Sukses

Mengenal Kode-Kode Lampu Sein Bus, Jangan Asal Nyalip

Arti kode lampu sein pada bus.

Liputan6.com, Jakarta Dalam lalu lintas, komunikasi antar pengemudi menjadi sangat penting untuk menjaga keselamatan dan kelancaran perjalanan. Baru-baru ini, sebuah insiden viral di media sosial menunjukkan bagaimana kurangnya pemahaman tentang kode lampu sein dapat berakibat fatal. Truk yang mengalami kecelakaan saat menyalip bus ini menyisakan pertanyaan besar: apa sebenarnya maksud dari kode lampu sein yang digunakan oleh pengemudi bus?

Kode-kode lampu sein pada bus ternyata memiliki arti yang khusus dan bisa menjadi petunjuk penting bagi pengemudi lain. Meskipun tidak tertulis secara resmi, kode-kode ini adalah hasil dari kesepakatan informal antara pengemudi bus untuk mengatur lalu lintas dengan lebih efektif. Bagi pengemudi yang tidak familiar, memahami kode-kode ini bisa jadi kunci untuk menghindari situasi berbahaya di jalan raya.

Memahami kode lampu sein bus bukan hanya soal etika berkendara, tetapi juga penting untuk keselamatan. Dalam artikel ini, kita akan mengeksplorasi berbagai kode lampu sein yang sering digunakan oleh pengemudi bus dan bagaimana mereka berfungsi dalam berkomunikasi dengan pengemudi lain. Dengan pengetahuan ini, diharapkan setiap pengemudi dapat lebih waspada dan menghindari kesalahan yang bisa berakibat fatal di jalan.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber informasi seputar arti kode lampu sein pada bus, pada Minggu (25/8).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kode Lampu Sein Pada Bus

Dalam dunia berkendara, terutama di jalan raya dengan banyak kendaraan seperti jalur pantura dan jalur Sumatera, komunikasi antar pengemudi sangat krusial. Salah satu bentuk komunikasi ini terjadi melalui penggunaan lampu sein oleh pengemudi bus.

Kode-kode lampu sein ini, meskipun tidak tertulis secara resmi, merupakan kesepakatan tidak tertulis di kalangan pengemudi untuk membantu menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai kode-kode lampu sein yang sering digunakan oleh pengemudi bus:

1. Saat Bus Hendak Mendahului dengan Sein Kanan Menyala Terus-Menerus

Ketika bus menyalakan sein kanan secara terus-menerus, ini menandakan bahwa pengemudi bus berniat untuk mendahului kendaraan lain di depannya. Lampu sein kanan yang menyala terus-menerus memberikan sinyal bahwa jalan di depan dari arah berlawanan kosong atau aman untuk sementara waktu. Dalam situasi ini, Anda sebagai pengemudi lain diperbolehkan untuk ikut mendahului jika kondisi jalan mendukung.

2. Bus Mendahului dengan Sein Kanan diikuti Sein Kiri

Jika bus menyalakan sein kanan untuk mendahului, namun segera setelah itu beralih ke sein kiri, ini merupakan tanda bahwa bus tidak dapat melanjutkan manuver mendahului karena ada kendaraan lain di depan atau ruang di depan dari arah berlawanan menjadi sempit. Artinya, Anda sebaiknya tidak ikut mendahului karena bisa jadi ada risiko terjebak atau bertabrakan dengan kendaraan dari arah berlawanan.

3. Sein Kiri Menyala Terus-Menerus

Ketika bus menyalakan sein kiri secara terus-menerus, itu berarti pengemudi bus mengindikasikan bahwa Anda tidak boleh mendahului. Ini biasanya terjadi ketika ada banyak kendaraan di jalur berlawanan, yang membuat ruang di depan menjadi sangat sempit. Kondisi ini sering ditemukan di wilayah Jalur Pantura, di mana lalu lintas sangat padat dan memerlukan perhatian ekstra.

4. Sein Kanan Menyala Terus-Menerus di Jalur Sumatera Tanpa Bus Menyalip

Di jalur Sumatera, jika bus menyalakan sein kanan secara terus-menerus tanpa melakukan manuver mendahului, itu menandakan bahwa ada kendaraan di depan bus. Ini merupakan sinyal untuk tidak melakukan overtaking atau mendahului, karena ada kendaraan yang sedang melaju di depan bus, sehingga Anda mungkin tidak memiliki cukup ruang untuk manuver dengan aman.

3 dari 3 halaman

Aturan Penggunaan Lampu Sein

Lampu sein memiliki peran yang sangat penting dalam komunikasi antar pengemudi di jalan raya. Meskipun sering kali lampu sein digunakan untuk berkomunikasi antara pengemudi bus dan kendaraan lain, fungsi utama lampu sein adalah sebagai alat isyarat yang wajib digunakan pada semua kendaraan. Kewajiban ini diatur secara resmi dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu Undang-Undang No 22 Tahun 2009.

Menurut Undang-Undang ini, penggunaan lampu sein adalah syarat mutlak bagi pengemudi kendaraan yang hendak melakukan berbagai manuver di jalan raya. Misalnya, ketika seorang pengemudi akan berbelok, berpindah jalur, balik arah, atau bergerak ke samping, ia wajib menyalakan lampu sein untuk memberi isyarat kepada pengemudi lain mengenai niatnya. Tujuan dari kewajiban ini adalah untuk memastikan keselamatan dan mengurangi risiko kecelakaan dengan memberikan informasi yang jelas mengenai gerakan kendaraan kepada pengemudi lainnya.

Pengemudi yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pelanggaran terhadap kewajiban penggunaan lampu sein diatur dalam Pasal 294 dan Pasal 295 Undang-Undang Lalu Lintas. Sanksi bagi pelanggaran ini termasuk hukuman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Penerapan sanksi ini bertujuan untuk menegakkan disiplin dan keselamatan di jalan raya serta memastikan bahwa setiap pengemudi mematuhi aturan yang ada demi keamanan bersama.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.