Sukses

Perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan yang Wajib Dipahami, Serupa Tapi Tak Sama

Meski tampak serupa, perbedaan KIS dan BPJS yang signifikan terletak pada tujuan, kelompok sasaran, dan mekanisme pengelolaan masing-masing program.

Liputan6.com, Jakarta Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan BPJS Kesehatan sering kali disalahpahami sebagai dua produk yang sama oleh banyak masyarakat. Pemahaman yang salah ini tidak sepenuhnya keliru, mengingat kedua program tersebut memang dirancang untuk menjamin akses pelayanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat. Namun, kenyataannya, terdapat perbedaan KIS dan BPJS yang perlu dipahami oleh masyarakat.

KIS dan BPJS Kesehatan merupakan upaya pemerintah untuk memastikan bahwa seluruh warga negara Indonesia mendapatkan hak dasar mereka terhadap akses layanan kesehatan. Meski tampak serupa, perbedaan KIS dan BPJS yang signifikan terletak pada tujuan, kelompok sasaran, dan mekanisme pengelolaan masing-masing program.

Dengan memahami perbedaan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih tepat dalam memilih dan memanfaatkan layanan yang disediakan pemerintah. Berikut ulasan lebih lanjut tentang perbedaan KIS dan BPJS yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (16/8/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Perbedaan Peserta KIS dan BPJS Kesehatan

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah dua program pemerintah yang bertujuan memberikan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Meski keduanya bertujuan untuk menjamin kesehatan masyarakat, ada perbedaan mendasar terkait dengan jenis peserta yang terdaftar di masing-masing program ini.

Peserta BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan dirancang sebagai sistem jaminan kesehatan yang mencakup seluruh penduduk Indonesia, tanpa memandang latar belakang ekonomi mereka. Program ini mewajibkan seluruh warga negara Indonesia, termasuk bayi yang baru lahir, untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan. Hal ini berarti peserta BPJS Kesehatan meliputi,

  1. Seluruh masyarakat Indonesia, baik individu yang bekerja di sektor formal maupun informal.
  2. Anak-anak, setiap anak yang lahir dari peserta BPJS Kesehatan wajib didaftarkan dan menjadi peserta sejak lahir.
  3. Pekerja dan pensiunan, orang yang bekerja di perusahaan swasta, pemerintah, dan yang berstatus pensiunan juga terdaftar.
  4. Pembayar mandiri, orang yang tidak memiliki pekerjaan tetap atau bekerja di sektor informal, yang mendaftar secara mandiri.

Kepesertaan BPJS Kesehatan digolongkan menjadi dua kelompok besar,

  • Kelompok yang wajib membayar iuran: Peserta dalam kelompok ini diwajibkan untuk membayar iuran bulanan. Iuran ini bisa dibayarkan sendiri oleh peserta yang tergolong pekerja mandiri, atau dibayarkan bersama oleh peserta dan perusahaan tempat mereka bekerja.
  • Kelompok miskin dan tidak mampu: Peserta dalam kelompok ini adalah mereka yang didaftarkan oleh pemerintah, di mana iuran bulanannya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Mereka termasuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Peserta Kartu Indonesia Sehat (KIS)

Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah program khusus yang menyasar masyarakat yang kurang mampu. Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa kelompok masyarakat miskin mendapatkan akses pelayanan kesehatan tanpa harus memikirkan biaya. Peserta KIS meliputi,

  1. Masyarakat Miskin dan Tidak Mampu: Mereka yang termasuk dalam kategori ini didaftarkan sebagai peserta KIS melalui mekanisme verifikasi yang dilakukan oleh pemerintah, dan mereka tidak dikenakan biaya iuran bulanan.
  2. Penerima Bantuan Iuran (PBI): Sama seperti di BPJS Kesehatan, peserta KIS yang masuk dalam kategori ini adalah bagian dari kelompok PBI yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.
3 dari 5 halaman

