Sukses

Cara Bayar Pajak Motor Online Jakarta, Tanpa Perlu ke Samsat

Kewajiban membayar pajak kendaraan roda dua kini dapat dilaksanakan secara daring melalui platform Signal.

Liputan6.com, Jakarta Kewajiban membayar pajak kendaraan roda dua kini dapat dilaksanakan secara daring melalui platform Signal. Signal merupakan inovasi layanan samsat digital berskala nasional yang dikembangkan dalam bentuk aplikasi, bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Dengan hadirnya fasilitas pembayaran pajak motor dan mobil melalui Signal, para pemilik kendaraan bermotor tidak lagi diharuskan mengunjungi kantor Samsat untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Sebelumnya, pemilik kendaraan bermotor perlu hadir secara fisik di Samsat untuk melakukan pembayaran dan mengambil STNK yang telah diperbarui.

Untuk pajak yang dibayarkan secara online, tanda bukti pembayaran akan diterbitkan dalam format digital dan dikirimkan ke alamat elektronik pemohon. Selain itu, bukti pembayaran tersebut juga dapat dicetak di konter layanan Samsat jika diperlukan. Mekanisme ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online. Dengan demikian, baik pemilik mobil maupun sepeda motor tidak perlu repot-repot mendatangi kantor Samsat secara langsung. Lantas bagaimana cara membayar pajak motor online Jakarta?

Berikut ini Liputan6.com ulas mengenai cara bayar pajak motor online Jakarta yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Senin (26/8/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

1. Cara Bayar Pajak Motor Online Jakarta lewat Si-Ondel

Berikut ini terdapat beberapa langkah membayar pajak motor online DKI Jakarta, yakni:

  1. Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi ini melalui Play Store atau Apps Store.
  2. Kemudian, buka aplikasi yang sudah kamu unduh dan lakukan registrasi pada aplikasi JakOne Mobile. Masukkan data kendaraan Anda secara lengkap, lalu tagihan pajaknya akan muncul.
  3. Bayarkan pajaknya di ATM atau mobile banking. Setelah lunas, Anda akan menerima kode verifikasi.
  4. Buka aplikasi Si-Ondel, masukkan kode verifikasi yang didapatkan dari pembayaran tadi.
  5. Pilih metode delivery dan get driver. Kurir Si-Ondel akan mengirim STNK yang sudah diperpanjang pajaknya kepada Anda.

Ada keunggulan yang ditawarkan dari aplikasi ini yakni fitur real time tracking dalam proses pengiriman atau pengantaran Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP). Dengan adanya fitur tersebut kita bisa memantau sudah sampai mana proses pembayaran pajak motor Anda.

3 dari 5 halaman

2. Cara Bayar Pajak Motor Online Jakarta lewat Signal

Dikutip dari laman samsatdigital.id, Anda harus membuat akun Signal terlebih dahulu, di antaranya:

  1. Masukkan informasi personal Anda meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai e-KTP, alamat surel, nomor telepon genggam, serta buat dan konfirmasi kata sandi.
  2. Kemudian, lampirkan gambar e-KTP Anda.
  3. Lakukan verifikasi biometrik dengan mengambil foto diri (selfie).
  4. Selanjutnya, inputkan kode OTP yang akan dikirimkan melalui pesan singkat (SMS).
  5. Setelah pendaftaran berhasil, lakukan verifikasi ulang melalui tautan yang dikirim ke alamat surel Anda.

Tahap berikutnya adalah mendaftarkan kendaraan bermotor yang Anda miliki, dengan langkah-langkah berikut:

  1. Akses menu Tambah Data Kendaraan Bermotor.
  2. Pilih opsi kendaraan atas nama pribadi.
  3. Lalu, isikan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Anda.
  4. Masukkan 5 angka terakhir dari nomor rangka kendaraan.

Setelah kedua tahapan di atas selesai, proses pembayaran dapat dilakukan dengan cara:

  1. Minta pembuatan Kode Bayar.
  2. Tentukan Bank yang akan digunakan.
  3. Kemudian, klik opsi "Lanjut".
  4. Perhatikan instruksi cara pembayaran yang muncul.
  5. Setelah itu, anda bisa pilih "Lanjut" kembali.
  6. Terakhir, proses pembayaran telah selesai.
4 dari 5 halaman

3. Cara Bayar Pajak Motor Online Jakarta Melalui Layanan Go Service dari Gojek

Gojek juga menyediakan fitur bernama Go Service yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan roda dua secara daring di area DKI Jakarta. Berikut adalah tahapan penggunaannya, yakni:

  1. Cari dan pilih menu tersebut di antara berbagai layanan yang ditawarkan oleh Gojek. Kemudian, Anda akan menemukan opsi untuk memperpanjang STNK.
  2. Lengkapi data kendaraan Anda sesuai dengan informasi yang tertera pada STNK. Setelah memilih 'lanjutkan', sistem akan mencarikan kurir untuk mengambil dokumen-dokumen yang diperlukan.
  3. Pada prinsipnya, metode ini serupa dengan proses konvensional seperti jika Anda sendiri yang mengunjungi Samsat. Perbedaannya, kali ini Anda diwakilkan oleh mitra pengemudi Gojek untuk mengurusnya.
  4. Setelah proses selesai, kurir akan kembali ke lokasi Anda untuk menyerahkan STNK yang telah diperpanjang.
  5. Untuk pembayarannya, Anda dapat memanfaatkan dompet digital Gojek, yaitu Gopay.

Perlu diketahui bahwa layanan ini tidak terbatas hanya untuk wilayah DKI Jakarta. Bagi Anda yang berdomisili di kota-kota satelit seperti Tangerang, Bekasi, dan Depok, juga dapat memanfaatkan layanan dari Gojek ini untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

5 dari 5 halaman

Mengenal Aplikasi Signal

Dikutip dari laman resmi Samsat Digital, Aplikasi SIGNAL merupakan pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).

Secara digital aplikasi ini memanfaatkan pangkalan data (database), kendaraan bermotor (ranmor) yang dimiliki Polri, pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Dirjen Dukcapil Kemendagri dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh tiap-tiap Bapenda Provinsi.

Hal ini di integrasikan secara nasional sebagai sebuah sistem kecerdasan buatan (Artificial Inteligence atau AI) menggunakan aplikasi berjenis mobile platform untuk menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat secara digital sekaligus mengakomodir kepentingan berbagai pihak yang terkait (Bapenda, Jasa Raharja dan Bank Pembangunan Daerah) tanpa mengabaikan fungsi pengawasan regident kepemilikan kendaraan yang menjadi salah tugas utama Polri.

Sistem pada aplikasi Signal memungkinkan untuk dilakukannya verifikasi identitas pemilik ranmor dengan melakukan pencocokan wajah (face matching) pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan data KTP elektronik di Kemendagri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.