Sukses

Cek NIK Dipakai Calon Pilkada 2024 Tanpa Izin, Simak Cara Lapornya

Simak langkah-langkah penting untuk mengecek dan melaporkan NIK yang dipakai untuk Pilkada tanpa izin.

Liputan6.com, Jakarta Pilkada 2024 di DKI Jakarta kini memasuki tahap penting, yaitu pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan. Dengan maraknya dugaan pencatutan KTP untuk mendukung pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur tertentu, masyarakat diimbau untuk lebih waspada. Penting untuk memeriksa apakah data NIK KTP Anda digunakan tanpa izin dalam proses dukungan ini.

Sebagai bagian dari upaya memastikan integritas pemilihan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengeluarkan himbauan kepada warga untuk memeriksa status NIK mereka. Langkah ini bertujuan untuk mengidentifikasi jika ada penyalahgunaan data pribadi untuk mendukung calon perseorangan secara tidak sah. Dengan informasi yang tepat, Anda dapat melindungi hak Anda dan memastikan data pribadi Anda tidak digunakan secara sembarangan.

Jika Anda menemukan bahwa NIK KTP Anda dicatut tanpa seizin Anda, Bawaslu telah menyediakan saluran pelaporan yang mudah diakses. Melaporkan masalah ini tidak hanya membantu menjaga keabsahan proses pemilihan, tetapi juga memberi Anda kontrol atas data pribadi yang mungkin telah disalahgunakan. 

Simak langkah-langkah penting untuk mengecek dan melaporkan masalah melalui langkah-langkah yang telah Liputan6.com rangkum, pada Senin (19/8).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Cek NIK Dipakai Calon Pilkada 2024 Atau Tidak

Untuk memastikan apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda digunakan untuk dukungan calon Pilkada 2024 secara tidak sah, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Kunjungi Situs Info KPU

Pertama-tama, buka situs resmi KPU yang dapat diakses melalui https://infopemilu.kpu.go.id/. Situs ini menyediakan informasi terkini mengenai tahapan pemilihan dan proses pengecekan dukungan.

2. Akses Menu Cek Dukungan

Setelah memasuki situs Info KPU, pilih menu "Tahapan Pemilihan" yang terdapat di halaman utama. Di dalam menu tersebut, cari dan klik opsi "Cek Pendukung Bakal Pasangan Calon Pilkada". Anda juga dapat langsung mengakses halaman pengecekan dukungan dengan mengunjungi https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung.

3. Masukkan NIK dan Verifikasi

Pada halaman cek dukungan, Anda akan diminta untuk memasukkan 16 digit NIK yang ingin Anda periksa. Pastikan Anda mengetikkan NIK dengan benar untuk mendapatkan hasil yang akurat. Setelah itu, centang kotak "Saya bukan robot" untuk verifikasi dan klik tombol "Cari".

4. Periksa Hasil Pengecekan

Halaman akan menampilkan status apakah NIK Anda terdaftar sebagai dukungan untuk bakal calon perseorangan kepala daerah atau tidak. Jika Anda menemukan bahwa NIK Anda terdaftar pada dukungan calon tertentu tanpa sepengetahuan Anda, ini dapat menjadi indikasi adanya pencatutan data.

5. Laporkan Jika Ditemukan Pencatutan

Jika Anda merasa bahwa NIK Anda telah digunakan untuk mendukung calon tertentu tanpa izin, Anda dapat melaporkannya ke Posko Aduan Masyarakat Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. Pelaporan dapat dilakukan baik secara online melalui situs resmi Bawaslu atau secara offline dengan mengunjungi kantor Bawaslu terdekat.

3 dari 3 halaman

Lapor NIK Dipakai Calon Pilkada 2024 Tanpa Izin

Jika Anda menemukan bahwa NIK Anda telah dicatut untuk mendukung calon Pilkada 2024 tanpa izin, penting untuk segera melaporkannya agar masalah ini dapat ditindaklanjuti dengan tepat. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti untuk melaporkan pencatutan NIK Anda:

1. Laporan Melalui Kanal Resmi Bawaslu

Anda dapat mengajukan laporan melalui Posko Aduan Masyarakat Bawaslu yang tersedia di kanal resmi Bawaslu setempat. Untuk melakukannya, siapkan dokumen dan bukti yang diperlukan seperti salinan KTP dan tangkapan layar yang menunjukkan bahwa NIK Anda telah dicatut untuk dukungan calon perseorangan. Dokumen-dokumen ini akan membantu Bawaslu dalam memverifikasi dan menangani laporan Anda dengan lebih efektif.

2. Melapor Secara Langsung ke Kantor Sekretariat Bawaslu

Alternatif lain adalah melaporkan secara langsung dengan mendatangi Kantor Sekretariat Bawaslu di wilayah tempat tinggal Anda. Di kantor ini, Anda dapat memberikan informasi dan bukti terkait pencatutan NIK secara langsung kepada petugas Bawaslu. Pastikan Anda membawa salinan KTP dan tangkapan layar data yang dicatut untuk mempermudah proses pelaporan.

3. Laporan ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan

Selain itu, Anda juga dapat melapor ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan yang berada di daerah domisili Anda. Panwaslu Kecamatan merupakan lembaga yang menangani pengawasan pemilu di tingkat kecamatan dan dapat membantu dalam proses pelaporan pencatutan NIK. Dengan melapor di sini, Anda juga akan mendapatkan bimbingan mengenai langkah-langkah selanjutnya yang perlu diambil.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda akan dapat mengatasi masalah pencatutan NIK secara efektif. Melakukan pelaporan ini tidak hanya melindungi hak Anda tetapi juga berkontribusi pada integritas proses pemilihan umum.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.