Sukses

Beli Barang dari Luar Negeri Kena Pajak Berapa? Pahami Cara Menghitungnya

Pelajari semua tentang pajak beli barang dari luar negeri. Dari bea masuk hingga PPN, temukan cara menghitung dan tips menghemat biaya impor Anda.

Liputan6.com, Jakarta Belanja barang dari luar negeri telah menjadi tren yang semakin populer di kalangan konsumen Indonesia. Dengan berkembangnya e-commerce global dan kemudahan pengiriman internasional, kini kita bisa dengan mudah membeli produk-produk yang mungkin belum tersedia di pasar lokal. Namun, di balik kemudahan ini, ada satu aspek penting yang sering kali luput dari perhatian pembeli: pajak beli barang dari luar negeri.

Memahami struktur pajak dan biaya tambahan saat membeli barang dari luar negeri sangatlah penting. Tidak hanya untuk menghindari kejutan tagihan yang tidak terduga, tetapi juga untuk memastikan bahwa kita mematuhi peraturan yang berlaku. Banyak konsumen yang tidak menyadari bahwa membeli barang dari luar negeri bisa dikenakan berbagai jenis pajak dan bea masuk.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara komprehensif tentang pajak beli barang dari luar negeri. Mulai dari jenis-jenis pajak yang dikenakan, cara menghitungnya, hingga tips untuk menghemat biaya impor. Dengan pemahaman yang lebih baik, Anda dapat membuat keputusan belanja yang lebih bijak dan terhindar dari biaya tak terduga.

Lalu bagaimana cara menghitung jumlah pajak pembelian barang dari luar negeri? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa (10/9/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Jenis-jenis Pajak dan Bea untuk Barang dari Luar Negeri

Ketika Anda membeli barang dari luar negeri, ada beberapa jenis pajak dan bea yang mungkin dikenakan. Berikut adalah penjelasan detailnya:

1. Bea Masuk

Bea Masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang diimpor. Besaran Bea Masuk bervariasi tergantung pada jenis barang dan nilai barang tersebut. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 (PMK 96/2023), terdapat beberapa ketentuan penting:

  • Barang dengan nilai Free On Board (FOB) sampai dengan 3 USD mendapat pembebasan Bea Masuk.
  • Untuk barang bernilai lebih dari 3 USD hingga 1500 USD, dikenakan Bea Masuk sebesar 7,5%.
  • Barang dengan nilai melebihi 1500 USD dikenakan Bea Masuk sesuai dengan ketentuan umum.

Penting untuk dicatat bahwa beberapa jenis barang seperti sepatu, tas, dan tekstil mungkin dikenakan tarif yang lebih tinggi, yaitu 15-30%, sesuai dengan tarif Most Favoured Nation (MFN).

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa di dalam negeri. Untuk barang impor, PPN dihitung sebesar 10% dari Nilai Impor. Nilai Impor ini merupakan penjumlahan dari Nilai Pabean (CIF - Cost, Insurance, Freight) dan Bea Masuk.

3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Untuk barang-barang tertentu yang dianggap mewah, mungkin dikenakan PPnBM. Besaran PPnBM bervariasi tergantung pada jenis barang, mulai dari 10% hingga 200%.

4. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22

PPh Pasal 22 umumnya dikenakan untuk impor barang. Namun, berdasarkan PMK 96/2023, barang dengan nilai FOB sampai dengan 1500 USD dikecualikan dari pemungutan PPh. Untuk barang dengan nilai di atas 1500 USD atau barang yang dikenakan tarif MFN, PPh Pasal 22 tetap berlaku.

5. Cukai

Untuk barang-barang tertentu seperti rokok dan minuman beralkohol, mungkin dikenakan cukai. Namun, ada pembebasan cukai untuk jumlah tertentu, misalnya 40 batang sigaret atau 350 mililiter minuman beralkohol.

