Liputan6.com, Jakarta - Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini dapat dilakukan secara online, baik untuk pembuatan baru maupun perpanjangan. Layanan ini diatur berdasarkan surat pemberitahuan Kapolri nomor B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK yang diterbitkan pada 20 Maret 2023.
Melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI, masyarakat dapat dengan mudah mengakses layanan pembuatan SKCK online kapan saja dan di mana saja.
Advertisement
Baca Juga
Proses pembuatan SKCK online memerlukan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat membuat SKCK online ini penting untuk memastikan keabsahan data pemohon dan kelancaran proses administrasi. Dengan memahami dan memenuhi syarat membuat SKCK online, masyarakat dapat menghemat waktu dan tenaga dalam mengurus dokumen penting ini.
Meskipun pendaftaran dapat dilakukan secara online, pengambilan SKCK tetap dilakukan secara offline di kantor kepolisian sesuai tingkat yang dipilih. Hal ini menunjukkan bahwa syarat membuat SKCK online dan prosedur yang tepat sangat penting untuk diketahui agar proses pembuatan SKCK dapat berjalan lancar dan efisien.
Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam syarat membuat SKCK online beserta cara membuat, Selasa (13/8/2024).
Syarat Membuat SKCK Online
Sebelum memulai proses pembuatan SKCK online, penting untuk memahami syarat-syarat yang diperlukan. Syarat membuat SKCK online ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan data dan keaslian identitas pemohon. Berikut adalah rincian syarat membuat SKCK online yang perlu diperhatikan:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Melansir dari laman resmi Polri, syarat utama membuat SKCK online adalah memiliki KTP yang masih berlaku. Pemohon harus mengunggah foto KTP yang jelas dan tidak buram. Pastikan semua informasi pada KTP dapat terbaca dengan baik.
2. Foto Diri
Syarat membuat SKCK online berikutnya adalah menyiapkan foto diri terbaru. Pemohon diminta untuk mengunggah foto wajah dari berbagai sudut, yaitu kanan, kiri, dan depan. Selain itu, diperlukan juga foto wajah bersama KTP untuk verifikasi identitas.
3. Kartu Keluarga (KK)
Melansir dari portal layanan Polri, salah satu syarat membuat SKCK online adalah menyertakan foto Kartu Keluarga. Dokumen ini diperlukan untuk memverifikasi data kependudukan pemohon.
4. Akta Kelahiran
Syarat membuat SKCK online juga mencakup penyertaan foto Akta Kelahiran. Dokumen ini digunakan untuk memastikan keaslian data kelahiran pemohon.
5. Pas Foto
Pemohon perlu menyiapkan pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar. Meskipun proses pendaftaran dilakukan online, pas foto fisik tetap diperlukan saat pengambilan SKCK di kantor kepolisian.
6. NPWP (jika ada)
Bagi pemohon yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), disarankan untuk menyertakan informasi ini sebagai salah satu syarat membuat SKCK online. NPWP dapat memperkuat validitas data pemohon.
7. Akun SUPERAPPS PRESISI
POLRI Untuk memulai proses pembuatan SKCK online, pemohon harus memiliki akun pada aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI. Pembuatan akun ini merupakan syarat awal dalam proses membuat SKCK online.
Memenuhi semua syarat membuat SKCK online ini akan mempercepat proses verifikasi dan pembuatan SKCK. Pastikan semua dokumen yang diunggah jelas, terbaca, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Â
Advertisement
Cara Membuat SKCK Online
Proses pembuatan SKCK kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI. Cara membuat SKCK online ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen penting tersebut.
Berikut adalah panduan lengkap cara membuat SKCK online yang dapat Anda ikuti:
1. Unduh Aplikasi SUPERAPPS PRESISI
Melansir dari laman resmi Polri, langkah pertama dalam cara membuat SKCK online adalah mengunduh aplikasi SUPERAPPS PRESISI. Aplikasi ini tersedia di Google Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.
2. Daftar Akun
Setelah menginstal aplikasi, pemohon perlu mendaftarkan akun baru. Proses pendaftaran meliputi pengisian data diri dan verifikasi identitas. Cara membuat SKCK online ini memastikan keamanan dan keabsahan data pengguna.
3. Lengkapi Data Diri
Melansir dari portal layanan Polri, pemohon diminta untuk melengkapi data diri dengan mengunggah foto KTP, foto wajah dari berbagai sudut (kanan, kiri, depan), foto wajah dengan KTP, alamat sesuai KTP, dan NPWP bagi yang memiliki.
4. Akses Menu SKCK
Pada halaman beranda aplikasi, pilih menu "SKCK." Kemudian, klik opsi "Ajukan SKCK" untuk memulai proses pengajuan. Cara membuat SKCK online ini dirancang agar mudah diikuti oleh pengguna.
5. Baca Ketentuan dan Isi Data
Baca dengan seksama ketentuan pembuatan SKCK secara online. Setelah itu, isi data yang disyaratkan, termasuk keperluan pembuatan SKCK dan alamat sesuai KTP.
6. Pilih Metode Pembayaran
Dalam proses cara membuat SKCK online, pemohon diminta untuk memilih metode pembayaran. Saat ini, pembayaran dapat dilakukan melalui BRI Virtual Account dengan biaya sebesar Rp 30.000.
7. Unduh Bukti Pendaftaran
Setelah melakukan pembayaran, sistem akan mengirimkan barcode pendaftaran dan bukti pembayaran melalui email. Unduh dan cetak dokumen ini sebagai bukti pendaftaran SKCK online.
8. Kunjungi Kantor Polisi
Meskipun pendaftaran dilakukan online, pengambilan SKCK tetap dilakukan secara offline. Kunjungi kantor polisi sesuai tingkat yang dipilih (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri) dengan membawa berkas pendaftaran dan barcode.
9. Proses Pengambilan SKCK
Di kantor polisi, tunjukkan barcode kepada petugas untuk dipindai. Setelah verifikasi berhasil, SKCK Anda akan dicetak dan dapat diambil saat itu juga.
Mengikuti cara membuat SKCK online ini, proses pengajuan dan pembuatan SKCK menjadi lebih efisien dan mudah. Pastikan untuk mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan sebelum memulai proses pendaftaran online.