Liputan6.com, Jakarta Kata ustadz mungkin sudah tidak asing di telinga orang Indonesia. Dalam kehidupan sehari-hari, terutama di kalangan umat Islam, istilah ini sering digunakan untuk merujuk pada seseorang yang memiliki ilmu agama yang mendalam, khususnya dalam ajaran Islam. Namun, di balik penggunaannya yang umum, tidak banyak yang menyadari bahwa kata ustadz memiliki asal usul yang mcukup kompleks.
Kata ustadz merupakan salah satu contoh kosa kata serapan dari bahasa Arab yang telah melebur dalam bahasa Indonesia. Namun, yang unik dari kata ini adalah asal-usulnya yang ternyata bukan berasal dari kosa kata yang lazim ditemukan dalam Kamus Bahasa Arab. Fakta ini mungkin mengejutkan bagi banyak orang, termasuk para pelajar, santri, dan pemerhati bahasa yang sering menggunakan kata ini dalam percakapan mereka sehari-hari.
Baca Juga
Mengenal asal-usul dan makna asli dari kata ustadz bukan hanya soal menambah wawasan linguistik, tetapi juga membuka pemahaman lebih dalam tentang bagaimana suatu kata dapat bertransformasi dan beradaptasi seiring dengan perpindahan lintas budaya dan bahasa. Berikut ulasan lebih lanjut tentang kata ustadz yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Senin (12/8/2024).
Advertisement
Asal Kata Ustadz
Kata ustadz sudah menjadi bagian dari budaya dan kehidupan sehari-hari umat Islam di Indonesia. Dalam persepsi masyarakat, istilah ini memiliki konotasi yang berhierarki dalam susunan orang-orang yang menyampaikan dakwah, seperti Nabi, Ulama, Kiyai, dan Ustadz.
Secara etimologis, kata ustadz berasal dari bahasa Farsi, yaitu استاد (dibaca: ustad), yang kemudian diadopsi ke dalam bahasa Arab menjadi استاذ (dibaca: ustadz). Menariknya, dalam bahasa Arab, kata ini ditulis dengan huruf د (dal), bukan ذ (dhal), yang menunjukkan bahwa ini memang merupakan serapan dari bahasa lain. Dalam bahasa Farsi, ustad memiliki arti sebagai guru besar atau profesor. Kata ini merujuk pada seseorang yang memiliki pengetahuan yang sangat mendalam dalam suatu bidang.
Dalam Mu'jam Wasith, sebuah kamus yang otoritatif, kata ustadz memiliki beberapa makna, termasuk guru (di berbagai bidang), pakar, ahli, dan profesor. Artinya, kata ini tidak secara eksklusif merujuk pada pengajaran agama, melainkan lebih umum untuk menggambarkan seseorang yang memiliki keahlian dan pengetahuan yang luas.
Namun, di Indonesia, kata ustadz mengalami perubahan makna. Dalam konteks masyarakat Melayu, kata ini digunakan secara khusus untuk menyebut guru agama Islam atau pengajar di pesantren. Sebutan ustadz di Indonesia juga sering dikaitkan dengan seseorang yang memiliki pengetahuan luas dalam berbagai disiplin ilmu, meskipun tidak ada kriteria formal yang mengatur hal ini.
Advertisement
Kata Ustadz di KBBI
Penulisan kata ustadz sering menimbulkan kebingungan, terutama dalam menentukan mana yang benar di antara ustadz atau ustad. Namun, merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata yang baku untuk menyebut pemuka agama bukanlah ustadz ataupun ustad, melainkan ustaz.
Menurut KBBI, ustaz adalah sapaan yang digunakan untuk menyebut seorang guru besar atau guru agama. Ini menunjukkan bahwa dalam konteks bahasa Indonesia, ustaz adalah istilah yang telah melalui proses penyerapan dari bahasa asing, dalam hal ini bahasa Arab dan Persia, dan telah disesuaikan dengan kaidah bahasa Indonesia.
Proses penyerapan kata ustadz ke bahasa Indonesia mengalami proses adaptasi lebih lanjut. Huruf dz pada akhir kata ustadz diubah menjadi z, menjadi ustaz, untuk menyesuaikan dengan aksara Latin dan kaidah Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) yang digunakan di Indonesia. Proses ini merupakan bagian dari adaptasi linguistik, di mana kata asing diambil maknanya, tetapi penulisannya disesuaikan dengan aturan bahasa setempat.
