Sukses

Daftar UMR Jawa Barat 2024, Setiap Kabupaten/Kota Beda Nominalnya

Upah Minimum Regional (UMR) Jawa Barat merupakan standar upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi Jawa Barat untuk pekerja di wilayahnya.

Liputan6.com, Jakarta Upah Minimum Regional (UMR) Jawa Barat merupakan standar upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi Jawa Barat untuk pekerja di wilayahnya. Penetapan UMR ini bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja dan menjamin kesejahteraan mereka, sekaligus mempertimbangkan kemampuan pengusaha dan perkembangan ekonomi daerah. UMR Jawa Barat biasanya ditetapkan setiap tahun dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari tahun berikutnya, menjadi acuan bagi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Jawa Barat dalam menentukan gaji karyawan mereka.

UMR, atau yang sekarang lebih dikenal dengan istilah Upah Minimum Provinsi (UMP), adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman. Penetapan UMR mempertimbangkan berbagai faktor seperti tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di daerah tersebut. Penting untuk dicatat bahwa UMR bersifat wajib bagi perusahaan, namun terdapat pengecualian bagi usaha mikro dan kecil yang belum mampu membayar sesuai ketentuan, dengan syarat harus mengajukan penangguhan kepada pemerintah.

Jawa Barat, sebagai salah satu provinsi terbesar di Indonesia, memiliki 27 kabupaten/kota yang masing-masing memiliki standar UMR yang berbeda-beda. Beberapa di antaranya adalah Kota Bandung, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Cirebon, Kabupaten Karawang, dan Kota Tasikmalaya. Perbedaan nilai UMR di tiap kabupaten/kota ini mencerminkan variasi kondisi ekonomi dan biaya hidup di masing-masing daerah.

Berikut ini Liputan6.com ulas mengenai UMR Jaka Barat 2024 yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Senin (9/9/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Mengenal UMR

UMR (Upah Minimum Regional) adalah standar upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagai batas terendah dalam membayar upah pekerja. Istilah ini kini telah digantikan dengan UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota). UMR berfungsi sebagai jaring pengaman untuk melindungi pekerja dari eksploitasi upah yang terlalu rendah, menjadi acuan bagi perusahaan dalam menentukan upah, dan memastikan pekerja dapat memenuhi kebutuhan hidup layak. Selain itu, UMR juga berperan sebagai instrumen kebijakan pemerintah dalam menyeimbangkan kepentingan pekerja dan pengusaha, serta membantu mengurangi kesenjangan upah antar daerah dan sektor industri.

Tujuan utama dari penetapan UMR adalah untuk melindungi hak-hak pekerja dan meningkatkan kesejahteraan mereka. Dengan menetapkan standar upah minimum, pemerintah berupaya menciptakan keadilan ekonomi, mengurangi kesenjangan antara pekerja dan pengusaha, serta menjaga stabilitas sosial dan ekonomi. UMR juga bertujuan untuk mendorong produktivitas pekerja, yang pada gilirannya dapat menguntungkan perusahaan dan ekonomi secara keseluruhan. Lebih jauh lagi, dengan meningkatkan daya beli pekerja, UMR diharapkan dapat menstimulasi pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan permintaan barang dan jasa.

Penetapan UMR merupakan proses yang kompleks dan melibatkan berbagai pertimbangan. Faktor-faktor seperti tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, produktivitas, dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di daerah tersebut menjadi pertimbangan utama dalam menentukan besaran UMR. Penting untuk dicatat bahwa meskipun UMR bersifat wajib bagi perusahaan, terdapat pengecualian bagi usaha mikro dan kecil yang belum mampu membayar sesuai ketentuan, dengan syarat harus mengajukan penangguhan kepada pemerintah. Dengan demikian, UMR tidak hanya berfungsi sebagai alat perlindungan bagi pekerja, tetapi juga sebagai indikator penting dalam perencanaan kebijakan ekonomi dan ketenagakerjaan pemerintah.

