Sukses

Segini Gaji Dosen Negeri, Ada Perbedaan Drastis Antara Golongan III dan IV

Gaji pokok dosen negeri berkisar antara Rp2.785.700 hingga Rp6.373.200 per bulan.

Liputan6.com, Jakarta - Calon mahasiswa, orang tua, dan masyarakat umum perlu mengetahui gaji dosen negeri sebagai pertimbangan karir dan apresiasi terhadap profesi ini. Informasi gaji dosen negeri menjadi penting karena mencerminkan penghargaan negara terhadap tenaga pendidik di perguruan tinggi.

Transparansi mengenai pendapatan dosen negeri juga mendorong akuntabilitas dan profesionalisme dalam dunia akademik.

Pengetahuan tentang gaji dosen negeri berperan penting dalam menarik minat generasi muda untuk meniti karir di bidang pendidikan tinggi. Besaran gaji yang kompetitif dapat memotivasi para akademisi untuk terus meningkatkan kualitas pengajaran dan penelitian mereka.

Gaji dosen negeri di Indonesia bervariasi berdasarkan golongan, masa kerja, dan jabatan akademik. Melansir dari Ridwan Institute, gaji pokok dosen negeri berkisar antara Rp2.785.700 hingga Rp6.373.200 per bulan.

Dosen dengan golongan III menerima gaji pokok mulai Rp2.785.700, sementara dosen golongan IV bisa mendapatkan gaji pokok hingga Rp6.373.200. Perlu diingat bahwa gaji ini belum termasuk berbagai tunjangan yang dapat meningkatkan pendapatan total seorang dosen negeri. Berikut Liputan6.com ulas lengkapnya, Senin (9/9/2024).

2 dari 4 halaman

Berapa Gaji Dosen Negeri?

Gaji dosen negeri menjadi topik yang selalu menarik perhatian masyarakat, terutama bagi mereka yang berminat meniti karir di dunia akademik. Melansir dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8 persen, termasuk di dalamnya gaji dosen negeri. Kenaikan ini tentu memberikan angin segar bagi para pendidik di perguruan tinggi negeri.

Sistem penggajian dosen negeri di Indonesia didasarkan pada beberapa faktor, antara lain golongan, masa kerja, dan jabatan akademik. Dosen negeri umumnya masuk dalam golongan III atau IV, tergantung pada kualifikasi pendidikan dan pengalaman mereka. Golongan ini kemudian dibagi lagi menjadi beberapa tingkatan, mulai dari IIIa hingga IIIc untuk golongan III, dan IVa hingga IVe untuk golongan IV.

Melansir dari data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), gaji pokok dosen negeri golongan III berkisar antara Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700 per bulan. Sementara itu, dosen negeri golongan IV dapat menerima gaji pokok mulai dari Rp3.287.800 hingga Rp6.373.200 per bulan. Perlu dicatat bahwa angka-angka ini merupakan gaji pokok dan belum termasuk berbagai tunjangan yang dapat diterima oleh dosen negeri.

Faktor lain yang mempengaruhi besaran gaji dosen negeri adalah masa kerja. Semakin lama seorang dosen mengabdi, semakin tinggi pula gaji yang diterimanya. Sistem ini dirancang untuk menghargai loyalitas dan pengalaman yang dimiliki oleh para dosen. Selain itu, jabatan akademik seperti asisten ahli, lektor, lektor kepala, hingga guru besar juga memiliki pengaruh signifikan terhadap besaran gaji yang diterima.

Penting untuk diingat bahwa gaji pokok hanyalah salah satu komponen dari pendapatan total seorang dosen negeri. Tunjangan-tunjangan tambahan seperti tunjangan fungsional, tunjangan profesi, dan tunjangan kehormatan bagi guru besar dapat meningkatkan pendapatan secara substansial. Hal ini menunjukkan bahwa profesi dosen negeri tidak hanya dihargai dari segi tanggung jawab akademik, tetapi juga dari segi finansial.

Rincian gaji dosen negeri berdasarkan golongan:

Golongan III:

IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200

IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800

IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500

IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Golongan IV:

IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900

IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300

IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400

IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500

IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

 

3 dari 4 halaman

Berapa Tunjangan Gaji Dosen Negeri?