Dengan demikian, menurut KBBI, penulisan yang benar dan baku untuk istilah ini adalah ustaz, bukan ustadz atau ustad. Hal ini juga menunjukkan bagaimana bahasa terus berkembang dan beradaptasi, mengambil kata-kata dari bahasa lain dan menyesuaikannya dengan sistem penulisan dan aturan bahasa yang berlaku di Indonesia.
Gelar Ustadz di Indonesia
Gelar ustaz di Indonesia memiliki makna khusus dan kerap kali dianggap sebagai profesi yang berhubungan dengan keahlian dalam bidang ilmu agama Islam. Istilah ini tidak hanya mencerminkan pengetahuan yang mendalam tentang ajaran agama, tetapi juga menuntut sosok yang menyandangnya untuk menjadi teladan dalam akhlak dan perilaku sehari-hari.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ustaz didefinisikan sebagai seorang guru agama atau guru besar yang berjenis kelamin laki-laki. Dalam bahasa Arab, istilah serupa adalah mudaris, yang juga merujuk pada seorang pengajar. Seorang ustaz dikenal tidak hanya karena pengetahuan agama yang luas, tetapi juga karena akhlak yang terpuji dan amal salehnya. Seperti mubalig, ustaz juga memiliki kemampuan untuk berceramah dan menyampaikan ajaran agama kepada khalayak.
Identitas seorang ustaz di Indonesia sering kali dikaitkan dengan penampilan yang sederhana, di mana mereka biasanya mengenakan busana Muslim lengkap dengan peci dan sarung saat berdakwah atau mengajar. Namun, seiring dengan perkembangan zaman, peran seorang ustaz telah meluas. Kini, mereka tidak hanya berdakwah di masjid, tetapi juga melalui media massa seperti televisi dan media sosial, menjangkau audiens yang lebih luas.
Mendapatkan gelar ustaz bukanlah perkara mudah. Gelar ini bukan hanya tentang gelar akademis, tetapi juga melibatkan tanggung jawab moral dan spiritual yang besar. Menurut Mangun Budiyanto dalam buku Ilmu Pendidikan Islam (2008), seorang ustaz idealnya memiliki beberapa kepribadian yang penting, termasuk jiwa rabbani, niat yang ikhlas, tawadhu’ (rendah hati), khosyyah (takut pada Allah), zuhud (tidak materialistis), dan sabar. Sosok ustaz diharapkan lebih fokus pada kehidupan akhirat daripada mengejar kemewahan duniawi, dan menjalankan tugasnya bukan semata-mata untuk mencari keuntungan materi.
Gelar ustaz biasanya diberikan kepada mereka yang memiliki pemahaman mendalam tentang ilmu agama dan yang menerapkan pengetahuan tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Meskipun gelar ini lazim digunakan sebagai sebutan kehormatan bagi ulama atau tokoh agama yang mumpuni, tidak ada aturan atau kriteria khusus yang secara resmi mengatur siapa yang berhak menyandangnya.
Wacana tentang sertifikasi ustaz pernah muncul, di mana Majelis Ulama Indonesia (MUI) sempat diminta untuk memberikan sertifikasi tersebut. Namun, ide ini menuai banyak penolakan dan hingga kini belum ada regulasi resmi mengenai cara memperoleh gelar ustaz di Indonesia.
Meskipun tidak ada aturan formal, seorang ustaz diharapkan memenuhi beberapa kriteria penting yang selaras dengan gelarnya, berikut diantaranya.
- Kompetensi: Seorang ustaz harus memiliki pengetahuan dan kemampuan yang memadai untuk memenuhi kebutuhan jamaahnya. Kompetensi ini sangat penting dalam peran mereka sebagai pengajar dan pembimbing spiritual.
- Kebajikan: Ustaz harus menunjukkan perhatian yang tulus terhadap kesejahteraan jamaah dan memiliki niat untuk memajukan kepentingan bersama.
- Integritas: Diharapkan seorang ustaz berperilaku sesuai dengan kebenaran dan selalu menepati janji, sehingga bisa menjadi teladan bagi orang lain.
- Prediktabilitas: Perilaku ustaz harus konsisten dan dapat diprediksi oleh jamaah, menciptakan kepercayaan dan keyakinan dalam komunitas mereka.
Advertisement