Sukses

Gaji Pokok adalah Komponen Upah, Pahami Perbedaan Keduanya

Gaji pokok adalah istilah yang lebih populer dan sering digunakan oleh perusahaan dalam menyebut biaya imbalan dasar yang diberikan kepada karyawan.

Liputan6.com, Jakarta Gaji dan upah adalah dua istilah yang sering kali dianggap sama oleh banyak orang, terutama dalam konteks dunia kerja. Kedua istilah ini merujuk pada imbalan yang diberikan kepada pekerja setelah menyelesaikan kewajiban mereka dalam suatu pekerjaan. Namun, meskipun terlihat serupa, upah dan gaji adalah istilah yang memiliki perbedaan signifikan dalam penggunaannya, terutama dalam peraturan ketenagakerjaan di Indonesia.

Upah adalah istilah resmi yang digunakan dalam berbagai Undang-undang di Indonesia untuk menggambarkan imbalan yang diterima oleh pekerja. Istilah ini mencakup berbagai komponen, termasuk gaji pokok, tunjangan, dan berbagai bentuk insentif lainnya. Sementara itu, gaji pokok adalah istilah yang lebih populer dan sering digunakan oleh perusahaan dalam menyebut biaya imbalan dasar yang diberikan kepada karyawan. 

Gaji pokok adalah salah satu komponen upah, merupakan imbalan dasar yang diberikan kepada karyawan sesuai dengan tingkat dan jenis pekerjaan yang dilakukannya. Istilah lain di Indonesia yang sering terkait dengan konsep upah adalah Upah Minimum Regional (UMR), yang menentukan standar minimum upah yang harus diterima oleh pekerja di suatu wilayah. Berikut Ulasan lebih lanjut tentang gaji pokok adalah hal penting yang perlu dipahami pekerja dan perusahaan yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (21/8/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Pengertian Gaji Pokok

Gaji pokok adalah komponen utama dalam sistem pengupahan yang diberikan oleh perusahaan kepada pekerja sebagai imbalan dasar atas hasil kerja mereka. Sebagai elemen fundamental dalam paket kompensasi, gaji pokok berfungsi sebagai dasar perhitungan imbalan finansial yang diterima pekerja.

Gaji pokok adalah jumlah uang yang dibayarkan kepada pekerja yang menjadi imbalan dasar untuk pekerjaan yang telah dilakukan. Ini adalah jumlah yang ditetapkan secara tetap dan biasanya dibayarkan dalam periode tertentu, seperti bulanan. Gaji pokok merupakan elemen dasar dari sistem pengupahan dan tidak termasuk dalam tunjangan atau komponen tambahan lainnya.

Di Indonesia, gaji pokok adalah salah satu dari berbagai komponen pengupahan yang bisa diterapkan oleh perusahaan. Sistem pengupahan di Indonesia dapat mencakup beberapa komponen seperti berikut.

  • Upah Tanpa Tunjangan: Hanya terdiri dari gaji pokok tanpa tambahan tunjangan lainnya.
  • Upah Pokok dan Tunjangan Tetap: Menggabungkan gaji pokok dengan tunjangan tetap yang ditetapkan, seperti tunjangan kesehatan atau tunjangan keluarga.
  • Upah Pokok, Tunjangan Tetap, dan Tunjangan Tidak Tetap: Mencakup gaji pokok, tunjangan tetap, serta tunjangan tidak tetap yang mungkin diberikan berdasarkan kondisi tertentu, seperti tunjangan lembur atau tunjangan prestasi.
  • Upah Pokok dan Tunjangan Tidak Tetap: Menggabungkan gaji pokok dengan tunjangan tidak tetap yang diberikan berdasarkan kriteria tertentu, seperti kinerja atau jam kerja tambahan.
3 dari 5 halaman

Perbedaan Gaji dan Upah

mendasar. Gaji biasanya merujuk pada pembayaran yang tetap dan berkala, yang diberikan secara periodik, terutama dalam konteks pekerjaan formal dengan perjanjian kerja jangka panjang. 

Sementara, upah lebih mencerminkan imbalan yang mungkin lebih bervariasi, tergantung pada jenis pekerjaan, durasi kerja, dan kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja. Upah juga lebih sering digunakan dalam konteks pekerjaan harian atau pekerjaan kontrak, di mana pembayaran mungkin dilakukan berdasarkan jumlah jam kerja, hasil kerja, atau proyek yang diselesaikan.

1. Komponen Penyusun

Perbedaan utama antara gaji dan upah terletak pada komponen penyusunnya. Gaji terdiri dari beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan kesehatan, transportasi, keluarga, dan lainnya. Ini berarti bahwa gaji adalah sebuah paket komprehensif yang mencakup berbagai tunjangan di samping gaji pokok. 

