Sukses

Arti Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Keadilan atau Kelonggaran Hukum?

Jessica Wongso dinyatakan bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Jessica Wongso dinyatakan bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024. Keputusan ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

Landasan hukum pembebasan bersyarat Jessica Wongso didasarkan pada Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018.

Melansir dari Antara, Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra menyatakan, "Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024."

Pernyataan ini disampaikan melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta pada hari Minggu.

Jessica Wongso bebas bersyarat setelah menjalani sebagian besar masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta. Meskipun telah bebas bersyarat, Jessica masih memiliki kewajiban untuk melapor dan menjalani pembimbingan hingga tahun 2032.

Eduar menjelaskan, "Selama menjalani PB (pembebasan bersyarat), yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-3-2032."

Berikut Liputan6.com ulas penjelasan lengkapnya, Minggu (18/8/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Jessica Wongso Dinyatakan Bebas Bersyarat

Jessica Wongso bebas bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024, setelah menjalani hukuman penjara selama kurang lebih delapan tahun.

Awalnya, Jessica Wongso dijatuhi vonis penjara selama 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Oktober 2016. Vonis ini dijatuhkan setelah Jessica dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Putusan ini kemudian dikuatkan melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.

Jessica Wongso mulai menjalani masa tahanan sejak 30 Juni 2016, setelah terjerat perkara pembunuhan berdasarkan Pasal 340 KUHP. Selama menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta, Jessica dinilai telah berkelakuan baik.

Eduar menjelaskan, "Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari."

Kasus yang menjerat Jessica Wongso berawal dari peristiwa pada 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta. Wayan Mirna Salihin, teman Jessica, meninggal dunia setelah meminum es kopi Vietnam yang dipesan oleh Jessica. Hasil autopsi menemukan adanya zat sianida di lambung Mirna, yang diyakini menjadi penyebab kematiannya.

Jessica kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Januari 2016 dan ditangkap sehari kemudian di Hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta.

Proses hukum Jessica Wongso berlangsung panjang dan menarik perhatian publik. Setelah divonis 20 tahun penjara, Jessica mengajukan banding namun ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Maret 2017. Upaya kasasi Jessica juga ditolak oleh Mahkamah Agung pada Juni 2017, sehingga vonis 20 tahun penjara tetap harus dijalani.

Kini, setelah menjalani kurang lebih delapan tahun masa tahanan dan mendapat remisi, Jessica Wongso bebas bersyarat dengan kewajiban untuk melapor dan menjalani pembimbingan hingga tahun 2032.

3 dari 4 halaman

Arti Jessica Wongso Bebas Bersyarat

Jessica Wongso bebas bersyarat berarti ia diizinkan untuk keluar dari lembaga pemasyarakatan sebelum masa hukumannya berakhir, dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.

Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

Pembebasan bersyarat ini diberikan kepada Jessica Wongso setelah ia menjalani sebagian besar masa hukumannya dan dinilai telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.

Meskipun Jessica Wongso bebas bersyarat, ia masih memiliki kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi. Seperti jalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032.

Itu artinya, Jessica masih berada di bawah pengawasan dan harus mengikuti program pembimbingan selama kurang lebih delapan tahun ke depan.

Pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Jessica Wongso memungkinkannya untuk kembali ke masyarakat dan memulai proses reintegrasi sosial. Namun, ia tetap harus mematuhi syarat-syarat yang ditetapkan dan menjalani pembimbingan. Jika Jessica melanggar syarat-syarat tersebut, pembebasan bersyaratnya dapat dicabut dan ia harus kembali menjalani sisa masa hukumannya di lembaga pemasyarakatan.

Penting untuk dicatat bahwa pembebasan bersyarat bukan berarti Jessica Wongso telah sepenuhnya bebas atau dinyatakan tidak bersalah. Ia tetap dianggap sebagai terpidana yang sedang menjalani masa hukuman, hanya saja dengan kondisi yang lebih longgar.

Pembebasan bersyarat ini merupakan bagian dari proses pemasyarakatan yang bertujuan untuk mempersiapkan narapidana kembali ke masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik.

4 dari 4 halaman

Perjalanan Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

Awal Kasus (6 Januari 2016)

Jessica Wongso bertemu Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta.

Mirna meninggal setelah meminum es kopi Vietnam yang dipesan Jessica.

Proses Penyelidikan (Januari 2016)

Polisi memeriksa sejumlah saksi, termasuk pegawai kafe dan keluarga Mirna.

Hasil autopsi menemukan zat sianida di lambung Mirna.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Januari 2016.

Jessica ditangkap pada 30 Januari 2016 di Hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta.

Proses Persidangan (15 Juni - 27 Oktober 2016)

Sidang kasus Jessica Wongso berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Persidangan disiarkan langsung dan menjadi perhatian publik nasional.

Berbagai kesaksian dan bukti dihadirkan, termasuk rekaman CCTV dan keterangan ahli.

Putusan Pengadilan Tingkat Pertama (27 Oktober 2016)

Majelis hakim yang diketuai Kisworo memvonis Jessica 20 tahun penjara.

Jessica dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP.

Proses Banding (Desember 2016 - Maret 2017)

Jessica mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pengadilan Tinggi menolak banding Jessica dan menguatkan putusan sebelumnya.

Proses Kasasi (Mei - Juni 2017)

Jessica mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Jessica.

Vonis 20 tahun penjara tetap berlaku.

Upaya Peninjauan Kembali (PK) (2018)

Jessica mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung menolak upaya PK pada 31 Desember 2018.

Masa Penahanan (2016-2024)

Jessica menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta.

Selama di tahanan, Jessica mendapat total remisi 58 bulan 30 hari.

Pembebasan Bersyarat (18 Agustus 2024)

Jessica Wongso dinyatakan bebas bersyarat oleh Kemenkumham RI.

Jessica wajib melapor dan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.