Liputan6.com, Jakarta Apa maksud peringatan darurat garuda biru Indonesia yang viral di media sosial? Gambar garuda dengan latar belakang biru yang disertai narasi “Peringatan Darurat” telah viral di media sosial, memicu berbagai reaksi di kalangan netizen Indonesia. Fenomena ini tidak hanya menarik perhatian masyarakat umum, tetapi juga disuarakan oleh sejumlah artis dan tokoh masyarakat.
Baca Juga
Advertisement
Maksud peringatan darurat garuda biru Indonesia yang viral di media sosial ini pertama kali dibagikan melalui akun-akun Instagram kolaborasi, seperti @narasinewsroom, @najwashihab, @matanajwa dan @narasi.tv. Menurut informasi yang berkembang, gerakan ini merupakan bagian dari ajakan untuk bersama-sama mengawasi jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Narasi yang beredar di media sosial mencerminkan kekhawatiran, terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 20 Agustus yang memutuskan, bahwa partai politik (parpol) tidak perlu memiliki kursi di DPRD untuk mengajukan calon kepala daerah. Keputusan ini memicu perdebatan dan spekulasi, mengenai niat di balik revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang dijadwalkan untuk dibahas dalam rapat DPR pada Rabu, 21 Agustus.
Beberapa pihak menilai bahwa revisi UU Pilkada mungkin dilakukan untuk mengubah atau membatalkan putusan MK. Berikut ini arti dan maksud peringatan darurat garuda biru Indonesia yang viral di media sosial dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis (22/8/2024).
Apa Itu Peringatan Darurat Garuda Biru
Gambar burung Garuda berwarna biru dengan tulisan “Peringatan Darurat” pertama kali diunggah oleh akun kolaborasi @najwashihab, @matanajwa, dan @narasitv di Instagram. Poster ini ternyata merupakan potongan dari video lama yang diunggah oleh akun YouTube EAS Indonesia Concept pada 22 Oktober 2022.
EAS Indonesia Concept adalah akun YouTube yang membuat video dengan konsep The Emergency Alert System (EAS) versi Indonesia. EAS, yang merupakan sistem peringatan kedaruratan nasional Amerika, dirancang untuk menyebarkan pesan darurat melalui siaran televisi dan radio. Dalam video-video mereka, akun EAS Indonesia Concept mengadaptasi metode EAS untuk menciptakan video fiktif dengan tema horor yang dikenal sebagai analog horor. Video yang menampilkan gambar Garuda biru ini mencakup tulisan “Peringatan Darurat” di latar biru, disertai dengan alarm morse dan musik yang menambah kesan menegangkan.
Video ini memiliki gaya narasi yang mirip dengan tayangan siaran TV nasional TVRI dari tahun 1991, menampilkan cerita fiktif mengenai peringatan darurat untuk warga sipil Indonesia terkait aktivitas anomali yang dideteksi oleh pemerintah. Anomali tersebut, yang diberi kode ANM-021 dan dinamai MESEM, digambarkan sebagai entitas menyeramkan tanpa rambut, hidung, atau mulut, namun memiliki tubuh manusia. Konsep horor ini menyatakan bahwa MESEM dapat meniru suara makhluk hidup dan membunuh dengan mengambil kepala korban, serta mengimbau agar warga tetap berada di dalam rumah.
Gaya narasi ambigu dan tema yang menarik menjadikan video ini sebagai hiburan semata dalam genre analog horor Indonesia. Meskipun tidak memiliki arti yang mendalam, video ini telah menarik perhatian banyak orang, termasuk artis Tanah Air yang mulai membagikan gambar Garuda Pancasila berwarna biru tua dengan tajuk “Peringatan Darurat.” Konten ini menjadi viral tak lama setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan untuk mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia peserta Pilkada 2024.
Advertisement
Maksud Peringatan Darurat Garuda Biru
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia memutuskan untuk mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Peringatan darurat yang kini ramai dibahas di media sosial dan Google adalah sebuah ajakan dari warganet untuk secara aktif, mengawasi dan mengawal implementasi putusan MK menjelang Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan secara serentak dalam waktu dekat. Tagar ini muncul setelah MK mengeluarkan beberapa putusan yang berpotensi mengubah dinamika politik menjelang Pilkada.
Salah satu putusan penting dari MK adalah perubahan ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah, yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Putusan MK dengan Nomor 60/PUU-XXII/2024 ini menetapkan bahwa partai politik tidak perlu memenuhi syarat 20 persen perolehan kursi di DPRD untuk dapat mengusung calon kepala daerah. Hal ini secara signifikan mengubah kriteria pencalonan yang ada sebelumnya.
Selain itu, MK juga mengeluarkan putusan kedua mengenai syarat usia untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah, baik gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, maupun wali kota/wakil wali kota. Menurut putusan MK, usia calon dihitung pada saat penetapan pasangan calon (paslon), bukan saat pelantikan. Keputusan ini berbeda dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung pada saat pelantikan, bukan saat penetapan paslon.
Perbedaan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa putusan MK mengenai syarat usia bisa menghambat langkah putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep yang direncanakan akan maju dalam Pilkada Jawa Tengah 2024. Di sisi lain, putusan MK mengenai ambang batas pencalonan memberikan dorongan positif bagi Anies Baswedan, yang sebelumnya diperkirakan tidak akan dapat diusung sebagai calon Gubernur DKI Jakarta. Keputusan DPR untuk mengabaikan putusan MK dan menerapkan ketentuan dari MA menambah ketegangan politik menjelang Pilkada. Hal ini menciptakan perdebatan publik yang luas dan mengundang reaksi dari berbagai pihak, baik di kalangan masyarakat umum maupun politisi. Peringatan darurat yang beredar di media sosial mencerminkan kepedulian dan dorongan warganet untuk memastikan bahwa proses Pilkada berlangsung sesuai dengan keputusan hukum yang berlaku dan memberikan kesempatan yang adil bagi semua calon.
Reaksi Masyarakat Menunggu Hasil Putusan
Sejumlah tokoh publik, seperti Wanda Hamidah, bahkan mengungkapkan ketidakpuasan mereka dengan mengumumkan pengunduran diri dari Partai Golkar melalui akun Instagram terverifikasi pada Rabu, 21 Agustus 2024. Saat ini, peringatan darurat yang beredar di media sosial dan Google tampaknya merupakan ajakan dari netizen untuk bersama-sama mengawasi isu-isu terkait.
Beberapa isu yang mencuat meliputi:
1. Polemik Putusan MK vs Revisi UU Pilkada: Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah syarat partai politik untuk mengikuti Pemilu dan revisi UU Pilkada yang dianggap kontroversial.
2. Isu-isu Korupsi dan Penegakan Hukum: Kasus-kasus korupsi besar dan ketidakpercayaan terhadap penegakan hukum.
3. Kebebasan Berekspresi dan Demokrasi: Pembatasan kebebasan berekspresi dan tindakan represif terhadap aktivis serta pengkritik pemerintah.
Peringatan darurat ini mencerminkan kekecewaan masyarakat terhadap keputusan DPR yang dianggap mengabaikan putusan MK. Dalam rapat yang diadakan pada 21 Agustus 2024, Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Panitia Kerja (Panja) memutuskan untuk mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia calon untuk Pilkada 2024, ketimbang mengikuti putusan MK. Keputusan ini mengacu pada putusan Nomor 23/P/HUM/2024 yang dikeluarkan MA pada 29 Mei 2024.
Advertisement