Liputan6.com, Jakarta Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah program jaminan kesehatan yang disediakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Program ini dirancang untuk meringankan beban biaya perawatan dan pengobatan masyarakat, sehingga keanggotaan KIS menjadi penting bagi sebagian besar orang. Dengan memiliki KIS yang aktif, pemegang kartu dapat mengakses layanan kesehatan tanpa harus khawatir tentang biaya yang besar.
Baca Juga
Advertisement
Namun, keanggotaan KIS tidak selalu aktif secara otomatis. Sangat penting bagi pemegang KIS untuk secara rutin cek kartu KIS dari pemerintah agar tetap bisa memanfaatkan layanan kesehatan yang disediakan. Cek kartu KIS dari pemerintah sebenarnya dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Mobile JKN. Sayangnya, banyak masyarakat yang tidak familiar dengan teknologi.Â
Tapi jangan khawatir, ada beberapa cara cek kartu KIS dari pemerintah lainnya untuk memastikan status keaktifan KIS dan mengaktifkannya kembali. berikut ulasan lebih lanjut tentang cek kartu KIS dari pemerintah dan cara mengaktifkannya kembali yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (4/9/2024).
1. Cek KIS via Aplikasi Mobile JKN
Aplikasi Mobile JKN adalah salah satu cara yang paling mudah dan praktis untuk mengecek status keaktifan KIS. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.
- Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN di ponsel Anda.
- Log in menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu BPJS Kesehatan dan kata sandi yang sudah terdaftar.
- Masukkan kode captcha yang muncul pada kolom yang disediakan, kemudian klik tombol log in.
- Setelah berhasil masuk, pilih menu Peserta. Pada halaman ini, Anda akan melihat informasi lengkap mengenai status keanggotaan BPJS Kesehatan dan data identitas lainnya, termasuk apakah status KIS Anda aktif atau tidak.
2. Cek KIS via Layanan CHIKA
CHIKA adalah layanan chat assistant dari JKN yang dirancang untuk memberikan informasi terkait BPJS Kesehatan. Per 1 April 2024, layanan ini hanya bisa diakses melalui WhatsApp. Berikut cara mengecek status KIS melalui layanan CHIKA.
- Buka aplikasi WhatsApp dan kirim pesan sapaan apapun ke nomor 08118165165.
- Setelah mendapatkan balasan otomatis, pilih menu Informasi.
- Selanjutnya, pilih menu Cek Status Kepesertaan.
- Masukkan NIK atau nomor KIS/BPJS Kesehatan Anda.
- Masukkan tanggal lahir sesuai format yang ditentukan.
- Tunggu balasan dari CHIKA yang akan memberikan informasi mengenai status keanggotaan KIS Anda.
3. Cek KIS via BPJS Kesehatan Care Center
Cara lain yang bisa digunakan adalah dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center, berikut langkah-langkahnya.
- Hubungi BPJS Kesehatan Care Center melalui nomor 165.
- Tekan angka 1 untuk mengakses layanan cek status kepesertaan.
- Masukkan nomor peserta atau NIK Anda sesuai instruksi.
- Masukkan tanggal lahir sesuai dengan format yang diminta.
- Anda akan mendapatkan informasi mengenai status keanggotaan KIS atau BPJS Kesehatan.
4. Cek KIS via Media Sosial BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan pengecekan status melalui platform media sosial resminya, seperti Instagram (@bpjskesehatan_ri) dan X (@BPJSKesehatanRI). Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.
- Buka akun resmi BPJS Kesehatan di platform media sosial yang Anda pilih.
- Gunakan fitur Direct Message (DM) dan kirim pesan yang menyatakan keinginan untuk mengecek status kepesertaan.
- Sediakan nomor peserta/NIK dan tanggal lahir Anda dalam pesan tersebut.
- Admin media sosial BPJS Kesehatan akan merespons dengan memberikan informasi lengkap mengenai status kepesertaan KIS Anda.
Advertisement
Kenapa Kartu KIS Tidak Aktif
Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah program jaminan kesehatan yang difasilitasi oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat Indonesia, terutama mereka yang kurang mampu. Bagi masyarakat fakir miskin dan yang tidak mampu, KIS disediakan dalam bentuk KIS PBI (Penerima Bantuan Iuran), di mana iuran bulanannya sebesar Rp 42.000 dibayarkan oleh pemerintah.Â
Namun, meskipun peserta KIS PBI tidak perlu membayar iuran, ada beberapa kondisi yang dapat menyebabkan status kartu KIS menjadi tidak aktif. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, ada beberapa penyebab yang dapat membuat KIS PBI menjadi tidak aktif, berikut di antaranya.
1. Perubahan Data Peserta KIS PBIÂ
Setiap bulan, data peserta KIS PBI mengalami perubahan sesuai dengan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019. Proses perubahan data ini dilakukan untuk memastikan bahwa peserta yang menerima bantuan adalah mereka yang benar-benar membutuhkan. Namun, perubahan data ini juga dapat menyebabkan seseorang yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta KIS PBI tidak lagi tercatat, meskipun sebenarnya masih layak untuk mendapatkan bantuan tersebut. Akibatnya, KIS PBI mereka menjadi tidak aktif.
