Liputan6.com, Jakarta - Cara membuat KTP digital kini menjadi kebutuhan penting bagi warga negara Indonesia. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengumumkan rencana penghentian pencetakan blangko e-KTP dan penggantinya dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital.
Baca Juga
Advertisement
Proses pembuatan KTP digital dapat dilakukan melalui aplikasi resmi yang disediakan oleh Kemendagri, dengan beberapa persyaratan dan langkah yang perlu diperhatikan. Meskipun terdengar rumit, cara membuat KTP digital sebenarnya cukup mudah asalkan semua persyaratan telah dipenuhi.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui smartphone dengan mengunduh aplikasi IKD dari Playstore, namun tetap memerlukan verifikasi langsung di kantor Dukcapil atau kecamatan setempat. Proses ini melibatkan teknologi pengenalan wajah (face recognition) untuk memastikan keamanan dan keabsahan identitas pemohon.
Selain memahami cara membuat KTP digital, penting juga untuk mengetahui syarat pembuatan KTP baru dan penggantian KTP yang hilang. Informasi ini berguna bagi mereka yang baru pertama kali membuat KTP atau mengalami kehilangan dokumen penting tersebut.
Berikut Liputan6.com ulas lengkapnya, melansir dari Indonesia Baik, Kamis (29/8/2024).
Cara Membuat KTP Digital dan Syarat yang Harus Dipenuhi
1. Persiapan Awal
Cara membuat KTP digital dimulai dengan mempersiapkan beberapa hal penting. Pastikan Anda memiliki smartphone dengan akses internet yang stabil. Selain itu, siapkan informasi pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, dan nomor ponsel yang terdaftar atas nama Anda. Persiapan ini merupakan langkah awal yang krusial dalam proses pembuatan KTP digital.
2. Unduh Aplikasi IKD
Langkah selanjutnya dalam cara membuat KTP digital adalah mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dari Playstore. Aplikasi ini dikembangkan secara resmi oleh Kementerian Dalam Negeri untuk memfasilitasi pembuatan KTP digital. Pastikan Anda mengunduh aplikasi yang benar untuk menghindari risiko keamanan data.
3. Pendaftaran dan Pengisian Data
Setelah aplikasi IKD terinstal, buka aplikasi tersebut dan mulailah proses pendaftaran. Cara membuat KTP digital melalui aplikasi ini melibatkan pengisian data berupa NIK, alamat email, dan nomor handphone. Pastikan semua informasi yang dimasukkan akurat dan sesuai dengan data kependudukan Anda yang terdaftar di Dukcapil.
4. Verifikasi Wajah
Salah satu fitur keamanan dalam cara membuat KTP digital adalah verifikasi wajah. Anda akan diminta untuk mengambil foto wajah melalui aplikasi. Sistem akan melakukan pemadanan menggunakan teknologi Face Recognition untuk memastikan kesesuaian dengan data yang ada. Pastikan Anda berada di tempat dengan pencahayaan yang baik saat melakukan verifikasi ini.
5. Scan QR Code di Kantor Dukcapil
Meskipun sebagian besar proses dapat dilakukan secara online, cara membuat KTP digital tetap memerlukan verifikasi langsung. Anda perlu mengunjungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau kantor kecamatan setempat untuk melakukan scan QR Code. Langkah ini penting untuk memvalidasi identitas Anda secara fisik.
6. Aktivasi Melalui Email
Setelah proses scan QR Code selesai, cek email yang telah Anda daftarkan. Anda akan menerima kode aktivasi untuk menyelesaikan proses pembuatan KTP digital. Masukkan kode aktivasi dan captcha yang diberikan ke dalam aplikasi IKD untuk mengaktifkan KTP digital Anda.
7. Pendampingan Petugas Dukcapil
Perlu diingat bahwa dalam cara membuat KTP digital, proses pendaftaran sebaiknya dilakukan dengan pendampingan petugas Dukcapil. Hal ini karena proses ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat, terutama dalam tahap pengenalan wajah. Pendampingan ini juga memastikan bahwa semua langkah dilakukan dengan benar dan sesuai prosedur.
Advertisement
Syarat Membuat KTP Baru dan Hilang
Syarat Membuat KTP Baru:
Untuk membuat KTP baru, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, pemohon harus berusia minimal 17 tahun, sudah menikah, atau pernah menikah. Syarat membuat KTP baru juga meliputi penyediaan dokumen pendukung seperti fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi akta kelahiran, dan surat pengantar dari RT/RW setempat. Bagi mereka yang belum genap 17 tahun namun sudah menikah, diperlukan juga fotokopi akta nikah sebagai syarat membuat KTP baru.
Dokumen Tambahan untuk KTP Baru
Selain dokumen dasar, syarat membuat KTP baru juga mencakup penyediaan pas foto terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 2 lembar dan 4x6 cm sebanyak 2 lembar. Foto ini akan digunakan untuk keperluan administrasi di kantor kelurahan dan kecamatan. Pastikan foto yang digunakan memenuhi standar untuk dokumen resmi, dengan latar belakang merah atau biru dan mengenakan pakaian sopan.
Prosedur Pembuatan KTP Baru
Setelah memenuhi semua syarat membuat KTP baru, pemohon perlu mengikuti prosedur yang ditetapkan. Ini meliputi pengisian formulir permohonan KTP di kantor kelurahan, verifikasi data oleh petugas, dan proses pengambilan foto serta sidik jari. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 14 hari kerja, tergantung pada kebijakan masing-masing daerah.
Syarat Membuat KTP Hilang:
Jika KTP Anda hilang, syarat membuat KTP hilang sedikit berbeda. Anda perlu menyiapkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian sebagai dokumen utama. Selain itu, syarat membuat KTP hilang juga mencakup fotokopi KTP yang hilang (jika ada), fotokopi Kartu Keluarga, dan surat pengantar dari RT/RW serta kelurahan.
Dokumen Tambahan untuk KTP Hilang
Sebagai bagian dari syarat membuat KTP hilang, Anda juga perlu menyediakan pas foto terbaru dengan ukuran yang sama seperti pembuatan KTP baru. Selain itu, siapkan juga fotokopi dokumen lain yang mencantumkan NIK Anda, seperti SIM atau paspor, jika ada. Ini akan membantu proses verifikasi identitas Anda.
Prosedur Penggantian KTP Hilang
Setelah memenuhi semua syarat membuat KTP hilang, Anda perlu mengunjungi kantor kecamatan atau Dukcapil setempat. Proses ini melibatkan verifikasi dokumen, pengisian formulir permohonan KTP baru, dan mungkin juga proses pengambilan foto dan sidik jari ulang. Waktu penyelesaian biasanya sekitar 7 hari kerja, namun bisa bervariasi tergantung kebijakan daerah masing-masing.
Biaya Pembuatan dan Penggantian KTP
Penting untuk dicatat bahwa baik untuk pembuatan KTP baru maupun penggantian KTP hilang, tidak ada biaya resmi yang dikenakan. Hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Jika Anda diminta untuk membayar biaya apa pun, segera laporkan ke pihak berwenang.