Sukses

Scaling Gigi BPJS Secara Gratis, Begini Syarat dan Prosedurnya

Scaling gigi BPJS harus dilakukan berdasarkan indikasi medis yang jelas.

Liputan6.com, Jakarta Scaling gigi atau yang sering disebut pembersihan karang gigi, merupakan salah satu layanan kesehatan gigi dan mulut yang disediakan oleh program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Indonesia. Prosedur ini bertujuan, untuk menghilangkan plak dan karang gigi yang menumpuk pada permukaan gigi dan di bawah gusi.

Dengan adanya layanan scaling gigi BPJS, maka masyarakat Indonesia memiliki akses yang lebih luas terhadap perawatan kesehatan gigi. Kini, BPJS Kesehatan memasukkan scaling gigi sebagai bagian dari manfaat yang dapat dinikmati oleh pesertanya. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah, dalam meningkatkan kesehatan gigi dan mulut masyarakat Indonesia.

Scaling gigi BPJS umumnya dapat dilakukan satu kali dalam setahun, sesuai dengan rekomendasi umum para dokter gigi. Namun, frekuensi ini dapat berbeda tergantung pada kondisi kesehatan gigi dan mulut pasien, serta rekomendasi dari dokter gigi yang merawat. Untuk mendapatkan layanan scaling gigi melalui BPJS, peserta perlu mengikuti alur pelayanan yang telah ditetapkan.

Biasanya, pasien harus terlebih dahulu mendapatkan rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS. Setelah mendapatkan rujukan, pasien dapat melanjutkan perawatan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang memiliki layanan kesehatan gigi, seperti rumah sakit atau klinik gigi yang terdaftar sebagai provider BPJS.

Meskipun BPJS telah menanggung biaya dasar untuk scaling gigi, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa mungkin ada beberapa biaya tambahan yang perlu dikeluarkan. Misalnya, jika diperlukan tindakan tambahan di luar scaling dasar atau penggunaan alat khusus. Berikut ini syarat dan prosedur scaling gigi BPJS yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Senin (12/8/2024).

2 dari 4 halaman

Mengenal Apa Itu Scaling Gigi

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai cara mendapatkan layanan scaling gigi BPJS Kesehatan, penting untuk memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan scaling gigi itu sendiri. Scaling gigi adalah prosedur pembersihan yang dilakukan oleh dokter gigi atau ahli kebersihan gigi, yang bertujuan untuk menghilangkan plak dan karang gigi yang menumpuk di permukaan gigi dan di sekitar garis gusi. Prosedur ini biasanya menggunakan alat khusus yang dikenal sebagai ultrasonic scaler, yang dirancang untuk mengikis karang gigi tanpa merusak lapisan enamel gigi. Dengan bantuan alat ini, dokter gigi dapat membersihkan gigi secara menyeluruh, menjangkau area yang sulit dijangkau oleh sikat gigi biasa.

Scaling gigi memiliki berbagai manfaat yang signifikan bagi kesehatan mulut. Salah satu manfaat utamanya adalah kemampuannya untuk mencegah dan mengobati peradangan gusi, seperti gingivitis dan periodontitis. Peradangan gusi seringkali disebabkan oleh penumpukan plak dan karang gigi, yang jika tidak segera diatasi, dapat berkembang menjadi kondisi yang lebih serius. Dengan melakukan scaling gigi secara rutin, risiko terjadinya peradangan gusi dapat diminimalkan, sehingga kesehatan gusi tetap terjaga. Selain itu, scaling gigi juga berperan penting dalam mencegah terbentuknya lubang pada gigi atau karies. Plak yang menumpuk di permukaan gigi mengandung bakteri yang dapat merusak enamel gigi, menyebabkan terbentuknya lubang kecil yang lama kelamaan dapat membesar dan menyebabkan rasa sakit. 

