Sukses

Cara Membuat e-KTP Online Melalui HP, Simak Langkah-Langkahnya

E-KTP merupakan dokumen kependudukan resmi yang dilengkapi dengan chip elektronik sebagai penyimpan data demografis penduduk Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta E-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik merupakan dokumen kependudukan resmi yang dilengkapi dengan chip elektronik sebagai penyimpan data demografis penduduk Indonesia. Inovasi ini menggantikan KTP konvensional, menawarkan tingkat keamanan dan akurasi data yang lebih tinggi. e-KTP berfungsi sebagai identitas resmi penduduk yang berlaku secara nasional, memudahkan akses terhadap layanan publik dan transaksi yang memerlukan verifikasi identitas.

Seiring dengan perkembangan teknologi dan upaya pemerintah dalam meningkatkan efisiensi layanan publik, proses pembuatan e-KTP kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi. Langkah ini merupakan bagian dari program digitalisasi layanan kependudukan yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen penting tanpa harus mengunjungi kantor pemerintahan secara fisik. Aplikasi pembuatan e-KTP online menyediakan platform yang aman dan mudah digunakan, memungkinkan penduduk untuk memulai proses pengajuan, pembaruan, atau penggantian e-KTP dari kenyamanan rumah mereka.

Pembuatan e-KTP secara online membawa berbagai manfaat signifikan bagi masyarakat dan pemerintah. Bagi penduduk, sistem ini menghemat waktu dan biaya transportasi, mengurangi antrean panjang di kantor pemerintahan, serta memberikan fleksibilitas dalam pengajuan dokumen kapan saja dan di mana saja.

Berikut ini Liputan6.com ulas mengenai cara membuat e-KTP online melalui HP yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Senin (2/9/2024).

2 dari 4 halaman

Syarat Pembuatan e-KTP secara Online

Sebelum mengetahui cara membuat e-KTP online, ada beberapa dokumen atau persyaratan yang perlu dipenuhi adalah sebagai berikut ini:

1. Syarat cara membuat KTP elektronik online WNI

  1. Berusia 17 tahun atau sudah menikah atau sudah pernah menikah
  2. Memiliki kartu keluarga

2. Syarat cara membuat KTP elektronik online WNA dengan izin tinggal tetap

  1. Berusia 17 tahun atau sudah penrah menikah atau telah menikah dan sudah mengikuti perekaman data KTP elektornik.
  2. Kartu keluarga
  3. Dokumen perjalanan
  4. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

3. Syarat cara membuat KTP elektronik online WNI dari luar negeri

  1. Surat keterangan pindah dari perwakilan RI
  2. Kartu keluarga

4. Syarat cara membuat KTP elektronik online WNI dan WNA karena perubahan daya

  1. Kartu keluarga
  2. KTP lama
  3. KITAP
  4. Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting

5. Syarat cara membuat KTP elektronik online WNI pindah datang dalam negeri

  1. Surat keterangan pindah dari Disdukcapil kabupaten/kota asal atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota dan e-KTP (jika di surat keterangan tersebut menerangkan bahwa KTP elektronik dibawa yang bersangkutan)
  2. Kartu keluarga

6. Syarat cara membuat KTP elektronik online WNA karena perpanjangan tinggal

  1. Kartu keluarga
  2. KTP lama
  3. Dokumen perjalanan
  4. KITAP

7. Syarat cara membuat KTP elektronik online penduduk luar domisili

  1. Tidak ada perubahan data kependudukan
  2. Kartu keluarga
  3. Dokumen perjalanan (untuk WNA)
  4. KITAP (untuk WNA)

8. Syarat cara membuat KTP elektronik online hilang WNI dan WNA

  1. Surat keterangan hilang dari kepolisian (jika hilang).
  2. KTP yang rusak (jika rusak)
  3. Kartu keluarga
  4. Dokumen perjalanan
  5. KITAP
3 dari 4 halaman

Cara Pembuatan e-KTP secara Online

Berikut ini langkah-langkah membuat e-KTP secara online yang bisa anda ikuti, yakni:

  1. Mengunduh aplikasi online, pemohon mengakses aplikasi online yang tersedia.
  2. Pilih layanan KTP, anda bisa memilih jenis layanan “Kartu Tanda Penduduk”.
  3. Setelah itu, anda bisa mengisi data yang dibutuhkan merupakan bagian dari penyelesaian cara membuat KTP elektronik online.
  4. Kemudian, unggah semua dokumen sesuai dengan persyaratan.
  5. Selanjutnya, menunggu proses verifikasi berkas permohonan sampai mendapatkan notifikasi status layanan. Cara membuat e-KTP online sudah selesai.
  6. Terakhir, Anda akan diminta untuk menyerahkan KTP lama dan menerima KTP baru di kecamatan setempat dengan membawa bukti pendaftaran.
4 dari 4 halaman

Cara Membuat KTP Digital

KTP digital adalah kartu identitas penduduk berupa KTP yang akan berubah menjadi bentuk digital seutuhnya dan melekat dalam ponsel masing-masing warga. Secara umum, KTP digital adalah kartu tanda penduduk dalam bentuk aplikasi di smartphone (ponsel pintar) yang dilengkapi QR Code. KTP jenis ini akan menjadi identitas digital penduduk Indonesia. Hal ini bertujuan mengubah e-KTP menjadi IKD atau Identitas Kependudukan Digital untuk  menghemat pembiayaan kartu identitas, Selain itu, IKD juga dapat mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan. Berikut ini langkah membuat e-KTP menjadi KTP Digital, yakni:

  1. Langkah pertama adalah unduh terlebih dahulu aplikasi IKD di Play Store. Bagi pengguna  iOS harus bersabar karena belum tersedia.
  2. Setelah diunduh, buka aplikasi IKD di ponsel.
  3. Kemudian, isi data diri (NIK, e-mail, nomor HP).
  4. Klik 'verifikasi data'.
  5. Lakukan verifikasi wajah.
  6. Setelah pendaftaran di HP selesai, pemohon harus mendatangi petugas operator di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) setempat untuk mendapatkan dan melakukan pemindaian (scan) kode QR
  7. Cek e-mail yang didaftarkan untuk mendapat 6 digit PIN guna aktivasi KTP digital di aplikasi IKD.
  8. Klik 'aktivasi'.
  9. Masukkan kode aktivasi atau PIN tersebut dan kode captcha di kolom yang tersedia, lalu klik 'aktifkan'.
  10. Terakhir, masuk ke aplikasi IKD dengan PIN yang telah diaktivasi.
  11. Setelahnya, KTP digital berhasil dibuat.

KTP digital memungkinkan Anda untuk mengakses informasi kependudukan tanpa perlu membawa atau memeriksa kartu fisik. Melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang terpasang di smartphone, data pribadi dapat diakses secara instan dan praktis.

Informasi kependudukan yang tersimpan dalam format digital ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan layanan publik dan swasta. Meski demikian, penting untuk diingat bahwa KTP konvensional masih memiliki peran vital, mengingat tidak semua wilayah di Indonesia menikmati konektivitas internet yang stabil dan memadai.

Kehadiran KTP digital merupakan langkah maju dalam administrasi kependudukan, namun tetap perlu diimbangi dengan ketersediaan KTP fisik untuk mengakomodasi berbagai situasi dan kondisi di seluruh pelosok negeri. Dengan demikian, baik KTP digital maupun fisik bersinergi untuk memenuhi kebutuhan identifikasi warga dalam berbagai konteks.