Sebaliknya, upah umumnya mengacu pada komponen tunggal tanpa tambahan tunjangan. Upah biasanya didasarkan pada faktor seperti jam kerja, tingkat kehadiran, dan jumlah pekerjaan yang telah diselesaikan, sehingga nominalnya bisa berubah-ubah.

2. Status Karyawan

Faktor kedua yang membedakan gaji dan upah adalah status karyawan yang menerimanya. Gaji diberikan kepada karyawan tetap atau kontrak yang memiliki hubungan kerja yang lebih formal dan berkelanjutan dengan perusahaan. Sebaliknya, upah biasanya diberikan kepada karyawan lepas atau tidak tetap, seperti pekerja harian atau musiman, yang tidak memiliki ikatan jangka panjang dengan perusahaan.

3. Waktu Pembayaran

Perbedaan berikutnya terletak pada waktu pembayaran. Gaji umumnya dibayarkan secara bulanan pada tanggal tertentu yang telah disepakati dalam perjanjian kerja. Ada juga perusahaan yang membayar gaji dalam jangka waktu lebih panjang, seperti triwulanan, semesteran, atau tahunan. Di sisi lain, upah sering kali dibayarkan setelah pekerjaan selesai, dengan frekuensi yang bisa harian, mingguan, atau bulanan, tergantung pada kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja.

4 dari 5 halaman

Jenis-Jenis Gaji

  • Gaji Pokok: Imbalan dasar yang diberikan sesuai dengan jabatan dan jasa yang diberikan karyawan kepada perusahaan.
  • Tunjangan: Tambahan gaji yang diberikan sesuai kebutuhan, seperti tunjangan kesehatan atau keluarga.
  • Insentif: Uang tambahan untuk keperluan seperti makan, transportasi, dan lembur.
  • Bonus Tahunan: Tambahan yang diberikan satu kali dalam setahun, biasanya berdasarkan prestasi.

Jenis-Jenis Upah

  • Upah Berdasarkan Waktu: Diberikan berdasarkan waktu yang dihabiskan untuk bekerja, seperti per jam atau per hari.
  • Upah Borongan: Diberikan untuk pekerjaan yang dikerjakan secara bersamaan dalam jumlah besar.
  • Sistem Co-Partnership: Pekerja mendapatkan saham atau obligasi perusahaan sebagai bentuk upah.
  • Sistem Bonus: Upah tambahan yang diberikan pada akhir tahun, biasanya setelah perusahaan tutup buku.
5 dari 5 halaman

Dasar Penetapan Gaji dan Upah

Dasar penetapan gaji dan upah merupakan aspek penting dalam manajemen sumber daya manusia di sebuah perusahaan. Meskipun keduanya merupakan bentuk imbalan yang diberikan kepada pekerja, terdapat perbedaan signifikan dalam cara penetapannya.

1. Dasar Penetapan Gaji

Penetapan gaji biasanya lebih kompleks dan mempertimbangkan berbagai faktor baik internal maupun eksternal. Nominal gaji yang diberikan kepada pekerja oleh perusahaan didasarkan pada beberapa aspek berikut.

  • Peraturan Pemerintah (PP): Gaji harus sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah terkait ketenagakerjaan.
  • Bursa Tenaga Kerja: Kondisi pasar tenaga kerja mempengaruhi besaran gaji, di mana tingkat penawaran dan permintaan tenaga kerja di sektor tertentu menjadi acuan.
  • Upah Minimum Regional (UMR): UMR di setiap daerah menjadi batas bawah yang harus dipenuhi perusahaan dalam menetapkan gaji karyawan.
  • Keahlian Pekerja: Keahlian, pengalaman, dan kualifikasi individu pekerja turut mempengaruhi besaran gaji yang ditawarkan.
  • Laba Perusahaan: Kemampuan keuangan dan laba perusahaan juga menjadi pertimbangan, karena gaji merupakan salah satu beban operasional.
  • Jurnal Gaji: Sebagai bagian dari manajemen keuangan, gaji dicatat sebagai beban perusahaan dalam periode akuntansi tertentu, yang mempengaruhi penetapan gaji secara keseluruhan.

2. Dasar Penetapan Upah

Penetapan upah memiliki landasan hukum yang lebih spesifik, terutama diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Berikut beberapa poin penting terkait dasar penetapan upah.

  • Upah Minimum: Sesuai dengan Pasal 89, standar upah minimum diatur untuk memastikan pekerja mendapatkan kehidupan yang layak. Upah minimum ini ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi, yang melibatkan berbagai pihak seperti pengusaha, pemerintah, serikat buruh, perguruan tinggi, dan para pakar.
  • Pembayaran Upah: Perusahaan diwajibkan membayar upah dengan alat pembayaran yang sah. Jika tidak ada ketentuan khusus dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan, upah biasanya dibayarkan di tempat kerja atau kantor perusahaan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.