Selain gaji pokok, dosen negeri juga menerima berbagai tunjangan yang dapat meningkatkan pendapatan mereka secara signifikan. Melansir dari Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), tunjangan-tunjangan ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan dosen dan memotivasi mereka dalam menjalankan tugas akademik dan penelitian.

Tunjangan fungsional merupakan salah satu komponen penting dalam struktur pendapatan dosen negeri. Besaran tunjangan ini bervariasi tergantung pada jabatan fungsional dosen, mulai dari asisten ahli hingga guru besar. Tunjangan ini diberikan sebagai penghargaan atas keahlian dan tanggung jawab yang diemban oleh dosen dalam menjalankan tugas-tugas akademiknya.

Tunjangan profesi dosen juga menjadi bagian integral dari sistem penggajian dosen negeri. Tunjangan ini diberikan kepada dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan tertentu. Besaran tunjangan profesi ini cukup signifikan, yaitu satu kali gaji pokok per bulan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan profesionalisme dan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.

Bagi dosen yang telah mencapai jabatan guru besar, terdapat tunjangan kehormatan yang jumlahnya cukup besar. Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan kontribusi mereka dalam dunia akademik. Besaran tunjangan kehormatan guru besar dapat mencapai dua kali gaji pokok, yang tentunya memberikan dampak signifikan pada pendapatan total mereka.

Melansir dari PMK nomor 49 tahun 2023, pemerintah juga memberikan penghargaan khusus bagi dosen yang membimbing skripsi atau tugas akhir mahasiswa. Tunjangan ini ditetapkan sebesar Rp750.000 per mahasiswa yang dibimbing. Kebijakan ini tidak hanya meningkatkan pendapatan dosen, tetapi juga mendorong mereka untuk lebih aktif dalam membimbing mahasiswa tingkat akhir.

4 dari 4 halaman

Syarat Menjadi Dosen Negeri

Untuk menjadi dosen negeri, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah rincian persyaratan tersebut:

Kualifikasi Akademik

Melansir dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, syarat minimum untuk menjadi dosen adalah memiliki kualifikasi akademik lulusan program magister (S2) untuk mengajar program diploma atau sarjana. Untuk mengajar di program pascasarjana, dosen diharuskan memiliki gelar doktor (S3).

Persyaratan ini menegaskan pentingnya penguasaan ilmu yang mendalam bagi seorang dosen negeri.

Kompetensi

Calon dosen negeri harus memiliki kompetensi yang meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Kompetensi-kompetensi ini mencerminkan kemampuan dosen dalam mengajar, berinteraksi dengan mahasiswa dan kolega, serta berkontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan di bidangnya.

Sehat Jasmani dan Rohani

Kondisi kesehatan yang baik, baik secara fisik maupun mental, merupakan syarat penting bagi calon dosen negeri. Hal ini diperlukan mengingat tugas dan tanggung jawab dosen yang menuntut stamina dan ketahanan dalam menjalankan aktivitas akademik sehari-hari.

Bebas dari Tindak Pidana

Calon dosen negeri diharuskan memiliki rekam jejak yang bersih dari tindak pidana. Persyaratan ini biasanya dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Syarat ini bertujuan untuk menjaga integritas dan nama baik institusi pendidikan tinggi.

Memiliki Publikasi Ilmiah

Kemampuan dalam melakukan penelitian dan publikasi ilmiah menjadi salah satu syarat penting bagi calon dosen negeri. Publikasi ilmiah ini bisa berupa artikel jurnal, paper konferensi, atau bentuk publikasi lainnya yang relevan dengan bidang keahlian calon dosen.

Menjadi dosen negeri tidak hanya menjanjikan gaji dan tunjangan yang menarik, tetapi juga memberikan kesempatan untuk berkontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan pembentukan generasi penerus bangsa. Memenuhi syarat-syarat di atas, calon dosen dapat memulai perjalanan karir yang menarik dan bermakna di dunia pendidikan tinggi Indonesia.