Manfaat lain dari scaling gigi adalah kontribusinya terhadap kesehatan keseluruhan mulut. Prosedur ini memungkinkan pembersihan area-area yang sulit dijangkau oleh sikat gigi biasa, seperti di antara gigi dan di bawah garis gusi. Dengan membersihkan area tersebut, scaling gigi membantu mencegah penumpukan plak dan bakteri yang dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan mulut lainnya. Oleh karena itu, scaling gigi tidak hanya penting untuk menjaga kebersihan gigi, tetapi juga untuk memastikan bahwa mulut tetap sehat dan bebas dari infeksi. Secara keseluruhan, scaling gigi merupakan prosedur penting dalam perawatan kesehatan mulut yang sebaiknya dilakukan secara rutin. Melalui BPJS Kesehatan, Anda dapat mendapatkan layanan ini dengan lebih mudah dan terjangkau, sehingga kesehatan gigi dan mulut Anda tetap terjaga dengan baik.

3 dari 4 halaman

Syarat Scaling Gigi BPJS

Menjadi peserta BPJS Kesehatan membawa sejumlah manfaat, termasuk akses ke berbagai layanan kesehatan yang mencakup perawatan scaling gigi. Namun, untuk mendapatkan layanan scaling gigi secara gratis melalui BPJS Kesehatan, peserta harus memenuhi sejumlah syarat yang sudah ditentukan. Penting untuk diingat bahwa scaling gigi hanya akan ditanggung oleh BPJS, jika dilakukan berdasarkan indikasi medis yang jelas, bukan untuk tujuan estetika. Oleh karena itu, sebelum memanfaatkan layanan ini, ada baiknya memahami seluruh proses yang harus dijalani, mulai dari faskes pertama hingga faskes lanjutan.

Syarat Mendapatkan Scaling Gigi di Faskes Pertama

Proses pertama untuk mendapatkan layanan scaling gigi melalui BPJS Kesehatan dimulai di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Faskes Pertama), yang bisa berupa puskesmas, klinik, atau dokter gigi yang telah bekerja sama dengan BPJS. Beberapa langkah yang harus dilalui peserta di faskes pertama meliputi:

  1. Peserta harus membawa dan menunjukkan kartu identitas BPJS Kesehatan saat mengunjungi faskes pertama.
  2. Setelah kartu identitas BPJS Kesehatan ditunjukkan, faskes pertama akan melakukan verifikasi untuk memastikan bahwa kartu tersebut valid dan aktif. 
  3. Faskes pertama akan melakukan pemeriksaan kesehatan umum dan khusus pada gigi, untuk menentukan apakah terdapat indikasi medis yang memerlukan tindakan scaling gigi.
  4. Jika ditemukan indikasi medis yang jelas, faskes pertama akan memberikan tindakan atau pengobatan yang diperlukan. Dalam beberapa kasus, faskes pertama mungkin langsung melakukan scaling gigi jika fasilitas dan peralatannya memadai.
  5. Setelah menerima layanan yang diperlukan, peserta harus menandatangani bukti pelayanan pada formulir yang disediakan oleh faskes pertama. Ini merupakan langkah administrasi untuk mendokumentasikan bahwa layanan telah diberikan dan diterima dengan baik oleh peserta.
  6. Jika selama pemeriksaan ditemukan masalah kesehatan lain yang memerlukan pengobatan, dokter di faskes pertama mungkin akan memberikan resep obat yang harus ditebus oleh peserta. 
  7. Dalam situasi di mana faskes pertama tidak memiliki dokter gigi atau fasilitas yang memadai untuk melakukan scaling gigi, peserta akan dirujuk ke faskes lanjutan.