Perbedaan Fasilitas Kesehatan KIS dan BPJS Kesehatan

Dalam program jaminan kesehatan yang disediakan oleh pemerintah Indonesia, akses terhadap fasilitas kesehatan (Faskes) merupakan salah satu aspek penting yang perlu dipahami oleh peserta, baik mereka yang tergabung dalam BPJS Kesehatan maupun Kartu Indonesia Sehat (KIS). Meskipun keduanya dirancang untuk memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat, terdapat perbedaan yang signifikan dalam hal cakupan fasilitas kesehatan yang bisa diakses oleh peserta KIS dan BPJS Kesehatan.

Fasilitas Kesehatan untuk Peserta BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan terdaftar untuk mendapatkan pelayanan kesehatan melalui fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dan terdaftar dalam jaringan BPJS Kesehatan. 

1. Klinik/Puskesmas Terdaftar

Peserta BPJS Kesehatan biasanya akan diarahkan untuk memilih dan mendaftar di klinik atau puskesmas tertentu sebagai Faskes tingkat pertama. Pelayanan kesehatan awal harus dilakukan di Faskes yang telah dipilih ini, kecuali dalam kondisi darurat.

2. Rujukan Berjenjang

Jika diperlukan penanganan lebih lanjut, peserta BPJS Kesehatan harus mendapatkan rujukan dari Faskes tingkat pertama tersebut untuk dapat dirawat di rumah sakit yang juga telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

3. Terbatas pada Jaringan Faskes

Kartu BPJS Kesehatan hanya berlaku di fasilitas kesehatan yang telah terdaftar di BPJS Kesehatan. Peserta tidak dapat langsung berobat ke sembarang rumah sakit atau klinik yang tidak terdaftar dalam jaringan BPJS tanpa melalui prosedur rujukan yang tepat.

Fasilitas Kesehatan untuk Peserta Kartu Indonesia Sehat (KIS)

Kartu Indonesia Sehat (KIS) menawarkan cakupan fasilitas kesehatan yang lebih luas dibandingkan BPJS Kesehatan. Fasilitas kesehatan yang bisa diakses oleh peserta KIS meliputi,

1. Seluruh Fasilitas Kesehatan

Peserta KIS dapat mengakses pelayanan kesehatan di berbagai jenis fasilitas, baik itu klinik, puskesmas, atau rumah sakit manapun, tanpa terbatas pada jaringan Faskes tertentu yang telah terdaftar. Hal ini memberikan fleksibilitas lebih bagi peserta KIS dalam memilih tempat perawatan.

2. Kemudahan Akses

Tidak seperti BPJS Kesehatan yang mengharuskan rujukan berjenjang, peserta KIS dapat langsung berobat ke berbagai fasilitas kesehatan yang mereka butuhkan, termasuk rumah sakit, tanpa harus melalui prosedur yang rumit. Ini mempermudah akses pelayanan kesehatan terutama dalam situasi darurat atau di daerah yang fasilitas kesehatannya terbatas.

4 dari 5 halaman

Perbedaan Manfaat KIS dan BPJS Kesehatan

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan dan program Kartu Indonesia Sehat (KIS) sama-sama dirancang untuk menjamin kesehatan masyarakat Indonesia. Namun, ada perbedaan mendasar dalam hal manfaat yang diberikan kepada peserta dari kedua program ini. Perbedaan tersebut terletak pada jenis layanan yang bisa diakses oleh peserta serta kondisi yang harus dipenuhi untuk menggunakan layanan tersebut.

Manfaat BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang memberikan manfaat kepada peserta dalam kondisi tertentu. Berikut adalah manfaat yang dapat diakses oleh peserta BPJS Kesehatan,

Kondisi Sakit atau Pengobatan

Peserta BPJS Kesehatan dapat menggunakan kartu mereka ketika mereka dalam kondisi sakit atau memerlukan perawatan medis. Ini berarti layanan kesehatan yang diberikan terutama bersifat kuratif (pengobatan).

