Sukses

Rincian Biaya Perpanjangan Sim C Tahun 2024, Segera Perbarui

Biaya perpanjangan sim C cukup bervariasi, serta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

Liputan6.com, Jakarta Proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) C masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait biaya administrasi untuk layanan publik yang disediakan oleh Polri, termasuk perpanjangan SIM C yang merupakan dokumen penting bagi pengendara sepeda motor.

Biaya perpanjangan sim C sendiri ditetapkan sebesar Rp 75.000, namun perlu diingat bahwa ini hanyalah biaya dasar untuk proses administrasi. Dalam praktiknya, pemohon perpanjangan SIM C juga perlu memperhitungkan biaya tambahan yang mungkin timbul selama proses tersebut. Salah satu komponen biaya tambahan adalah untuk tes psikologi dan pemeriksaan kesehatan, yang berkisar antara Rp 30.000 hingga Rp 50.000, tergantung pada lokasi di mana proses perpanjangan dilakukan.

Selain itu, terdapat opsi tambahan berupa asuransi seharga Rp 50.000 yang dapat dipilih oleh pemohon. Meskipun bersifat opsional, asuransi ini dapat memberikan perlindungan tambahan bagi pengendara sepeda motor. Dengan demikian, total biaya perpanjangan sim C yang perlu disiapkan oleh pemohon dapat bervariasi, tergantung pada pilihan layanan tambahan dan lokasi pengurusan.

Penting bagi masyarakat untuk memahami, bahwa biaya-biaya ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kualitas layanan publik dan keselamatan berkendara. Berikut ini rincian biaya perpanjangan sim C yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Senin (12/8/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

SIM C dan Prosedur Perpanjangannya

Mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah suatu keharusan, bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Proses ini wajib dilakukan setiap lima tahun sekali untuk memastikan bahwa pengendara tetap memiliki izin yang sah dan legal, untuk mengemudikan kendaraan di jalan raya. SIM yang habis masa berlakunya tidak hanya berarti bahwa pengendara tidak lagi memiliki izin yang sah, tetapi juga dapat menyebabkan pengendara tersebut harus mengulangi seluruh proses pembuatan SIM dari awal jika terlambat memperpanjang. Hal ini tentu memakan waktu dan energi yang lebih banyak, dibandingkan jika SIM diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.

Salah satu masalah yang sering dihadapi oleh masyarakat adalah lupa memperpanjang SIM tepat waktu. Banyak orang tidak menyadari bahwa SIM mereka sudah mendekati masa kedaluwarsa, dan baru sadar ketika sudah terlambat. Jika hal ini terjadi, pengendara tidak bisa lagi memperpanjang SIM tersebut secara langsung. Sebagai gantinya, pengendara harus menjalani seluruh proses pembuatan SIM baru, termasuk mengikuti ujian teori dan praktik yang bisa memakan waktu serta menambah kerumitan. Oleh karena itu, penting bagi setiap pemegang SIM untuk memantau tanggal kedaluwarsa SIM mereka, dan mengurus perpanjangan sebelum waktu habis.

Dalam beberapa tahun terakhir, telah terjadi perubahan penting terkait masa berlaku SIM. Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012, masa berlaku SIM kini tidak lagi dihitung berdasarkan tanggal lahir pemiliknya, melainkan berdasarkan tanggal pencetakan SIM tersebut. Ini berarti bahwa masa berlaku SIM sekarang dihitung selama lima tahun sejak tanggal SIM tersebut dicetak, dan bukan lagi mengikuti tanggal ulang tahun pemiliknya seperti yang sebelumnya berlaku. Perubahan ini bertujuan untuk menyederhanakan administrasi dan memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi para pengendara.

Mengenai biaya perpanjangan SIM C, maka Pemerintah Indonesia telah menetapkan besaran biaya yang harus dibayar oleh pemegang SIM. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sementara biaya perpanjangan SIM C adalah Rp75.000. Selain itu, terdapat biaya tambahan yang perlu dibayar, yaitu biaya registrasi sebesar Rp5.000, biaya cek kesehatan sebesar Rp25.000, dan biaya tes psikologi yang berkisar antara Rp65.000.

3 dari 4 halaman

Biaya Perpanjangan SIM C Terbaru Tahun 2024

Jika Anda berencana untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) C pada tahun 2024, penting untuk memahami dengan jelas rincian biaya terbaru serta persyaratan yang harus dipenuhi. Mengurus perpanjangan SIM adalah kewajiban bagi setiap pengendara sepeda motor, yang ingin tetap berkendara dengan legal di jalan raya.

Mengurus perpanjangan SIM C di tahun 2024 memerlukan persiapan, baik dari segi dokumen maupun biaya. Berikut adalah rincian biaya yang harus Anda siapkan:

1. Biaya Administrasi Perpanjangan SIM C

Biaya utama yang harus Anda bayarkan untuk memperpanjang SIM C adalah biaya administrasi. Untuk tahun 2024, biaya administrasi yang dikenakan adalah sebesar Rp75.000. Biaya ini wajib dibayarkan sebagai langkah awal dalam proses perpanjangan SIM, baik Anda melakukannya secara offline maupun online.

