Liputan6.com, Jakarta Pancasila memainkan peran yang sangat penting dalam mengatur dan menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai pedoman utama, fungsi Pancasila bukan hanya sekadar himpunan prinsip, tetapi merupakan fondasi yang mengarahkan berbagai aspek kehidupan bernegara.Â
Baca Juga
Advertisement
Fungsi Pancasila menetapkan arah dan tujuan penyelenggaraan negara. Sebagai ideologi negara, Pancasila memberikan kerangka dasar untuk segala kebijakan dan keputusan yang diambil dalam pemerintahan, memastikan bahwa setiap tindakan sesuai dengan nilai-nilai yang diusungnya.
Fungsi Pancasila bukan hanya sekadar sebuah dokumen formal, melainkan merupakan roh dan jiwa bangsa Indonesia yang mengarahkan seluruh aspek kehidupan bernegara. Berikut fungsi Pancasila yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Senin (19/8/2024).
1. Ideologi Negara
Sebagai ideologi negara, Pancasila memiliki peran yang mendalam dalam proses pembangunan nasional. Ideologi ini bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, baik secara material maupun spiritual. Dalam konteks ini, Pancasila memandu arah dan kebijakan pemerintah untuk memastikan bahwa setiap langkah pembangunan mengarah pada kesejahteraan seluruh rakyat.Â
Pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang merdeka, berdaulat, bersatu, dan berkedaulatan rakyat, Pancasila mengarahkan implementasi berbagai kebijakan dan program agar selaras dengan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Selain itu, sebagai ideologi negara, Pancasila juga mencakup pembentukan sikap dan perilaku warga negara.Â
Prinsip-prinsip Pancasila menekankan pentingnya menciptakan kehidupan bangsa dan dunia yang aman, tenteram, tertib, dan damai. Ini berarti bahwa setiap individu diharapkan untuk tidak hanya memahami nilai-nilai Pancasila tetapi juga mengimplementasikannya dalam interaksi sehari-hari, baik di tingkat individu maupun sosial.
2. Dasar Negara
Pancasila berfungsi sebagai dasar negara yang fundamental, mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan memastikan bahwa semua aspek kehidupan bernegara berlandaskan pada prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pancasila. Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 menegaskan bahwa Pancasila adalah dasar negara dari NKRI yang harus dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten.Â
Ini memberikan pedoman bagi pembuatan dan pelaksanaan hukum serta kebijakan pemerintahan. Makna Pancasila sebagai dasar negara adalah untuk,
a. Menata Negara
Menyusun dan memelihara struktur pemerintahan yang merdeka dan berdaulat, memastikan negara tetap stabil dan efektif dalam menjalankan fungsi-fungsinya.
b. Mengatur Aparatur Negara
Mengarahkan penyelenggaraan aparatur negara agar bersih, berwibawa, dan dapat mencapai tujuan nasional dengan efisien.
c. Memberikan Arah Aktivitas
Menyediakan petunjuk dan pedoman bagi aktivitas kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia, menjamin bahwa semua kegiatan dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip Pancasila.
Advertisement
3. Jiwa Bangsa Indonesia
Menurut Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo, Pancasila bukan hanya sebagai dasar negara, tetapi juga sebagai jiwa bangsa Indonesia. Pancasila lahir bersama dengan bangsa Indonesia pada masa kerajaan Sriwijaya dan Majapahit, dan resmi ditetapkan pada 1 Juni 1945.Â
Dalam konteks ini, Pancasila mencerminkan jiwa dan semangat kolektif bangsa Indonesia, yang berakar dalam sejarah panjang dan identitas budaya bangsa. Sebagai jiwa bangsa, Pancasila menjadi inti dari semangat nasionalisme dan identitas bangsa, membentuk kesadaran bersama mengenai makna dan tujuan perjuangan nasional.
4. Kepribadian Bangsa Indonesia
Sebagai kepribadian bangsa, Pancasila diwujudkan dalam sikap mental, tingkah laku, dan perbuatan warga negara. Pancasila memberikan ciri khas yang membedakan bangsa Indonesia dari bangsa lain, mencerminkan karakter unik dan identitas nasional. Kepribadian bangsa yang berdasarkan Pancasila mencakup sikap yang bersahaja, gotong royong, dan rasa persatuan. Dalam kehidupan sehari-hari, ini berarti bahwa masyarakat Indonesia diharapkan untuk menunjukkan sikap-sikap yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, memperkuat rasa kebanggaan dan identitas nasional.
5. Pandangan Hidup Bangsa
Pancasila berfungsi sebagai pandangan hidup bangsa, yang berarti bahwa semua kegiatan dan keputusan dalam kehidupan sehari-hari harus sesuai dengan sila-sila dalam Pancasila.Â
Sebagai kristalisasi nilai-nilai utama bangsa Indonesia, Pancasila mencakup nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial. Pandangan hidup ini memandu masyarakat dalam membuat keputusan, berinteraksi dengan sesama, dan menjalani kehidupan secara umum, memastikan bahwa tindakan-tindakan sehari-hari sejalan dengan prinsip-prinsip dasar yang dipegang oleh bangsa.
6. Sumber Hukum
Sebagai sumber hukum, Pancasila menjadi acuan utama dalam sistem hukum Indonesia. Pancasila merupakan pandangan hidup dan cita-cita moral yang mencakup suasana kejiwaan dan watak bangsa Indonesia.Â
Sebagai sumber tertib hukum, Pancasila menyediakan landasan untuk pembuatan undang-undang dan peraturan yang sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang terkandung di dalamnya. Ini memastikan bahwa semua peraturan perundang-undangan selaras dengan cita-cita kemerdekaan individu, keadilan sosial, dan perdamaian nasional.
7. Perjanjian Luhur Bangsa
Sebelum proklamasi 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia belum memiliki Undang-Undang Dasar Negara yang tertulis. Namun, pada 18 Agustus 1945, Pembukaan dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).Â
Dalam konteks ini, Pancasila diakui sebagai perjanjian luhur yang mengikat seluruh rakyat Indonesia. Sebagai perjanjian luhur, Pancasila merupakan kesepakatan bersama yang mencerminkan aspirasi dan cita-cita bangsa Indonesia, menjadi pedoman yang harus dipatuhi dan dijaga oleh seluruh elemen masyarakat.
Advertisement
8. Cita-cita dan Tujuan Bangsa
Pancasila juga berfungsi sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia, sebagaimana dinyatakan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Cita-cita ini memberikan arah yang jelas bagi bangsa Indonesia dalam mencapai tujuan-tujuan nasionalnya. Pancasila menyusun tujuan-tujuan yang mencakup kesejahteraan sosial, kemerdekaan, dan keadilan, serta menjadi dasar bagi perencanaan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan nasional.
9. Falsafah Hidup
Terakhir, Pancasila berfungsi sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia. Falsafah hidup ini berfungsi untuk mempersatukan bangsa Indonesia melalui nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila. Pancasila mengandung norma-norma dan nilai-nilai yang diyakini paling benar, adil, bijaksana, dan tepat untuk menyatukan rakyat Indonesia dalam sebuah kesatuan yang harmonis dan bersatu. Dalam hal ini, Pancasila tidak hanya menjadi panduan moral tetapi juga sarana untuk menciptakan masyarakat yang terintegrasi dan saling menghormati.