Layanan yang diberikan meliputi konsultasi dokter, pemeriksaan laboratorium, obat-obatan, rawat inap, hingga operasi, dengan syarat peserta harus terdaftar dan mematuhi prosedur yang berlaku.

Layanan Sesuai Tingkat Kesehatan

Peserta bisa mendapatkan perawatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (klinik/puskesmas) dan dirujuk ke rumah sakit jika diperlukan penanganan lebih lanjut.

Pelayanan diutamakan untuk mereka yang membutuhkan perawatan medis segera dan yang memenuhi kriteria tertentu dalam kondisi sakit.

Manfaat Kartu Indonesia Sehat (KIS)

KIS, di sisi lain, menawarkan manfaat yang lebih luas dibandingkan dengan BPJS Kesehatan. Berikut adalah manfaat yang bisa diakses oleh peserta KIS,

Pengobatan dan Pencegahan

Peserta KIS tidak hanya bisa menggunakan kartu mereka untuk pengobatan ketika sakit tetapi juga untuk tindakan pencegahan. Ini mencakup pemeriksaan kesehatan rutin, vaksinasi, dan program kesehatan lainnya yang bertujuan untuk mencegah penyakit.

Manfaat pencegahan ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat secara keseluruhan, dengan fokus pada upaya preventif.

Akses Lebih Fleksibel

Peserta KIS memiliki akses ke berbagai layanan kesehatan tanpa harus memenuhi syarat khusus seperti kondisi sakit. Mereka bisa memanfaatkan layanan kesehatan lebih dini untuk mencegah penyakit atau komplikasi lebih lanjut.

Layanan ini bisa diakses di berbagai fasilitas kesehatan, dari klinik, puskesmas hingga rumah sakit, memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi peserta.

5 dari 5 halaman

Perbedaan Iuran KIS dan BPJS Kesehatan

Salah satu aspek penting dalam program jaminan kesehatan di Indonesia adalah struktur iuran yang harus dibayarkan oleh peserta. Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan BPJS Kesehatan memiliki perbedaan yang signifikan dalam hal pembayaran iuran bulanan, yang memengaruhi kelompok sasaran dan beban finansial peserta dalam kedua program ini.

Iuran BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk membayar iuran setiap bulannya sebagai syarat untuk mendapatkan akses ke berbagai layanan kesehatan yang disediakan. Besaran iuran BPJS Kesehatan dibedakan berdasarkan kelas layanan yang dipilih oleh peserta,

Kelas 1

Peserta yang memilih kelas 1 harus membayar iuran sebesar Rp 150.000 per bulan. Kelas ini menawarkan fasilitas dan layanan kesehatan dengan kualitas yang lebih baik dibanding kelas lainnya.

Kelas 2

Untuk peserta yang memilih kelas 2, iuran bulanan yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 100.000. Kelas ini menyediakan layanan dengan fasilitas yang lebih standar.

Kelas 3

Peserta yang terdaftar di kelas 3 dikenakan iuran sebesar Rp 35.000 per bulan. Kelas ini biasanya ditujukan untuk peserta dengan kemampuan ekonomi yang lebih terbatas, namun tetap memberikan akses kepada layanan kesehatan dasar yang diperlukan.

Iuran Kartu Indonesia Sehat (KIS)

Berbeda dengan BPJS Kesehatan, peserta Kartu Indonesia Sehat (KIS) tidak perlu membayar iuran bulanan. Hal ini dikarenakan,

Subsidi Pemerintah

Peserta KIS mendapatkan subsidi penuh dari pemerintah, yang artinya iuran bulanan mereka ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menyediakan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi.

Kepesertaan PBI (Penerima Bantuan Iuran)

Peserta KIS umumnya termasuk dalam kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI), di mana mereka didaftarkan oleh pemerintah daerah atau pusat berdasarkan kriteria tertentu, seperti tingkat penghasilan dan kondisi sosial-ekonomi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.