Liputan6.com, Jakarta Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan tulang punggung birokrasi pemerintahan Indonesia yang berperan penting dalam menjalankan fungsi pelayanan publik dan administrasi negara. Sebagai abdi negara, PNS dituntut untuk bekerja secara efektif dan efisien guna memastikan kelancaran roda pemerintahan dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat. Dalam upaya meningkatkan kinerja dan produktivitas PNS, pemerintah secara berkala melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap berbagai kebijakan, termasuk aturan jam kerja.
Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2023 hadir sebagai langkah strategis pemerintah dalam memodernisasi sistem kerja PNS. Aturan ini membawa perubahan signifikan pada jam kerja PNS, yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih fleksibel dan adaptif terhadap tuntutan zaman. Implementasi aturan jam kerja PNS yang baru ini tentunya memiliki dampak luas, tidak hanya bagi para PNS sendiri tetapi juga bagi masyarakat sebagai penerima layanan publik.
Baca Juga
Berikut ini Liputan6.com ulas mengenai aturan jam kerja PNS terbaru yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (28/8/2024).
Advertisement
Perubahan Aturan Jam Kerja PNS Terbaru
Mulai 1 Juli 2024, jam kerja ASN tidak lagi delapan jam seperti sebelumnya. Kini ada Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara membawa perubahan signifikan dalam pengaturan jam kerja PNS. Peraturan ini secara resmi menggantikan aturan sebelumnya, yakni Keputusan Presiden No. 68 Tahun 1995.
Selanjutnya, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN yaitu sebanyak 37 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat yang dimulai pada pukul 07.30 hingga 16.00 zona waktu setempat. Jam istirahat sebagaimana disebutkan sebelumnya yaitu:
- Hari Jumat selama 90 menit; dan
- Selain hari Jumat selama 60 menit.
Berbeda dengan hari biasanya, pada bulan Ramadhan terdapat perubahan terhadap jam kerja. Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadhan menjadi 32 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat yang dimulai pada pukul 08.00 hingga 15.00 zona waktu setempat. Dengan jam istirahat sebagai berikut:
- Hari Jumat selama 60 menit; dan
- Selain hari Jumat selama 30 menit.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN), dalam peraturan tersebut tepatnya pada pasal 6 tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, hari dan kerja tersebut dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional, serta pelayanan langsung kepada masyarakat.
Pegawai ASN juga dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, seperti bunyi Pasal 8. Pelaksanaan tugas dinas secara fleksibel ini meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau secara waktu. ASN yang melaksanakan tugas kedinasan pada jam kerja, wajib memenuhi ketentuan jumlah jam kerja dalam satu minggu dan mendapat hak sesuai dengan ketentuan peraturan Undang-Undang.
Ketentuan hari kerja yang tertuang dalam peraturan presiden ini tidak berlaku bagi prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI yang pengaturannya ditetapkan oleh Panglima TNI. Kemudian ketentuan ini juga tidak berlaku bagi anggota POLRI serta pegawai ASN di lingkungan POLRI yang pengaturannya ditetapkan oleh Kapolri, dan pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang pengaturannya dilakukan oleh Menteri Luar Negeri.
Sedangkan hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI dan anggota POLRI yang bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan RI di luar negeri, mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat ditugaskan.
Advertisement
Dampak Jam Kerja PNS Terbaru terhadap Pelayanan Publik
Implementasi aturan jam kerja PNS terbaru berdasarkan Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2023 membawa dampak signifikan terhadap lanskap pelayanan publik di Indonesia. Perubahan ini berpotensi meningkatkan aksesibilitas layanan dengan memungkinkan instansi pemerintah untuk menyesuaikan waktu operasional mereka dengan kebutuhan masyarakat yang beragam. Fleksibilitas ini dapat membuka peluang untuk layanan di luar jam kerja tradisional, seperti layanan sore atau akhir pekan, yang dapat sangat menguntungkan bagi masyarakat yang bekerja selama jam kantor biasa.
Fokus baru pada jam kerja efektif, bukan sekadar kehadiran fisik, dapat mendorong peningkatan efisiensi dan kualitas pelayanan. PNS yang memiliki keseimbangan hidup-kerja yang lebih baik cenderung lebih puas dengan pekerjaan mereka, yang pada gilirannya dapat menghasilkan interaksi yang lebih positif dengan masyarakat. Pengurangan risiko burnout di kalangan PNS berpotensi menghasilkan pelayanan yang lebih ramah, profesional, dan efisien, dengan kemungkinan pengurangan waktu tunggu dan peningkatan kecepatan layanan.
Namun, perubahan ini juga membawa tantangan tersendiri. Variasi jam kerja antar instansi dapat menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat, menekankan pentingnya sistem informasi yang kuat dan komunikasi yang jelas mengenai jam operasional. Selain itu, fleksibilitas ini dapat mendorong percepatan digitalisasi layanan publik, memungkinkan akses 24/7 ke berbagai layanan melalui platform online. Meskipun ini dapat meningkatkan efisiensi secara keseluruhan, juga penting untuk memastikan bahwa masyarakat yang kurang akrab dengan teknologi tidak tertinggal.
Aturan baru ini juga dapat mendorong inovasi dalam metode pelayanan dan pengembangan model layanan baru yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat modern. Namun, perbedaan jam kerja antar instansi dapat menimbulkan tantangan dalam koordinasi layanan antar lembaga, menekankan perlunya pengembangan sistem yang memastikan kelancaran pelayanan terpadu.