Sukses

Status NE pada NPWP: Apa Artinya dan Apa yang Perlu Anda Ketahui

Informasi seputar status NE pada NPWP.

Liputan6.com, Jakarta Dalam dunia perpajakan Indonesia, status NE pada NPWP sering menjadi topik yang membingungkan bagi banyak wajib pajak. Status NE, yang merupakan singkatan dari Non Efektif, adalah salah satu kondisi yang dapat terjadi pada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) seseorang. Pemahaman tentang status NE pada NPWP sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman dan potensi masalah perpajakan di masa depan. 

Bagi mereka yang baru mengenal istilah ini, status NE pada NPWP mungkin terdengar asing dan membingungkan. Namun, sebenarnya status ini memiliki arti dan implikasi yang cukup sederhana dalam konteks perpajakan. Status NE pada NPWP menandakan bahwa nomor pajak tersebut sudah tidak aktif, meskipun belum dihapus secara permanen dari sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Memahami apa itu status NE pada NPWP dan bagaimana hal ini dapat mempengaruhi kewajiban perpajakan Anda adalah langkah penting dalam mengelola urusan pajak pribadi atau bisnis. Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan secara lengkap tentang arti status NE pada NPWP, penyebabnya, implikasinya, serta bagaimana cara mengaktifkan kembali NPWP yang berstatus NE jika diperlukan.

Lebih lengkapnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber informasi seputar status NE pada NPWP, pada Kamis (29/8).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pengertian Status NE pada NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan status Non Efektif (NE) adalah sebuah kondisi di mana NPWP seorang wajib pajak dinyatakan tidak aktif oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Status ini diberikan kepada wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sebagai wajib pajak, namun belum dilakukan penghapusan NPWP secara permanen. Ini berarti bahwa meskipun NPWP tersebut masih ada dalam sistem DJP, pemiliknya untuk sementara waktu dibebaskan dari kewajiban perpajakan tertentu.

Penting untuk dipahami bahwa status NE pada NPWP berbeda dengan penghapusan NPWP. Dalam kasus NPWP NE, nomor pajak masih tetap ada dan dapat diaktifkan kembali jika diperlukan, sedangkan NPWP yang dihapus berarti nomor tersebut sudah tidak ada lagi dalam sistem perpajakan dan tidak dapat digunakan kembali. Status NE ini sebenarnya merupakan bentuk fleksibilitas yang diberikan oleh pemerintah untuk mengakomodasi perubahan situasi wajib pajak, seperti ketika seseorang berhenti bekerja, pindah ke luar negeri, atau mengalami penurunan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Pemahaman yang tepat tentang status NE pada NPWP sangat penting bagi setiap wajib pajak. Dengan mengetahui definisi dan implikasi dari status ini, wajib pajak dapat lebih bijak dalam mengelola kewajiban perpajakan mereka, terutama ketika menghadapi perubahan situasi finansial atau domisili. Selain itu, pengetahuan ini juga dapat membantu wajib pajak untuk mengambil langkah-langkah yang tepat jika mereka perlu mengaktifkan kembali NPWP mereka di masa depan.

3 dari 4 halaman

Penyebab Status NE pada NPWP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan kriteria-kriteria tertentu yang menjadi dasar perubahan status NPWP menjadi NE, baik atas permintaan wajib pajak maupun atas inisiatif DJP sendiri. Ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan status NPWP seseorang berubah menjadi Non-Efektif:

  1. Penghasilan di Bawah PTKP: Jika penghasilan wajib pajak berada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka NPWP dapat dinonaktifkan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 010/2016, besaran PTKP untuk wajib pajak tidak kawin dan belum memiliki tanggungan adalah Rp 54 juta per tahun.
  2. Tidak Lagi Bekerja atau Menjalankan Usaha: Wajib pajak perorangan yang sebelumnya menjalankan usaha atau bekerja, tetapi kini sudah tidak lagi melakukan aktivitas tersebut, dapat mengajukan status NE untuk menghindari denda akibat tidak lapor SPT.
  3. Tinggal di Luar Negeri: Status NPWP NE dapat diajukan oleh wajib pajak yang tinggal di luar negeri selama lebih dari 183 hari berturut-turut, namun tidak bermaksud meninggalkan Indonesia selama-lamanya.
  4. Menunggu Keputusan Penghapusan NPWP: Ketika wajib pajak mengajukan permohonan penghapusan NPWP, selama proses penelitian dan verifikasi berlangsung, status NPWP dapat diubah menjadi NE.

