari 5 halaman

Tata Cara Sumpah Pocong

1. Persiapan

  1. Ritual biasanya dilakukan di tempat yang dianggap sakral, seperti masjid atau makam.
  2. Diperlukan kain kafan putih, tali pocong, dan Al-Qur'an.
  3. Seorang pemuka agama atau tokoh masyarakat yang dihormati biasanya memimpin ritual.

2. Pembungkusan

  1. Orang yang akan bersumpah dimandikan terlebih dahulu, mirip dengan prosesi memandikan jenazah.
  2. Ia kemudian dibungkus dengan kain kafan putih seperti jenazah yang siap dimakamkan.
  3. Kain kafan diikat di beberapa bagian: kepala, dada, pinggang, lutut, dan kaki.

3. Peletakan

  1. Orang yang dibungkus kemudian dibaringkan menghadap kiblat, seperti posisi jenazah saat dikuburkan.
  2. Al-Qur'an diletakkan di atas dadanya.

4. Pengucapan Sumpah

  1. Pemimpin ritual membacakan doa-doa tertentu.
  2. Orang yang bersumpah kemudian mengucapkan sumpahnya dengan lantang.
  3. Sumpah biasanya berisi pernyataan tidak bersalah atau kejujuran, disertai permintaan hukuman dari Tuhan jika ia berbohong.

5. Penutupan

  1. Setelah sumpah diucapkan, kain kafan dibuka.
  2. Ritual ditutup dengan doa bersama.

6. Pasca Ritual

  1. Dalam beberapa tradisi, orang yang bersumpah diharuskan mandi kembali sebagai simbol pembersihan diri.
  2. Kadang ada periode "pengawasan" di mana masyarakat mengamati apakah ada kejadian aneh yang menimpa orang tersebut, yang bisa dianggap sebagai hukuman atas sumpah palsu.
5 dari 5 halaman

Hukum Sumpah Pocong dalam Islam

Dalam Islam, mengenai penggunaan/pemakaian sumpah ini secara garis besarnya ada dua macam, yaitu: pertama, sumpah di luar pengadilan; kedua, sumpah yang dilakukan di pengadilan dalam proses berperkara.

Sumpah jenis pertama biasa dilakukan orang-orang, adakalanya untuk menyangkal ketidakbenaran yang disampaikan/dikatakan oleh orang lain, atau untuk meyelesaikan perselisihan. Kadang-kadang juga sumpah itu diucapkan untuk menandaskan bahwa apa yang disampaikan/diucapkan itu sesuatu yang benar.

Dalam riwayat Abu Dawud dan an Nasai dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda: “Janganlah kalian bersumpah dengan nama bapak-bapak kalian dan jangan pula dengan nama ibu-ibu kalian, jangan pula dengan nama patung-patung, dan janganlah bersumpah kecuali dengan nama Allah dan janganlah bersumpah kecuali kalian benar (apa yang disumpahkan)” (HR. Abu Dawud).

Dari hadis di atas ada dua hal yang berkaitan dengan sumpah, pertama sumpah itu harus menggunakan nama Allah, seperti Wallahi, Demi Allah. Kedua bahwa yang disampaikan itu sesuatu yang benar. Jangan sampai sumpah itu untuk main-main atau sumpah itu dijadikan sebagai sarana mengambil sesuatu yang bukan haknya atau mendzalimi orang lain.

Terkait dengan penggunaan sumpah sebagai sarana untuk menyelesaikan perselisihan, Islam membolehkan penyelesaian perselisihan dengan menggunakan sumpah yang dilakukan di luar pengadilan. Namun, mengenai sumpah pocong, yang merupakan tradisi masyarakat Indonesia, terdapat perbedaan pandangan. Secara teknis, sumpah pocong bukanlah bagian dari tradisi Islam. Meskipun isi sumpah pocong mungkin tidak bertentangan dengan sumpah Islam pada umumnya—seperti menggunakan kata-kata "Demi Allah" dan disertai kesepakatan bersama bahwa kedua belah pihak siap menerima kutukan Allah jika ternyata sumpah tersebut tidak benar—cara pelaksanaannya menimbulkan pertanyaan. Dalam sumpah pocong, orang yang bersumpah biasanya dibungkus dengan kain kafan seolah-olah sudah meninggal dunia, dan kadang-kadang bahkan dimandikan terlebih dahulu seperti layaknya orang yang telah meninggal.

Jika hanya sekedar mengenakan kain kafan, sebenarnya tidak ada larangan yang eksplisit dalam Islam. Namun, penggunaan kain kafan dalam konteks sumpah pocong ini memiliki makna filosofis dan psikologis yang mendalam, terutama dalam budaya Jawa, di mana terdapat ketakutan terhadap "kuwalat" atau kutukan. Dalam hal ini, yang ditakuti bukanlah isi dari sumpah itu sendiri, melainkan makna simbolis dari kain kafan yang digunakan. Akibatnya, orang lebih takut kepada kutukan yang mungkin diterima daripada kepada Allah SWT. Hal ini tidak sesuai dengan ajaran Islam, yang menuntut umatnya untuk tidak terjerumus ke dalam syirik atau mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang lain. Oleh karena itu, Majelis Tarjih dalam pandangannya menyatakan bahwa sumpah pocong tidak boleh dilakukan karena dapat mengarah pada pengikisan iman dan penyimpangan dari ajaran Islam yang murni.