2. Biaya Pemeriksaan Kesehatan

Salah satu persyaratan penting dalam perpanjangan SIM adalah menjalani pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan ini bertujuan, untuk memastikan bahwa Anda masih dalam kondisi fisik yang layak untuk mengemudikan sepeda motor dengan aman. Biaya untuk pemeriksaan kesehatan ini dapat bervariasi tergantung pada lokasi dan fasilitas layanan kesehatan yang Anda pilih. Pada umumnya, biaya pemeriksaan kesehatan berkisar antara Rp30.000 hingga Rp50.000. Pemeriksaan kesehatan ini mencakup pengecekan dasar seperti penglihatan, tekanan darah, dan kondisi fisik umum lainnya.

3. Biaya Tes Psikologi

Selain pemeriksaan kesehatan, Anda juga diwajibkan untuk mengikuti tes psikologi. Tes ini dirancang untuk mengevaluasi kondisi mental dan psikologis Anda, memastikan bahwa Anda memiliki kesiapan mental yang memadai untuk mengemudikan kendaraan di jalan raya. Biaya tes psikologi ini juga bervariasi tergantung pada tempat pelaksanaannya, dengan kisaran biaya antara Rp30.000 hingga Rp50.000. Tes psikologi ini penting, untuk memastikan bahwa Anda mampu menghadapi situasi lalu lintas yang kompleks, dan dapat membuat keputusan yang tepat saat berkendara.

4. Biaya Asuransi

Selama proses perpanjangan SIM, Anda akan diberikan opsi untuk membeli asuransi yang disediakan oleh PT Asuransi Bhakti Bhayangkara (ABB). Biaya asuransi ini adalah sebesar Rp50.000. Asuransi ini bersifat opsional, yang berarti Anda memiliki pilihan untuk menerima atau menolaknya. Asuransi ini biasanya menawarkan perlindungan tambahan, untuk pengendara dalam hal terjadi kecelakaan atau insiden lain di jalan raya. Meskipun opsional, banyak pengendara memilih untuk mengambil asuransi ini sebagai langkah berjaga-jaga.

Setelah mempertimbangkan semua komponen biaya di atas, total kisaran biaya yang perlu Anda siapkan untuk perpanjangan SIM C di tahun 2024 adalah antara Rp205.000 hingga Rp225.000. Kisaran ini mencakup semua biaya yang diperlukan mulai dari administrasi hingga asuransi, dan dapat sedikit berbeda tergantung pada tempat dan jenis layanan yang Anda pilih.

4 dari 4 halaman

Panduan Lengkap Cara Memperpanjang Masa Berlaku SIM

Jika masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda sudah hampir habis, penting untuk segera melakukan perpanjangan agar tetap dapat berkendara secara legal. Ada dua metode yang bisa Anda pilih untuk memperpanjang SIM, yaitu melalui metode offline dan online. 

1. Metode Offline

Perpanjangan SIM secara langsung dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) atau layanan SIM Keliling terdekat. Proses ini memberikan Anda kesempatan untuk menyelesaikan perpanjangan SIM secara tatap muka, dan berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:

  1. Pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, termasuk SIM lama yang masih berlaku, tiga lembar fotokopi SIM, dan tiga lembar fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). 
  2. Sebelum melanjutkan ke proses perpanjangan SIM, Anda biasanya akan diminta untuk menjalani tes kesehatan dan tes psikologi. Tes kesehatan ini umumnya mencakup pengecekan kondisi fisik dasar seperti penglihatan, tekanan darah, dan kesehatan umum lainnya.
  3. Setelah Anda selesai dengan tes kesehatan dan psikologi, langkah berikutnya adalah mengisi formulir perpanjangan SIM. Formulir ini berisi data pribadi dan informasi lainnya yang diperlukan untuk memperpanjang masa berlaku SIM Anda.
  4. Sebagai bagian dari proses perpanjangan, Anda akan diminta untuk mengikuti sesi foto. Foto ini akan digunakan sebagai identitas Anda di SIM yang baru. 
  5. Setelah semua proses selesai, Anda tinggal melakukan pembayaran biaya administrasi yang diperlukan. Setelah itu, Anda hanya perlu menunggu hingga SIM baru Anda siap diambil.
  6. 2. Metode Online

Jika Anda tidak memiliki waktu untuk datang langsung ke SATPAS, Anda tidak perlu khawatir. Saat ini, layanan perpanjangan SIM sudah bisa diakses secara online. Metode ini memberikan kenyamanan lebih karena Anda bisa mengurus perpanjangan SIM dari mana saja, bahkan dari rumah. Berikut langkah-langkah yang perlu Anda lakukan:

  1. Pertama-tama, buka situs resmi Korlantas Polri atau unduh aplikasi “Digital Korlantas Polri” di smartphone Anda.
  2. Setelah masuk ke situs atau aplikasi, lakukan registrasi dengan memasukkan data diri yang diperlukan. Setelah itu, Anda perlu mengisi formulir perpanjangan SIM secara lengkap dan runtut.
  3. Setelah mengisi formulir, langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran biaya administrasi. Pembayaran ini bisa dilakukan melalui berbagai metode pembayaran yang tersedia, seperti transfer bank atau layanan e-wallet.
  4. Setelah proses registrasi dan pembayaran selesai, Anda tidak perlu repot-repot datang ke SATPAS untuk mengambil SIM baru.

Dengan dua metode yang tersedia, Anda bisa memilih cara yang paling sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan waktu Anda. Baik melalui metode offline yang memungkinkan Anda langsung datang ke SATPAS, maupun metode online yang menawarkan kemudahan dan kenyamanan, proses perpanjangan SIM kini menjadi lebih mudah dan efisien. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.