2. Status Nonaktif di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)Â
Peserta KIS PBI yang terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dapat mengalami status nonaktif karena berbagai alasan, seperti perubahan status sosial ekonomi, perubahan alamat, atau administrasi lainnya. Apabila peserta masih terdaftar di DTKS namun status KIS PBI mereka dinyatakan nonaktif, mereka tidak dapat lagi memanfaatkan fasilitas kesehatan yang disediakan.
3. Tidak Terdaftar di DTKS Selama Lebih dari 6 Bulan
Peserta KIS PBI yang tidak terdaftar di DTKS selama lebih dari enam bulan juga akan mengalami status kartu yang nonaktif. Hal ini biasanya terjadi apabila peserta tidak melakukan pembaruan data atau tidak melapor untuk mengaktifkan kembali status mereka. Peraturan Menteri Sosial menyebutkan bahwa jika peserta KIS PBI jaminan kesehatan telah dihapus dari data DTKS, mereka memiliki waktu paling lama enam bulan sejak penetapan penghapusan untuk melakukan pengaktifan kembali, asalkan mereka masih layak untuk membutuhkan layanan kesehatan.
Cara Mengaktifkan Kembali Kartu KIS
Untuk mengaktifkan kembali Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang statusnya non-aktif, terdapat beberapa langkah yang bisa dilakukan berdasarkan kondisi status kepesertaan dan lama waktu non-aktif.Â
1. Peserta Non-aktif Sebelum 6 Bulan dan Masih Terdaftar di DTKS
Jika peserta KIS PBI masih terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan statusnya non-aktif selama kurang dari 6 bulan, proses reaktivasi relatif mudah. Berikut langkah-langkahnya.
Dokumen yang Perlu DisiapkanÂ
- Kartu Identitas Sosial (KIS)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
Cara Mengaktifkan Kartu KIS
- Setelah berkas siap, peserta harus datang ke kantor Dinas Sosial setempat dengan membawa dokumen-dokumen tersebut.
- Petugas Dinas Sosial akan memproses dokumen dan memberikan rekomendasi kepada kantor BPJS Kesehatan setempat untuk reaktivasi KIS PBI.
- Setelah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Sosial, kantor BPJS Kesehatan akan memproses reaktivasi kartu KIS. Jika proses reaktivasi selesai dan berhasil, peserta akan menerima konfirmasi dari BPJS Kesehatan bahwa KIS PBI telah aktif kembali dan bisa digunakan.
2. Peserta Non-aktif Sesudah 6 Bulan dan Tidak Terdaftar di DTKS
Bagi peserta KIS PBI yang sudah non-aktif lebih dari 6 bulan dan tidak lagi terdaftar di DTKS, langkah-langkah reaktivasi sedikit berbeda dan memerlukan beberapa syarat tambahan, berikut diantaranya.
- Peserta yang sudah non-aktif lebih dari 6 bulan dan tidak terdaftar di DTKS perlu mendapatkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan atau Desa setempat.
- Peserta membawa Surat Keterangan Tidak Mampu dan dokumen lainnya ke Dinas Sosial setempat. Dinas Sosial akan melakukan pengecekan dokumen dan memverifikasi apakah peserta memang layak untuk didaftarkan kembali ke dalam DTKS.
- Jika lolos verifikasi, Dinas Sosial akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat sebagai permohonan reaktivasi status kepesertaan KIS PBI.
- Setelah surat keterangan diterima, BPJS Kesehatan akan memproses pengaktifan kembali kartu KIS PBI. Jika proses berhasil, peserta akan menerima konfirmasi bahwa KIS PBI telah aktif kembali dan dapat digunakan.
3. Peserta Non-aktif Sesudah 6 Bulan, Tidak Terdaftar di DTKS, dan Sedang Sakit
Dalam kasus khusus di mana peserta sudah non-aktif lebih dari 6 bulan, tidak terdaftar di DTKS, dan sedang sakit, proses aktivasi kembali harus melalui Unit Pelayanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan (UPTPK). Langkah-langkahnya sebagai berikut.Â
Berkas yang Perlu Disiapkan
- Kartu KIS asli
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi KTP
- Surat Keterangan Tidak Mampu dari desa/kelurahan
- Surat Keterangan Rawat Jalan atau Rawat Inap dari fasilitas kesehatan setempat
Cara Mengaktifkan Kartu KIS
- Peserta harus datang langsung ke UPTPK dengan membawa seluruh berkas tersebut.
- UPTPK akan melakukan survei kelayakan untuk menentukan apakah peserta masih layak mendapatkan KIS PBI APBD Kabupaten atau tidak. Jika peserta dinilai layak, maka akan didaftarkan kembali sebagai penerima KIS PBI APBD Kabupaten. Jika tidak layak, peserta bisa didaftarkan sebagai peserta KIS Mandiri.
- Setelah proses verifikasi dan pendaftaran selesai, jaminan kesehatan melalui KIS bisa dimanfaatkan kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Advertisement