Sukses

Cara Hitung PPh 21, Panduan Lengkap dengan Contoh Kasus Terbaru

Pelajari cara hitung PPh 21 yang akurat dan terbaru dengan panduan lengkap ini. Disertai contoh kasus praktis untuk memudahkan pemahaman Anda tentang perhitungan pajak penghasilan.

Liputan6.com, Jakarta Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak di Indonesia. Namun, banyak orang masih merasa bingung tentang cara hitung PPh 21 yang benar. Pemahaman yang tepat tentang perhitungan PPh 21 sangat penting, baik bagi karyawan maupun perusahaan, untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

Artikel ini akan membahas secara komprehensif tentang cara hitung PPh 21, mulai dari dasar-dasar perhitungan hingga contoh kasus yang sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari. Dengan panduan ini, diharapkan Anda dapat lebih memahami bagaimana PPh 21 dihitung dan bagaimana penerapannya dalam berbagai situasi.

Sebelum kita mendalami cara hitung PPh 21, penting untuk memahami bahwa perhitungan ini didasarkan pada peraturan terbaru, termasuk Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) No. 7 Tahun 2021. Peraturan ini membawa beberapa perubahan signifikan dalam perhitungan PPh 21, termasuk penyesuaian tarif dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Mari kita mulai dengan memahami dasar-dasar PPh 21 dan langkah-langkah perhitungannya, sebagaimana telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Jumat (6/9/2024).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Pengertian dan Dasar Pengenaan PPh 21

PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.

Dasar Pengenaan PPh 21

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016, dasar pengenaan dan pemotongan PPh 21 adalah:

1. Penghasilan Kena Pajak yang berlaku bagi:

  • Pegawai tetap
  • Penerima pensiun berkala
  • Pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam 1 bulan kalender telah melebihi Rp4.500.000
  • Bukan pegawai yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan

2. Jumlah penghasilan yang melebihi Rp450.000 sehari, yang berlaku bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang menerima upah harian, mingguan, satuan atau borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 bulan kalender belum melebihi Rp4.500.000

3. 50% dari jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi bukan pegawai yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan

4. Jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi penerima penghasilan selain penerima penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 1, 2, dan 3

 

3 dari 5 halaman

Cara Hitung PPh 21, Simak Langkah-langkah Dasar

Berikut adalah langkah-langkah dasar dalam cara hitung PPh 21:

1. Menghitung Penghasilan Bruto

Penghasilan bruto terdiri dari:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan-tunjangan (transportasi, makan, lembur, dll)
  • Uang lembur
  • Bonus atau THR (jika ada)

2. Menghitung Penghasilan Neto

Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto - Biaya Jabatan - Iuran Pensiun - Iuran Jaminan Hari Tua

Catatan:

  • Biaya jabatan ditetapkan 5% dari penghasilan bruto, maksimal Rp500.000 per bulan atau Rp6.000.000 per tahun
  • Iuran pensiun dan Jaminan Hari Tua yang dapat dikurangkan maksimal 5% dari penghasilan bruto

3. Menghitung Penghasilan Neto Setahun

Jika karyawan bekerja selama setahun penuh:

  • Penghasilan Neto Setahun = Penghasilan Neto per bulan x 12
  • Jika karyawan bekerja kurang dari setahun:
  • Penghasilan Neto Setahun = Penghasilan Neto per bulan x Jumlah bulan bekerja

4. Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)

PKP = Penghasilan Neto Setahun - PTKP

PTKP terbaru berdasarkan UU HPP No. 7 Tahun 2021:

  • Rp54.000.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
  • Rp4.500.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
  • Rp54.000.000 tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami
  • Rp4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus (maksimal 3 orang)

5. Menghitung PPh 21 Terutang

PPh 21 terutang dihitung dengan menggunakan tarif progresif sesuai UU HPP:

  • 5% untuk PKP sampai dengan Rp60 juta
  • 15% untuk PKP di atas Rp60 juta sampai dengan Rp250 juta
  • 25% untuk PKP di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta
  • 30% untuk PKP di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar
  • 35% untuk PKP di atas Rp5 miliar

6. Menghitung PPh 21 per Bulan

PPh 21 per bulan = PPh 21 terutang / 12 (atau jumlah bulan bekerja jika kurang dari setahun)

 

4 dari 5 halaman

Contoh Kasus Perhitungan PPh 21

Untuk lebih memahami cara hitung PPh 21, mari kita lihat beberapa contoh kasus:

Contoh 1: Karyawan Tetap dengan Gaji di Bawah PTKP

Andi adalah karyawan tetap dengan status belum menikah (TK/0). Ia menerima gaji pokok Rp4.000.000 per bulan.

