Sukses

Membedakan Layoff dan PHK, Pentingnya Mengetahui Hak-Hak Karyawan

Meskipun terlihat mirip, sebenarnya terdapat perbedaan yang jelas antara layoff dan PHK.

Liputan6.com, Jakarta Pengalaman diberhentikan dari pekerjaan bisa menjadi hal yang sangat mengecewakan. Salah satu konsekuensi langsung dari pemecatan adalah hilangnya pendapatan, yang dapat menimbulkan kekhawatiran mengenai cara memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar tagihan. Selain itu, banyak orang merasa identitas mereka terkait erat dengan pekerjaan yang mereka jalani.

Ketika seseorang kehilangan pekerjaan, perasaan kurang percaya diri atau tidak berharga bisa muncul, terutama jika pemecatan itu terjadi secara mendadak dan tanpa penjelasan yang jelas. Selain itu, kehilangan pekerjaan dapat menyebabkan stres emosional yang cukup besar. Kecemasan tentang masa depan, ketidakpastian dalam mencari pekerjaan baru, dan tekanan untuk segera mendapatkan pekerjaan dapat membuat seseorang merasa tertekan.

Mengenai proses pemecatan, terdapat dua istilah yang sering digunakan, yaitu layoff dan PHK. Banyak orang beranggapan bahwa keduanya merujuk pada proses pemutusan hubungan kerja yang sama. Namun, sebenarnya layoff dan PHK memiliki perbedaan yang penting. Untuk mendapatkan hak yang sesuai sebagai pekerja, penting untuk memahami perbedaan antara layoff dan PHK berikut ini, dihimpun Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu(18/9/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Perbedaan Layoff dan PHK

Pengertian dan Konteks

Layoff merupakan sebuah istilah yang merujuk pada pemutusan hubungan kerja yang umumnya disebabkan oleh faktor finansial atau perubahan struktur organisasi perusahaan. Tindakan ini sering diambil ketika perusahaan mengalami kesulitan keuangan, seperti penurunan pendapatan atau kebutuhan untuk mengurangi pengeluaran. Karyawan yang terkena layoff mungkin memiliki peluang untuk dipanggil kembali jika kondisi perusahaan membaik di masa depan.

Sementara itu, PHK adalah istilah yang lebih luas yang mencakup semua jenis pemutusan hubungan kerja, termasuk layoff. PHK dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti kinerja karyawan yang tidak memuaskan, pelanggaran terhadap kebijakan perusahaan, atau keputusan strategis yang diambil oleh manajemen.

Penyebab Pemutusan

Layoff biasanya dilakukan sebagai reaksi terhadap situasi ekonomi yang tidak menguntungkan, seperti penurunan pendapatan atau kerugian yang terus menerus. Dalam situasi ini, perusahaan mungkin perlu memangkas biaya untuk tetap bertahan.

Selain itu, perusahaan dapat melaksanakan layoff sebagai bagian dari proses restrukturisasi untuk meningkatkan efisiensi operasional. Ini dapat melibatkan pengurangan jumlah tenaga kerja untuk memaksimalkan penggunaan sumber daya. Beberapa perusahaan mungkin juga melakukan layoff untuk menyesuaikan diri dengan perubahan dalam strategi bisnis atau fokus pasar yang baru.

Salah satu alasan utama karyawan di-PHK adalah karena kinerja mereka yang tidak memenuhi standar yang ditetapkan oleh perusahaan. Ini bisa termasuk pelanggaran kebijakan atau ketidakmampuan untuk mencapai target yang telah ditentukan.

Karyawan juga dapat di-PHK jika mereka melanggar peraturan perusahaan, seperti terlibat dalam tindakan kriminal atau perilaku yang merugikan perusahaan. Selain itu, PHK juga dapat terjadi akibat penggabungan, peleburan, atau akuisisi perusahaan, di mana karyawan mungkin tidak lagi diperlukan dalam struktur organisasi yang baru.

3 dari 3 halaman

Harap Perhatikan Hak dan Kompensasi Layoff dan PHK

Hak dan Kompensasi

Setiap karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak mendapatkan berbagai bentuk kompensasi, salah satunya adalah uang pesangon. Kompensasi ini merupakan kewajiban perusahaan untuk diberikan kepada karyawan yang di-PHK, dengan jumlah yang ditentukan berdasarkan masa kerja dan alasan pemecatan tersebut.

Di samping itu, karyawan yang di-PHK juga berhak atas Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), yang merupakan tambahan kompensasi berdasarkan lamanya mereka bekerja. Mereka juga berhak menerima Uang Penggantian Hak (UPH), yang umumnya mencakup hak-hak yang belum diambil, seperti cuti yang belum digunakan.

Karyawan yang terkena layoff juga memiliki hak-hak tertentu, meskipun kondisi yang dihadapi mungkin berbeda. Mereka berhak atas kompensasi yang mirip dengan yang diterima karyawan yang di-PHK, termasuk pesangon dan UPMK. Sama halnya dengan PHK, karyawan yang mengalami layoff juga berhak atas uang penggantian hak yang mencakup hak-hak yang belum diambil.

Dampak Emosional dan Finansial

Layoff sering kali dianggap lebih "lembut" karena karyawan mungkin masih memiliki harapan untuk kembali ke perusahaan. Tindakan ini dapat mengurangi perasaan kehilangan dan ketidakpastian yang mungkin muncul. Sebaliknya, PHK dapat menimbulkan rasa malu atau stigma, terutama jika pemecatan disebabkan oleh kinerja yang kurang memuaskan. Situasi ini dapat berdampak negatif pada kepercayaan diri dan motivasi individu.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.