3 dari 4 halaman

Daftar UMR 2024 di kabupaten/kota Jawa Barat

Dikutip dari laman resminya, daftar UMK atau UMR Jawa Barat 2024 di semua kabupaten/kota sebagai berikut:

  1. Kota Bekasi Rp 5.343.430
  2. Kabupaten Karawang sebesar Rp 5.257.834
  3. Kabupaten Bekasi sebesar Rp 5.219.263
  4. Kabupaten Purwakarta sebesar Rp 4.499.768
  5. Kabupaten Subang sebesar Rp 3.294.485
  6. Kota Depok sebesar Rp 4.878.612
  7. Kota Bogor sebesar Rp 4.813.988
  8. Kabupaten Bogor sebesar Rp 4.579.541
  9. Kabupaten Sukabumi sebesar Rp 3.384.491
  10. Kabupaten Cianjur sebesar Rp 2.915.102
  11. Kota Sukabumi sebesar Rp 2.834.399
  12. Kota Bandung sebesar Rp 4.209.309
  13. Kota Cimahi sebesar Rp 3.627.880
  14. Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp 3.508.677
  15. Kabupaten Sumedang sebesar Rp 3.504.308
  16. Kabupaten Bandung sebesar Rp 3.527.967
  17. Kabupaten Indramayu sebesar Rp 2.623.697
  18. Kota Cirebon sebesar Rp 2.533.038
  19. Kabupaten Cirebon sebesar Rp 2.517.730
  20. Kabupaten Majalengka sebesar Rp 2.257.871
  21. Kabupaten Kuningan sebesar Rp 2.074.666
  22. Kota Tasikmalaya sebesar Rp 2.630.951
  23. Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp 2.535.204
  24. Kabupaten Garut sebesar Rp 2.186.437
  25. Kabupaten Ciamis sebesar Rp 2.089.464
  26. Kabupaten Pangandaran sebesar Rp 2.086.126
  27. Kota Banjar sebesar Rp 2.070.192.
4 dari 4 halaman

Perbedaan UMR dengan UMK dan UMP

Pemahaman tentang UMR, UMK, dan UMP sangat penting dalam konteks kebijakan pengupahan di Indonesia. UMR (Upah Minimum Regional) adalah istilah yang sebelumnya digunakan untuk menggambarkan standar upah minimum di suatu wilayah, namun kini tidak lagi digunakan secara resmi dalam regulasi ketenagakerjaan. Sebagai penggantinya, pemerintah telah mengadopsi istilah yang lebih spesifik, yaitu UMP dan UMK. UMP (Upah Minimum Provinsi) merupakan standar upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi, ditetapkan oleh gubernur dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti pertumbuhan ekonomi provinsi, tingkat inflasi, dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) rata-rata. Sementara itu, UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) adalah standar yang lebih spesifik, berlaku di tingkat kabupaten atau kota, dan ditetapkan berdasarkan rekomendasi bupati/walikota serta Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

Perbedaan utama antara ketiga istilah ini terletak pada cakupan wilayah dan tingkat spesifisitasnya. UMP menjadi acuan dasar bagi seluruh daerah dalam provinsi, sedangkan UMK memungkinkan adanya penyesuaian berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang lebih spesifik di masing-masing kabupaten atau kota. UMK dapat ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan UMP, tetapi tidak boleh lebih rendah. Sistem ini memberikan fleksibilitas dalam menentukan standar upah yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan masing-masing daerah, sambil tetap menjaga keseimbangan dan keadilan antar wilayah dalam satu provinsi. Dengan demikian, penetapan upah minimum dapat lebih mencerminkan kebutuhan dan kemampuan daerah, mengingat adanya perbedaan tingkat perkembangan ekonomi, biaya hidup, dan faktor-faktor lain yang mempengaruhi kebutuhan upah minimum di setiap daerah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.