Sukses

Makna Alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945: Simak Juga Alinea 1, 2, dan 3

Isi dan makna alinea ke 4 pembukaan UUD 1945, serta alinea 1, 2 dan 3

Liputan6.com, Jakarta Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan bagian integral dari konstitusi Indonesia yang terdiri dari empat alinea penting. Di antara keempat alinea tersebut, alinea ke 4 pembukaan UUD 1945 memiliki makna yang sangat krusial bagi bangsa Indonesia. Alinea ke 4 ini tidak hanya menjadi puncak dari rangkaian pemikiran dalam pembukaan UUD 1945, tetapi juga menjadi fondasi bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Untuk memahami secara komprehensif makna alinea ke 4 pembukaan UUD 1945, penting bagi kita untuk menganalisis konteksnya dalam keseluruhan pembukaan. Alinea ke 4 tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan kelanjutan logis dari tiga alinea sebelumnya. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam tentang alinea ke 4 akan memberikan wawasan yang lebih luas tentang visi dan misi negara Indonesia.

Dalam artikel ini, kita akan mengupas tuntas makna alinea ke 4 pembukaan UUD 1945 beserta kaitannya dengan alinea-alinea sebelumnya. Dengan memahami alinea ke 4 dan konteksnya, kita dapat lebih menghargai nilai-nilai luhur yang terkandung dalam konstitusi negara kita. Mari kita telusuri bersama-sama makna mendalam dari setiap alinea pembukaan UUD 1945, dengan fokus khusus pada alinea ke 4 yang menjadi puncak dari pemikiran para pendiri bangsa.

Lebih lengkapnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber isi dan makna alinea ke 4 pembukaan UUD 1945, serta alinea 1, 2 dan 3 pada Kamis (22/8).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Isi Alinea ke 4 dan Maknanya

Alinea ke 4 pembukaan UUD 1945 berbunyi:

"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan yang maha esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

Makna dari alinea ke 4 ini sangat kaya dan mencakup beberapa aspek penting:

  1. Tujuan Negara: Alinea ini menyatakan tujuan negara Indonesia, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
  2. Bentuk Negara: Menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang berbentuk republik dan berkedaulatan rakyat.
  3. Dasar Negara: Memuat Pancasila sebagai dasar negara, yang terdiri dari lima sila.
  4. Konstitusi: Menyatakan bahwa kemerdekaan Indonesia disusun dalam sebuah Undang-Undang Dasar.
  5. Visi Global: Menunjukkan komitmen Indonesia untuk berpartisipasi dalam menciptakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Alinea ke 4 ini merupakan puncak dari pemikiran dalam pembukaan UUD 1945, yang meletakkan dasar-dasar fundamental bagi negara Indonesia.

3 dari 3 halaman

Isi Alinea ke 1, 2, dan 3 serta Maknanya

Untuk memahami konteks alinea ke 4, mari kita telaah isi dan makna dari tiga alinea sebelumnya:

Alinea 1:

"Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."

Makna:

  • Menegaskan bahwa kemerdekaan adalah hak asasi setiap bangsa.
  • Menolak penjajahan karena bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.

Alinea 2:

"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."

Makna:

  • Menggambarkan perjuangan bangsa Indonesia yang telah berhasil mencapai kemerdekaan.
  • Menyatakan visi Indonesia sebagai negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Alinea 3:

"Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."

Makna:

  • Mengakui peran Tuhan dalam pencapaian kemerdekaan Indonesia.
  • Menegaskan bahwa kemerdekaan Indonesia didorong oleh keinginan luhur untuk hidup sebagai bangsa yang bebas.
  • Merupakan pernyataan formal kemerdekaan Indonesia.

Ketiga alinea ini membentuk landasan historis dan filosofis yang kemudian diwujudkan dalam bentuk yang lebih konkret pada alinea ke 4. Bersama-sama, keempat alinea ini membentuk sebuah narasi yang utuh tentang perjuangan, visi, dan dasar-dasar negara Indonesia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.