Liputan6.com, Jakarta Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga atau KDRT yang terjadi pada publik figur terus terjadi hingga saat ini. Baru-baru ini selegram dan mantan atlet anggar, Cut Intan Nabila mengalami kasus KDRT.
Pada Selasa, 13 Agustus 2024, Cut Intan Nabila mengunggah rekaman CCTV di akun Instagramnya, @cut.intannabila, yang memperlihatkan aksi brutal suaminya, Armor Toreador, melakukan KDRT terhadapnya.
Advertisement
Baca Juga
Bahkan, Cut Intan Nabila mengaku kasus KDRT yang dialaminya bukanlah kali pertama. Dia telah menyimpan puluhan rekaman video sebagai bukti kekerasan yang dilakukan suaminya. Selain itu, diketahui Armor Toreador juga melakukan perselingkuhan. Setelah unggahan rekaman KDRT tersebut, Armor Toreador ditangkap polisi di sebuah hotel di Jakarta Selatan.
Berkaca dari keberaian Cut Intan Nabila sebaiknya para korban atau pun penyintas KDRT juga jangan takut mengambil langkah yang sama apabila menerima kekerasan. Ada sejumlah langkah yang bisa dilakukan masyarakat apabila menghadapi situasi serupa.
Berikut ini Liputan6.com ulas mengenai layanan darurat jika mengalami atau melihat KDRT yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (14/8/2024).
1. Cara Melaporkan ke Kepolisian
Ketika seseorang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tindakan pertama yang sangat krusial adalah segera melaporkan kejadian tersebut ke kantor kepolisian terdekat. Setelah laporan diterima, pihak kepolisian akan menginstruksikan korban untuk menjalani pemeriksaan visum et repertum, sebuah prosedur medis yang dirancang khusus untuk keperluan peradilan. Hasil dari pemeriksaan ini akan menjadi bukti kunci dalam proses hukum selanjutnya.
Saat mengajukan laporan di tingkat Kepolisian Resort (Polres), korban akan diarahkan ke unit khusus yang menangani kasus-kasus terkait perempuan dan anak. Di sini, penting bagi pelapor untuk menyiapkan bukti-bukti pendukung yang kuat, seperti hasil visum, rekaman CCTV, atau bentuk dokumentasi lainnya yang relevan. Keterangan dari saksi-saksi juga akan sangat membantu dalam memperkuat kasus.
Apabila minimal dua bukti yang kuat dapat dihadirkan, pihak kepolisian akan meningkatkan status pihak yang dilaporkan dari 'terlapor' menjadi 'tersangka'. Untuk memudahkan pemantauan perkembangan kasus, sangat disarankan agar korban mencatat nama lengkap penyidik yang ditugaskan menangani kasusnya. Langkah ini akan membantu dalam proses tindak lanjut dan komunikasi selama penyelidikan berlangsung.
2. Cara Melaporkan Secara Online
Dalam era digital ini, korban atau saksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) memiliki pilihan untuk melaporkan kejadian secara online, terutama dalam situasi yang sangat mendesak. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) telah mengambil langkah proaktif dengan meluncurkan layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) pada 8 Maret 2022, menyediakan akses bantuan yang lebih mudah dan cepat bagi mereka yang membutuhkan.
SAPA 129 menawarkan dua metode kontak yang mudah diakses: melalui panggilan telepon ke nomor 129 atau melalui aplikasi WhatsApp di nomor 08111129129. Layanan ini tidak hanya sebatas menerima laporan, tetapi juga menyediakan rangkaian dukungan komprehensif yang mencakup enam area layanan utama. Mulai dari penerimaan pengaduan, pengelolaan kasus secara profesional, penjangkauan aktif ke lokasi kejadian, penyediaan akses ke tempat penampungan sementara yang aman, fasilitasi mediasi antar pihak terkait, hingga pendampingan intensif bagi korban.
Dengan adanya SAPA 129, pemerintah berupaya menyediakan respons yang lebih cepat dan efektif terhadap kasus-kasus KDRT, memastikan bahwa korban dapat segera mendapatkan bantuan dan perlindungan yang mereka butuhkan, bahkan dalam situasi yang paling genting sekalipun.
Advertisement
3. Cara Melaporkan KDRT ke Komnas Perempuan
Cara lain yang bisa dilakukan untuk melaporkan tindak KDRT adalah dengan melaporkannya ke Komnas Perempuan. Pengaduan ke Komnas Perempuan bisa dilakukan melalui nomor telepon (021) 390 3922 atau secara daring lewat email dan media sosial.
Jika melalui media sosial, kamu bisa melaporkannya melalui direct message (DM) di media sosial Komnas Perempuan, seperti Twitter, Facebook, dan Instagram. Sementara itu, jika pelaporan dilakukan melalui email, kamu bisa mengirimkannya ke alamat email pengaduan@komnasperempuan.go.id.
Laporan yang masuk akan diproses selama 1x24 jam atau lebih cepat, bergantung pada banyaknya aduan yang masuk. Pengaduan tersebut bisa dibarengi dengan menceritakan kronologi tindak KDRT yang dialami.
Nantinya, pengaduan yang masuk dan diterima akan diteruskan pada Forum Pengada Layanan yang sesuai dengan domisili korban untuk keperluan pendampingan. Terpenting, sertakan bukti kuat adanya KDRT, seperti bekas luka atau dokumentasi lainnya.
4. Cara Melaporkan KDRT ke Kementerian Sosial
Dalam upaya memperluas akses pelaporan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Kementerian Sosial Republik Indonesia telah mengembangkan saluran pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat. Korban atau saksi KDRT kini memiliki opsi tambahan untuk menyuarakan keprihatinan mereka melalui platform digital yang disediakan pemerintah.
Bagi mereka yang memiliki akses internet, pelaporan dapat dilakukan melalui portal resmi www.lapor.go.id. Platform ini dirancang untuk memudahkan proses pelaporan dan memastikan setiap aduan ditangani dengan serius. Alternatif lain yang tidak kalah efektif adalah melalui layanan pesan singkat (SMS) ke nomor 1708. Untuk menggunakan layanan ini, pelapor cukup mengirimkan pesan dengan format sederhana 'Kemsos (spasi) aduan', diikuti dengan rincian kasus yang ingin dilaporkan.
Inisiatif ini mencerminkan komitmen Kementerian Sosial dalam memberikan perlindungan dan bantuan kepada korban KDRT, sekaligus mempermudah masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan domestik. Dengan adanya berbagai pilihan metode pelaporan, diharapkan semakin banyak kasus KDRT yang dapat terungkap dan ditangani secara tepat dan cepat.