Syarat Mendapatkan Scaling Gigi di Faskes Lanjutan

Jika diperlukan, peserta akan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (Faskes Lanjutan), seperti rumah sakit atau klinik spesialis yang memiliki fasilitas lebih lengkap untuk melakukan scaling gigi. Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti peserta di faskes lanjutan:

  1. Peserta harus membawa kartu identitas BPJS Kesehatan serta surat rujukan yang diberikan oleh faskes pertama saat mendaftar di faskes lanjutan.
  2. Sesampainya di faskes lanjutan, peserta harus melakukan pendaftaran dengan menunjukkan kartu identitas BPJS Kesehatan dan surat rujukan.
  3. Setelah pendaftaran, faskes lanjutan akan melakukan pengecekan terhadap keabsahan kartu identitas BPJS dan surat rujukan untuk memastikan semuanya valid. 
  4. Setelah data peserta diinput, SEP akan dicetak dan dilegalisasi oleh petugas BPJS Kesehatan yang bertugas di rumah sakit. SEP ini harus ada dan disahkan sebelum peserta dapat menerima layanan scaling gigi di faskes lanjutan.
  5. Dengan SEP yang sudah dilegalisasi, peserta dapat menerima layanan kesehatan di faskes lanjutan. Ini termasuk pemeriksaan lanjutan, tindakan scaling gigi, serta pemberian obat-obatan atau Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) jika diperlukan.
  6. Setelah menerima layanan, peserta sekali lagi harus menandatangani bukti pelayanan pada formulir yang disediakan oleh faskes lanjutan. Ini menandakan bahwa layanan telah diberikan dan diterima sesuai dengan prosedur yang ada.

Dengan mengikuti semua syarat dan prosedur ini, peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan layanan scaling gigi secara gratis jika terdapat indikasi medis yang jelas. Proses ini dirancang untuk memastikan bahwa layanan yang diberikan tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan medis peserta, sehingga kesehatan gigi dan mulut dapat terjaga dengan baik melalui dukungan BPJS Kesehatan.

4 dari 4 halaman

Cara Scaling Gigi Pakai BPJS Kesehatan

Menggunakan layanan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan perawatan scaling gigi merupakan salah satu manfaat yang sangat berguna bagi peserta, terutama dalam menjaga kesehatan gigi dan mulut tanpa harus mengeluarkan biaya besar. Namun, untuk bisa memanfaatkan layanan ini, ada beberapa langkah yang harus diikuti dan syarat yang harus dipenuhi. Berikut cara mendapatkan layanan scaling gigi melalui BPJS Kesehatan, beserta tahapan-tahapan yang harus dilalui secara detail.

1. Mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)

Langkah pertama yang harus dilakukan oleh peserta BPJS Kesehatan adalah mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). FKTP ini bisa berupa puskesmas, klinik, atau dokter gigi yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Pemilihan FKTP ini penting karena tidak semua fasilitas kesehatan terdaftar sebagai mitra BPJS, sehingga pastikan terlebih dahulu bahwa FKTP yang dikunjungi memang bisa melayani peserta BPJS Kesehatan.

Saat mengunjungi FKTP, peserta harus membawa kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif. Kartu ini adalah bukti keanggotaan peserta dalam BPJS Kesehatan dan merupakan syarat utama untuk mendapatkan layanan kesehatan. Tanpa kartu BPJS yang valid, peserta tidak bisa mengakses layanan yang disediakan oleh BPJS, termasuk scaling gigi. Oleh karena itu, penting untuk selalu membawa kartu BPJS saat mengunjungi FKTP.

2. Pemeriksaan Oleh Dokter Gigi di FKTP

Setelah sampai di FKTP, peserta akan menjalani pemeriksaan awal oleh dokter gigi. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengevaluasi kondisi kesehatan gigi dan mulut peserta secara keseluruhan. Dokter gigi akan memeriksa apakah ada penumpukan plak atau karang gigi yang membutuhkan tindakan scaling. Pemeriksaan ini sangat penting, karena tidak semua kondisi gigi memerlukan scaling. Jika dokter gigi tidak menemukan indikasi medis yang memerlukan scaling, layanan ini mungkin tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, karena BPJS hanya menanggung scaling yang dilakukan berdasarkan kebutuhan medis, bukan untuk alasan estetika.

