Sukses

Ammar Zoni Divonis 3 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar, Pengacara Tegaskan Kliennya Bukan Pengedar

Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama tiga tahun serta denda sebesar Rp1 miliar kepada Ammar Zoni.

Liputan6.com, Jakarta Sidang kasus narkoba yang melibatkan Ammar Zoni akhirnya mencapai titik akhir. Pada hari Senin (26/8), Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis terhadap aktor tersebut.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa mantan suami Irish Bella itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu. Ammar Zoni diketahui ditangkap terkait kasus narkotika ketiga kalinya pada Selasa (12/12/2023).

"Menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, membeli atau menguasai narkotika golongan satu," ujar Majelis Hakim kepada wartawan baru-baru ini.

Berikut beberapa fakta terbaru terkait dakwaan Ammar Zoni yang tersandung kasus narkoba, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu (28/8/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Hanya pemakai

Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman belasan tahun penjara karena menuduh Ammar Zoni tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga sebagai pengedar narkoba. Namun, dengan putusan yang diberikan, kuasa hukum Ammar Zoni menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak terbukti.

"Jadi perbuatannya memang terbukti, tetapi unsur-unsur pasalnya tidak menunjukkan bahwa Ammar adalah pengedar atau penjual narkoba seperti yang dikatakan oleh jaksa," kata Jon Mathias, kuasa hukum Ammar Zoni, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Yang terbukti di sini adalah bahwa Ammar menggunakan narkoba untuk dirinya sendiri," tambah Jon Mathias.

3 dari 4 halaman

2. Bukan pengedar

Jon menjelaskan bahwa Ammar hanya merupakan pengguna narkoba dengan barang bukti yang jumlahnya melebihi ketentuan dalam surat edaran Mahkamah Agung (MA). Pengacara Ammar juga menyatakan bahwa dalam kasus ini, kliennya hanya merugikan dirinya sendiri.

"Dia adalah seorang pemakai. Namun, hakim memutuskan bahwa jumlah barang bukti melebihi ketentuan dalam surat edaran MA nomor 10. Jadi, sekarang sudah jelas, Ammar bukanlah penjual atau pengedar. Dia menggunakan narkoba untuk dirinya sendiri dan tidak merugikan orang lain," ujar Jon.

4 dari 4 halaman

3. Menerima putusan

Jon, sebagai kuasa hukum, merasa puas dengan putusan yang telah dibacakan. Namun, ia belum mengetahui langkah apa yang akan diambil oleh jaksa selanjutnya.

"Kalau dari pihak kami, tentu kami menerima. Untuk langkah jaksa, silakan tanyakan langsung kepada mereka," ujar Jon Mathias.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.