Implikasi Status NE pada NPWP

Ketika NPWP seseorang berstatus Non Efektif (NE), hal ini membawa beberapa implikasi penting yang perlu dipahami oleh wajib pajak. Implikasi-implikasi ini mencakup berbagai aspek kewajiban perpajakan dan dapat mempengaruhi interaksi wajib pajak dengan sistem perpajakan secara keseluruhan.  Status NE pada NPWP memiliki beberapa implikasi penting bagi wajib pajak:

  1. Pembebasan dari Kewajiban Pelaporan: Wajib pajak dengan NPWP berstatus NE tidak wajib melaporkan SPT Tahunan. Ini berarti mereka terbebas dari kewajiban administrasi perpajakan rutin.
  2. Pembebasan dari Sanksi Administrasi: Status NE juga membebaskan wajib pajak dari Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi akibat tidak menyampaikan SPT, terhitung sejak ditetapkannya status Non Efektif.
  3. Pengecualian dari Pengawasan Rutin: NPWP dengan status NE tidak termasuk dalam daftar NPWP yang diawasi secara rutin oleh DJP, sehingga menghemat sumber daya pengawasan.
  4. Kemungkinan Aktivasi Kembali: Meskipun tidak aktif, NPWP dengan status NE masih dapat diaktifkan kembali jika wajib pajak kembali memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak.
4 dari 4 halaman

Cara Mengaktifkan Kembali NPWP dengan Status NE

Proses pengajuan status Non Efektif (NE) untuk NPWP memiliki prosedur yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).  Jika suatu saat wajib pajak kembali memenuhi persyaratan dan ingin mengaktifkan kembali NPWP-nya, terdapat dua cara yang dapat ditempuh:

Cara Online:

  • Kunjungi situs https://pajak.go.id
  • Pilih fitur 'Chat Pajak'
  • Isi data yang diminta (NPWP, nama, email, nomor ponsel)
  • Pilih opsi permohonan pengaktifan kembali WP Non Efektif
  • Ikuti arahan petugas pajak untuk melengkapi data dan membuat pernyataan
  • Tunggu proses verifikasi dan pemberitahuan melalui email

Cara Offline:

  • Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat
  • Isi formulir aktivasi NPWP
  • Serahkan formulir beserta fotokopi KTP dan NPWP lama
  • Petugas akan melakukan penelitian administrasi perpajakan

 

Penting untuk Diingat

Meskipun status NE pada NPWP membebaskan wajib pajak dari kewajiban pelaporan, penting untuk diingat bahwa status ini bersifat sementara. Jika di kemudian hari wajib pajak kembali memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak aktif, mereka harus segera mengaktifkan kembali NPWP-nya untuk menghindari masalah di masa depan.

Selain itu, wajib pajak harus berhati-hati dalam memutuskan untuk mengajukan status NE. Jika masih ada kemungkinan akan membutuhkan NPWP dalam waktu dekat, lebih baik mempertahankan status aktif untuk menghindari proses aktivasi yang mungkin memakan waktu.

Status NE pada NPWP adalah kondisi di mana nomor pajak seseorang tidak aktif namun masih terdaftar dalam sistem DJP. Pemahaman yang baik tentang status ini dapat membantu wajib pajak mengelola kewajiban perpajakan mereka dengan lebih efektif. 

Bagi mereka yang saat ini memiliki NPWP dengan status NE, penting untuk tetap memantau perubahan situasi dan segera mengaktifkan kembali NPWP jika diperlukan. Dengan demikian, wajib pajak dapat menghindari potensi masalah perpajakan di masa depan dan berkontribusi pada sistem perpajakan nasional dengan lebih baik.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.