3. Pelaksanaan Scaling Gigi di FKTP

Jika dalam pemeriksaan dokter gigi menemukan adanya indikasi medis yang jelas, seperti penumpukan karang gigi yang bisa menyebabkan masalah kesehatan seperti gingivitis atau periodontitis, dokter akan melakukan tindakan scaling gigi. Prosedur ini biasanya dilakukan dengan menggunakan alat khusus yang disebut ultrasonic scaler, yang berfungsi untuk menghilangkan plak dan karang gigi tanpa merusak struktur gigi. Scaling gigi ini dapat dilakukan langsung di FKTP, dan karena ada indikasi medis yang jelas, biaya prosedur ini akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan.

4. Pemberian Surat Rujukan Jika Diperlukan

Tidak semua FKTP memiliki fasilitas yang memadai untuk melakukan scaling gigi, terutama jika kondisi gigi peserta memerlukan penanganan lebih lanjut. Jika dokter gigi di FKTP menemukan bahwa masalah gigi dan mulut peserta memerlukan perawatan khusus yang tidak bisa ditangani di FKTP tersebut, peserta akan diberikan surat rujukan. Surat rujukan ini adalah dokumen resmi yang mengizinkan peserta, untuk mendapatkan perawatan lanjutan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (faskes lanjutan), seperti rumah sakit atau klinik spesialis.

Surat rujukan ini biasanya diberikan jika peserta memerlukan penanganan dari dokter gigi spesialis atau subspesialis, yang mungkin melibatkan prosedur lanjutan yang lebih kompleks daripada scaling gigi biasa. Misalnya, jika peserta memiliki kondisi periodontal yang parah atau memerlukan pembersihan gigi yang lebih mendalam, surat rujukan akan membantu mereka mendapatkan perawatan yang lebih tepat di faskes lanjutan.

5. Melanjutkan Perawatan di Faskes Lanjutan

Setelah mendapatkan surat rujukan, peserta dapat melanjutkan proses pengobatan di faskes lanjutan yang telah ditentukan. Di faskes lanjutan, peserta akan menjalani perawatan sesuai dengan rekomendasi dari dokter gigi di FKTP pertama. Ini mungkin meliputi scaling gigi yang lebih intensif, perawatan periodontal, atau prosedur lainnya yang diperlukan untuk mengatasi masalah kesehatan gigi yang lebih serius.

Sama seperti di FKTP, peserta harus membawa kartu BPJS Kesehatan dan surat rujukan saat mengunjungi faskes lanjutan. Di faskes lanjutan, peserta akan diminta untuk mendaftar dan menunjukkan kedua dokumen tersebut. Setelah pendaftaran, peserta akan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh dokter gigi spesialis, yang kemudian akan melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan kondisi gigi peserta.

6. Penandatanganan Bukti Pelayanan

Setelah layanan scaling atau perawatan gigi lainnya selesai dilakukan, peserta akan diminta untuk menandatangani bukti pelayanan. Ini adalah bagian dari proses administrasi yang diperlukan untuk mendokumentasikan bahwa layanan kesehatan telah diberikan dan diterima dengan baik oleh peserta. Bukti pelayanan ini penting untuk memastikan bahwa seluruh prosedur telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan BPJS Kesehatan.

Secara keseluruhan, proses mendapatkan layanan scaling gigi melalui BPJS Kesehatan dirancang untuk memastikan bahwa peserta mendapatkan perawatan yang sesuai dengan kebutuhan medis mereka tanpa harus menghadapi beban biaya yang besar. Mulai dari pemeriksaan awal di FKTP hingga kemungkinan dirujuk ke faskes lanjutan, setiap langkah dalam proses ini penting untuk menjaga kesehatan gigi dan mulut peserta, sehingga mereka bisa terus menikmati kualitas hidup yang baik dengan dukungan BPJS Kesehatan.