Perhitungan:

  • Penghasilan Bruto setahun = Rp4.000.000 x 12 = Rp48.000.000
  • Penghasilan Neto setahun = Rp48.000.000 - (5% x Rp48.000.000) = Rp45.600.000
  • PKP = Rp45.600.000 - Rp54.000.000 (PTKP TK/0) = -Rp8.400.000 (dianggap 0)
  • Karena PKP Andi di bawah PTKP, maka Andi tidak dikenakan PPh 21.

Contoh 2: Karyawan Tetap dengan Gaji di Atas PTKP

Budi adalah karyawan tetap dengan status menikah dan memiliki 2 anak (K/2). Ia menerima gaji pokok Rp10.000.000 per bulan dan tunjangan transportasi Rp1.000.000 per bulan.

Perhitungan:

  • Penghasilan Bruto setahun = (Rp10.000.000 + Rp1.000.000) x 12 = Rp132.000.000
  • Penghasilan Neto setahun = Rp132.000.000 - (5% x Rp132.000.000) = Rp125.400.000
  • PKP = Rp125.400.000 - Rp67.500.000 (PTKP K/2) = Rp57.900.000
  • PPh 21 terutang = 5% x Rp57.900.000 = Rp2.895.000
  • PPh 21 per bulan = Rp2.895.000 / 12 = Rp241.250

Contoh 3: Karyawan Tidak Tetap dengan Penghasilan Tidak Berkesinambungan

Citra adalah desainer freelance yang menerima honor Rp8.000.000 untuk satu proyek.

Perhitungan:

  • Dasar Pengenaan Pajak = 50% x Rp8.000.000 = Rp4.000.000
  • PPh 21 terutang = 5% x Rp4.000.000 = Rp200.000

 

5 dari 5 halaman

Metode Perhitungan PPh 21 di Perusahaan

Dalam praktiknya, ada beberapa metode yang digunakan perusahaan untuk menghitung PPh 21 karyawan:

1. Metode Gross (Gaji Kotor)

Dalam metode ini, karyawan menanggung sendiri PPh 21. Gaji yang diterima karyawan adalah gaji kotor dikurangi PPh 21.

2. Metode Net (Gaji Bersih)

Perusahaan menanggung PPh 21 karyawan. Karyawan menerima gaji bersih tanpa dipotong PPh 21.

3. Metode Gross-Up

Perusahaan memberikan tunjangan pajak yang besarnya sama dengan PPh 21 yang harus dibayar. Metode ini menguntungkan karyawan karena gaji yang diterima lebih besar, dan menguntungkan perusahaan karena tunjangan pajak bisa dijadikan biaya yang mengurangi penghasilan kena pajak perusahaan.

 

Tips Penting dalam Perhitungan PPh 21

1. Pastikan data PTKP karyawan selalu update, terutama jika ada perubahan status perkawinan atau jumlah tanggungan.

2. Perhatikan komponen penghasilan yang dikenakan pajak, termasuk tunjangan dan bonus.

3. Jangan lupa menghitung biaya jabatan dan iuran pensiun atau Jaminan Hari Tua sebagai pengurang penghasilan bruto.

4. Selalu gunakan tarif pajak dan PTKP terbaru sesuai peraturan yang berlaku.

5. Untuk karyawan yang bekerja kurang dari setahun, sesuaikan perhitungan penghasilan neto setahun dengan jumlah bulan bekerja.

6. Jika ragu, konsultasikan dengan konsultan pajak atau gunakan aplikasi perpajakan resmi untuk memastikan keakuratan perhitungan.

Memahami cara hitung PPh 21 adalah hal penting bagi setiap wajib pajak dan perusahaan. Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah diuraikan dan memperhatikan contoh-contoh kasus di atas, Anda dapat melakukan perhitungan PPh 21 dengan lebih akurat.

Perlu diingat bahwa peraturan perpajakan dapat berubah dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, selalu pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru dalam peraturan perpajakan Indonesia.

Dengan pemahaman yang baik tentang cara hitung PPh 21, Anda dapat lebih bijak dalam mengelola keuangan pribadi atau perusahaan, serta memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar. Jika masih merasa kesulitan, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli pajak atau menggunakan layanan perpajakan online yang terpercaya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.