Sukses

Apakah Menangis Saat Puasa dapat Batal? Ini Penjelasan Lengkapnya

Hukum menangis saat puasa adalah tidak batal.

Liputan6.com, Jakarta Menangis adalah mekanisme alami manusia untuk melepaskan dan mengekspresikan berbagai emosi, mulai dari kegembiraan yang meluap-luap, kesedihan yang mendalam, hingga frustasi atau kemarahan yang intens. Saat menjalani periode ibadah puasa, umat Muslim tidak hanya dituntut untuk menahan diri dari konsumsi makanan dan minuman, tetapi juga diharapkan dapat mengendalikan gejolak emosi mereka.

Puasa, dalam konteks yang lebih luas, dipandang sebagai sarana untuk melatih kesabaran dan pengendalian diri secara holistik. Namun, pertanyaan yang sering muncul di kalangan umat adalah: apakah tindakan menangis selama berpuasa dapat membatalkan ibadah tersebut?

Untuk menjawab pertanyaan ini, penting untuk memahami esensi dari ibadah puasa itu sendiri. Puasa dalam Islam tidak sekadar abstinesi dari makan dan minum, tetapi juga merupakan latihan spiritual untuk mengendalikan nafsu dan memperkuat hubungan dengan Sang Pencipta. Menangis, sebagai ekspresi emosi yang alami dan seringkali tidak terkontrol, pada dasarnya tidak termasuk dalam kategori hal-hal yang secara eksplisit membatalkan puasa menurut mayoritas ulama.

Berikut ini Liputan6.com ulas mengenai hukum menangis saat puasa apakah batal yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (3/9/2024).

2 dari 3 halaman

Apakah Menangis Saat Puasa dapat Batal

Mengutip dari laman NU Online, menangis tidak membatalkan puasa sebab bukan termasuk dari memasukkan sesuatu sampai rongga bagian dalam tubuh (jauf). Dari suatu hadits riwayat Muslim diketahui bahwa Abu Bakar As Shiddiq sering menangis ketika sholat atau membaca Alquran. Walaupun  tidak dijelaskan secara detail menangis dapat membuat puasa batal atau tidak, tetapi bukan hal yang mustahil jika beliau pernah menangis saat puasa. 

Ketika seseorang menangis, tidak terdapat sesuatu yang masuk ke dalam mata menuju arah tenggorokan. Hal ini ditegaskan dalam kitab Rawdah at Thalibin berikut:

"Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan," (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah at-Thalibin, Juz 3, Hal. 222).

Tetapi, jika air mata dari tangisan seseorang tercampur dengan air liur dan kemudian tertelan ke dalam tenggorokan, hal tersebut dapat membatalkan puasa karena terjadinya penelanan air mata. Hal tersebut karena menangis tidak termasuk dalam salah satu dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Meski demikian, umat muslim tidak dianjurkan untuk menangis. Ibadah puasa hendaknya dijalankan dengan penuh suka cita, fokus memperbanyak ibadah, dan mengharapkan rida dari Allah Swt.

Sementara itu, ada banyak ulama yang mengatakan bahwa menangis tidak membuat puasa batal kecuali mereka menelan air mata yang jatuh dengan sengaja. Seperti yang disampaikan oleh Husein Ja'far Al Hadar pada suatu konten di Youtube.

“Tidak, nangis nggak membatalkan puasa yang membatalkan puasa itu masuknya makanan dan minuman ke dalam lubang di tubuh kita. Kalau ini kan bukan lobang dan malah keluar air mata. Mungkin orang tua zaman dulu mendidik biar ga cengeng jadi bilangnya jangan nangis nanti batal tapi ga kreatif masa sampai bohong untuk ngajarin anak-anak.”

3 dari 3 halaman

Hal-Hal yang Dapat Membatalkan Puasa

Dikutip dari laman Islam Liputan6.com,  terdapat beberapa hal yang dapat membatalkan puasa berdasarkan penjelasan yang terdapat dalam kitab Matnu Abi Syuja'. Kitab ini menyebutkan bahwa ada sepuluh hal yang dapat membatalkan puasa seseorang. Dalam kitab Matnu Abi Syuja', diterangkan 10 hal yang dapat membatalkan puasa.

والذي يفطر به الصائم عشرة أشياء : ما وصل عمدا إلى الجوف أو الرأس والحقنة في أحد السبيلين والقيء عمدا والوطء عمدا في الفرج والإنزال عن مباشرة والحيض والنفاس والجنون والإغماء كل اليوم والردة

Artinya: "Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan di seluruh hari dan (10) murtad," (Syekh Abi Syuja', Matnu Abi Syuja', hal. 127).

Jadi hal-hal yang membatalkan puasa bukanlah menangis, melainkan adalah sebagai berikut ini:

  1. Memasukkan sesuatu ke dalam rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala secara sengaja.
  2. Melakukan pengobatan dengan cara memasukkan sesuatu dari dua jalan, yaitu jalan makanan (qubul) atau jalan keluar (dubur).
  3. Muntah dengan sengaja.
  4. Melakukan hubungan intim dengan sengaja.
  5. Keluarnya mani karena bersentuhan kulit.
  6. Mengeluarkan darah haid.
  7. Mengeluarkan darah nifas.
  8. Pingsan sepanjang hari.
  9. Murtad atau meninggalkan agama Islam.
  10. Kehilangan akal sehat (junun) atau pingsan tanpa sebab yang jelas.

Dari sini dapat disimpulkan bahwa menangis saat puasa tidak membatalkan ibadah tersebut. Namun akan berbeda hukum bila adanya pengiriman benda apapun ke arah tenggorokan atau jauf, seperti pengiriman air mata yang tercampur dengan air liur dan tertelan ke dalam tenggorokan. Maka hal tersebut akan dianggap batal. Hal ini diperkuat dengan adanya hadits yang mengatakan bahwa Abu Bakar As Shiddiq sering menangis saat beribadah, namun puasanya tetap sah.

Selain itu, penjelasan dari kitab Rawdah at-Thalibin juga menjelaskan bahwa air mata yang keluar saat menangis tidak masuk ke dalam jauf atau bagian dalam tubuh. Ini menunjukkan bahwa agama Islam memberikan pemahaman yang komprehensif terkait hal-hal yang dapat membatalkan puasa dan memberikan kelonggaran dalam hal-hal yang diluar kendali seseorang, seperti menangis.