3 dari 5 halaman

Cara Menghitung Pajak Beli Barang dari Luar Negeri

Untuk memahami lebih baik, mari kita lihat contoh perhitungan pajak beli barang dari luar negeri:

Misalkan Anda membeli sebuah tas dari e-commerce luar negeri dengan rincian:

  • Harga barang: 200 USD
  • Biaya kirim: 50 USD
  • Asuransi: 10 USD
  • Kurs yang berlaku: 1 USD = Rp 15.000

 

Langkah-langkah perhitungannya:

1. Hitung Nilai Pabean (CIF):

(200 + 50 + 10) x 15.000 = Rp 3.900.000

 

2. Hitung Bea Masuk (7,5% dari Nilai Pabean):

7,5% x Rp 3.900.000 = Rp 292.500

 

3. Hitung PPN (10% dari Nilai Impor):

10% x (Rp 3.900.000 + Rp 292.500) = Rp 419.250

 

4. Total pajak dan bea yang harus dibayar:

Rp 292.500 + Rp 419.250 = Rp 711.750

 

Jadi, total pajak beli barang dari luar negeri untuk tas tersebut adalah Rp 711.750.

4 dari 5 halaman

Kebijakan Terbaru Terkait Pajak Beli Barang dari Luar Negeri

Pemerintah Indonesia terus memperbarui kebijakan terkait impor barang pribadi. Beberapa poin penting dari kebijakan terbaru meliputi:

  1. Penghapusan pembatasan jumlah barang bawaan penumpang dari luar negeri.
  2. Pembebasan bea masuk untuk barang pribadi senilai maksimal 500 USD per orang.
  3. Perbedaan aturan untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mendapat fasilitas pembebasan hingga 1.500 USD.

 

Tips Menghemat Biaya Pajak Beli Barang dari Luar Negeri

Berikut beberapa tips yang bisa Anda terapkan untuk menghemat biaya pajak saat membeli barang dari luar negeri:

1. Perhatikan nilai total pembelian. Usahakan agar nilai barang tidak melebihi 500 USD untuk mendapatkan pembebasan bea masuk.

2. Pilih metode pengiriman yang tepat. Beberapa metode pengiriman mungkin menawarkan layanan pengurusan bea cukai yang lebih efisien.

3. Beli dari negara yang memiliki perjanjian perdagangan bebas dengan Indonesia. Barang dari negara-negara ini mungkin dikenakan tarif bea masuk yang lebih rendah.

4. Hindari membeli barang yang termasuk dalam kategori mewah atau dikenai PPnBM.

5. Jika Anda seorang PMI, manfaatkan fasilitas pembebasan yang lebih tinggi (1.500 USD) dengan bijak.

5 dari 5 halaman

Proses Pembayaran Pajak Beli Barang dari Luar Negeri

Proses pembayaran pajak untuk barang yang dibeli dari luar negeri biasanya ditangani oleh pihak ketiga:

1. Untuk pembelian melalui e-commerce, biasanya biaya impor sudah diestimasi dan dimasukkan dalam total pembayaran saat checkout.

2. Jasa pengiriman atau ekspedisi biasanya akan menangani proses pembayaran pajak dan bea cukai, kemudian menagihkan kepada penerima barang.

3. Untuk barang bernilai di atas 1.500 USD, penerima mungkin perlu mengurus sendiri proses pembayaran pajak melalui Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK).

 

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan

Beberapa hal penting yang perlu diingat saat membeli barang dari luar negeri:

1. Pastikan barang yang Anda beli tidak termasuk dalam daftar barang larangan impor.

2. Simpan semua dokumen pembelian dan pengiriman sebagai bukti jika diperlukan.

3. Waspadai penipuan atau penjual tidak terpercaya saat berbelanja di platform internasional.

4. Perhatikan standar dan regulasi produk di Indonesia, terutama untuk barang elektronik atau makanan.

5. Jika nilai barang cukup tinggi, pertimbangkan untuk menggunakan jasa forwarder atau broker cukai profesional.

Membeli barang dari luar negeri bisa menjadi pengalaman yang menyenangkan dan menguntungkan, tetapi penting untuk memahami aspek pajak dan biaya tambahan yang mungkin timbul. Dengan mengetahui jenis-jenis pajak beli barang dari luar negeri, cara menghitungnya, dan tips untuk menghemat, Anda dapat membuat keputusan belanja yang lebih bijak.

Ingatlah bahwa peraturan dan kebijakan terkait impor barang pribadi bisa berubah dari waktu ke waktu. Selalu periksa informasi terbaru dari sumber resmi seperti website Bea Cukai atau Kementerian Keuangan sebelum melakukan pembelian besar dari luar negeri.

Dengan pemahaman yang baik tentang pajak beli barang dari luar negeri, Anda dapat menikmati pengalaman berbelanja internasional tanpa khawatir akan kejutan tagihan yang tidak terduga. Selamat berbelanja dengan bijak!

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.