Sukses

Jadwal Pendaftaran CPNS 2024, Ini Link Resmi dan Daftar Formasinya

Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru saja merilis informasi penting terkait penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2024.

Liputan6.com, Jakarta Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru saja merilis informasi penting terkait penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2024. Pengumuman ini membawa angin segar bagi para pencari kerja yang menantikan kesempatan berkarir di sektor publik.

Proses seleksi CPNS 2024 akan dilaksanakan secara bertahap, dimulai dengan seleksi administrasi yang ketat. Para pelamar yang lolos tahap awal akan menghadapi serangkaian tes, termasuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Dalam pengumuman tersebut, BKN juga menyoroti beberapa perubahan signifikan dalam sistem penerimaan CPNS tahun ini. Salah satu perubahan utama adalah peningkatan kuota untuk posisi-posisi strategis di berbagai instansi pemerintah.

Berikut ini Liputan6.com ulas mengenai jadwal pendaftaran CPNS 2024 beserta link resmi dan formasinya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (15/8/2024).

2 dari 5 halaman

Jadwal Pendaftaran CPNS 2024

Berdasarkan laman Badan Kepegawaian Negara, berikut ini rincian jadwal seleksi CPNS 2024:

  1. Pengumuman Seleksi: 19 Agustus s.d 2 September 2024
  2. Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus s.d. 6 September 2024
  3. Seleksi Administrasi: 20 Agustus s.d. 13 September 2024
  4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 s.d. 17 September 2024
  5. Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: 18 s.d 28 September 2024
  6. Masa Sanggah: 18 s.d. 20 September 2024
  7. Jawab Sanggah: 18 s.d. 22 September 2024
  8. Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 21 s.d. 27 September 2024
  9. Penarikan data final SKD CPNS: 29 September s.d. 1 Oktober 2024
  10. Penjadwalan SKD CPNS: 2 s.d. 8 Oktober 2024
  11. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 s.d. 15 Oktober 2024
  12. Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober s.d. 14 November 2024
  13. Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober s.d. 16 November 2024
  14. Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 s.d. 19 November 2024
  15. Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November s.d 17 Desember 2024
  16. Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20 s.d. 22 November 2024
  17. Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 s.d. 25 November 2024
  18. Penarikan data final SKB CPNS: 26 s.d. 28 November 2024
  19. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November s.d. 3 Desember 2024
  20. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 s.d. 8 Desember 2024
  21. Pelaksanaan SKB CPNS: 9 s.d. 20 Desember 2024
  22. Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 s.d. 4 Januari 2025
  23. Pengumuman Hasil CPNS: 5 s.d 12 Januari 2025
  24. Masa Sanggah: 13 s.d. 15 Januari 2025
  25. Jawab Sanggah: 13 s.d. 19 Januari 2025
  26. Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15 s.d. 20 Januari 2025
  27. Pengumuman Pasca Sanggah: 16 s.d. 22 Januari 2025
  28. Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari s.d. 21 Februari 2025
  29. Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari s.d. 23 Maret 2025
3 dari 5 halaman

Link Resmi Pendaftaran CPNS 2024

Perlu ditegaskan bahwa pendaftaran CPNS 2024 belum dibuka, sehingga saat ini belum ada tautan atau platform manapun yang dapat digunakan untuk mendaftar. Ketika waktunya tiba, proses pendaftaran CPNS 2024 hanya akan dilaksanakan melalui portal resmi SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara) yang dikelola langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). SSCASN merupakan sistem terpadu yang dirancang khusus untuk mengelola seluruh proses pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024, termasuk CPNS.

Meskipun demikian, hingga saat ini portal SSCASN BKN masih belum dapat diakses oleh publik. Para calon pendaftar CPNS 2024 dianjurkan untuk tetap waspada dan proaktif dalam mencari informasi terbaru. Langkah terbaik adalah dengan rutin memeriksa status portal SSCASN BKN secara berkala atau menunggu pengumuman resmi mengenai jadwal pembukaan pendaftaran CPNS melalui saluran-saluran resmi pemerintah.Berikut link pendaftaran CPNS 2024:

https://sscasn.bkn.go.id/

4 dari 5 halaman

Daftar Formasi CPNS 2024

1. Kementerian Agama

CPNS :20.772

PPPK :89.781

2. Kementerian PAN-RB

CPNS :15.462

PPPK :25.079

3. Kejaksaan RI

CPNS: 11.030

PPPK: 11.030

4. Basarnas

CPNS: 1.389

PPPK: 367

5. Kementerian Kesehatan RI

CPNS: 8.607

PPPK: 14.593

6. Kementerian Perhubungan

CPNS: 1.391

PPPK: 16.626

7. Bawaslu RI

CPNS: 1.984

CPPPK: 16.573

8. Kementerian Sosial

CPNS: 266

PPPK: 40.573

9. Kementerian PUPR

CPNS: 6.388

PPPK: 19.931

10. Kemdikbudristek

CPNS: 15.462

PPPK: 25.079

11. Mahkamah Agung

CPNS: 4.949

PPPK: 9.276

12. LAN RI

CPNS: 144

PPPK: 43

13. Badan POM

CPNS: 781

14. Kementerian Pertahanan

CPNS: 18.284

PPPK: 6.974

16. Formasi Instansi Pusat 2024

Menurut situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pemerintah telah menyetujui total kebutuhan formasi ASN untuk tahun 2024 sebanyak 1.289.824 posisi. Jumlah ini terbagi berdasarkan daerah penempatan ASN, baik CPNS maupun PPPK. Untuk instansi pusat, tersedia 427.650 formasi yang dapat dilamar, dengan rincian CPNS berjumlah 130.414, sementara PPPK berjumlah 297.236.

17. Formasi Instansi Daerah 2024

Untuk instansi pemerintahan daerah, ditetapkan sebanyak 862.174 formasi, yang mencakup posisi untuk tenaga teknis, guru, tenaga kesehatan, dan teknik. Instansi daerah untuk tahun 2024 juga dibagi berdasarkan status kepegawaian, yaitu CPNS dan PPPK. Sementara untuk kebutuhan ASN di instansi daerah pada 2024 mencakup CPNS sebanyak 148.013 dan PPPK sebanyak 714.161.

5 dari 5 halaman

Syarat Pendaftaran CPNS 2024

Menteri PANRB (KepmenPANRB) Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024. Berikut ini persyaratan pendaftaran CPNS 2024, yakni:

1. Usia 18-35 tahun pada saat melamar. Ketentuan ini berlaku kecuali untuk dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis. Sedangkan dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doctor hingga usia 40 tahun pada saat melamar.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.

  1. Bagi Pelamar dengan kualifikasi SMA/ sederajat harus memiliki ijazah SMA/ sederajat yang terdaftar di Kementerian terkait.
  2. Bagi pelamar Strata 1 dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah. Ketentuan ini dikecualikan untuk lulusan luar negeri.
  3. Bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
  4. Adapun akreditasi lulusan luar negeri harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
  5. Informasi Akreditasi program studi/perguruan tinggi luar negri dapat diakses pada pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi atau diakses pada pangkalan data (database) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.

7. Memiliki sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan

10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.