Sukses

Persyaratan Membuat NPWP Pribadi Kini Tak Perlu Ribet, Siapkan Fotokopi KTP

Persyaratan membuat NPWP pribadi kini jauh lebih mudah dan praktis.

Liputan6.com, Jakarta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas penting bagi setiap individu yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif perpajakan di Indonesia. NPWP berfungsi sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri, atau identitas Wajib Pajak.

Proses pembuatan NPWP pribadi juga telah mengalami banyak penyederhanaan dalam beberapa tahun terakhir, sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak, dan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Meskipun demikian, terdapat beberapa persyaratan membuat NPWP pribadi yang harus dipenuhi oleh calon Wajib Pajak, sebelum dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.

Persyaratan membuat NPWP pribadi ini dirancang untuk memastikan, bahwa individu yang mendaftar memang memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak, dan memiliki kewajiban perpajakan yang perlu dipenuhi. Selain fungsinya dalam administrasi perpajakan, NPWP juga memiliki peran penting dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari dan aktivitas ekonomi.

NPWP sering kali diperlukan sebagai salah satu dokumen pendukung dalam berbagai keperluan administrasi, seperti membuka rekening bank, mengajukan aplikasi kredit, atau bahkan saat melamar pekerjaan di perusahaan-perusahaan tertentu. Memahami persyaratan membuat NPWP pribadi dan cara mengajukannya menjadi langkah awal yang penting, bagi setiap warga negara yang ingin berpartisipasi aktif dalam sistem perpajakan nasional.

Dengan memiliki NPWP, individu tidak hanya memenuhi kewajiban hukumnya sebagai warga negara, tetapi juga membuka pintu untuk berbagai kesempatan dan kemudahan dalam transaksi finansial dan administratif. Berikut ini persyaratan membuat NPWP pribadi yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (11/9/2024). 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

NPWP dan Syarat untuk Membuatnya

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak, merupakan identitas penting yang berfungsi sebagai tanda pengenal bagi setiap Wajib Pajak (WP) dalam melaksanakan kewajiban dan hak-hak perpajakannya. NPWP digunakan sebagai alat administratif oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), untuk mempermudah pengawasan dan pengelolaan penerimaan negara dari pajak. Dengan memiliki NPWP, setiap individu atau badan usaha dapat diidentifikasi secara unik dalam sistem perpajakan, sehingga memastikan bahwa mereka memenuhi kewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurut Pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP didefinisikan sebagai identitas atau tanda pengenal bagi Wajib Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Identitas ini sangat penting karena setiap aktivitas perpajakan, baik itu pembayaran pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, maupun pengajuan permohonan terkait pajak, memerlukan NPWP sebagai referensi utama.

Peraturan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) memperkenalkan konsep "data tunggal" sebagai bagian dari upaya modernisasi sistem perpajakan di Indonesia. Artinya, kini Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) juga berfungsi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak.

Dengan demikian, NIK KTP yang sebelumnya hanya digunakan untuk administrasi kependudukan kini memiliki peran ganda sebagai NPWP, menyederhanakan proses pendaftaran NPWP dan meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan.

Syarat Membuat NPWP Pribadi

Untuk membuat NPWP pribadi, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, tergantung pada apakah Wajib Pajak tersebut menjalankan usaha atau tidak. Persyaratan ini bertujuan untuk memverifikasi identitas Wajib Pajak dan memastikan, bahwa setiap individu atau badan yang terdaftar benar-benar memiliki kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan.

Bagi individu yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, persyaratan pembuatan NPWP pribadi cukup sederhana. Anda hanya perlu menyediakan:

- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) bagi Warga Negara Indonesia (WNI).

- Fotokopi paspor dan fotokopi KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) bagi Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal dan bekerja di Indonesia.

Persyaratan ini berlaku untuk karyawan atau pegawai tetap, yang memperoleh penghasilan dari perusahaan atau instansi di mana mereka bekerja. NPWP diperlukan untuk mengadministrasikan kewajiban perpajakan pribadi, termasuk pelaporan pajak penghasilan.

Sedangkan untuk wajib pajak untuk pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, dapat menambahkan beberapa dokumen berupa:

- Fotokopi lembar dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang, atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat.

- Pemerintah Daerah (Lurah atau Kepala Desa) atau nota tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik; atau

- Fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

3 dari 4 halaman

Penggunaan NIK Sebagai NPWP

Dengan adanya perubahan terbaru dalam peraturan perpajakan di Indonesia, kini Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) juga difungsikan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang bertujuan untuk menyederhanakan proses administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.

Sebelumnya, setiap orang yang wajib membayar pajak harus memiliki NPWP sebagai identitas khusus dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Namun, dengan aturan baru ini, penggunaan NIK sebagai NPWP memungkinkan integrasi data antara administrasi perpajakan dan kependudukan, sehingga memudahkan pemerintah dalam memantau dan mengelola Wajib Pajak. Bagi masyarakat, hal ini berarti tidak perlu lagi mengurus pembuatan NPWP terpisah karena NIK otomatis dapat berfungsi sebagai NPWP.

Setelah memenuhi syarat dan menyiapkan semua dokumen yang diperlukan, Anda dapat mengajukan NPWP secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau melalui layanan online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berikut langkah-langkahnya:

1. Secara Offline (Langsung ke KPP):

- Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

- Isi formulir pendaftaran NPWP pribadi yang tersedia di KPP.

- Serahkan dokumen yang dipersyaratkan beserta formulir yang sudah diisi.

- Setelah verifikasi, NPWP akan diterbitkan dan dapat diambil di KPP atau dikirimkan ke alamat Wajib Pajak.

2. Secara Online (Melalui e-Registration):

- Kunjungi situs resmi DJP (pajak.go.id) dan pilih layanan e-Registration.

- Buat akun dengan mengisi data diri, termasuk alamat email yang aktif.

- Isi formulir pendaftaran NPWP secara online dan unggah dokumen yang diperlukan.

- Setelah proses verifikasi selesai, NPWP akan dikirim ke alamat Wajib Pajak melalui pos.

4 dari 4 halaman

Fungsi NPWP bagi Wajib Pajak

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah salah satu elemen kunci dalam sistem perpajakan di Indonesia, yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bentuk identitas bagi setiap individu, atau entitas yang wajib membayar pajak. NPWP tidak hanya berfungsi sebagai identitas perpajakan, tetapi juga memiliki beberapa fungsi penting yang mendukung sistem perpajakan dan administrasi negara. Berikut adalah penjelasan mendalam mengenai fungsi NPWP bagi wajib pajak.

1. Identitas Resmi Wajib Pajak

NPWP berfungsi sebagai identitas resmi bagi setiap wajib pajak. Nomor ini digunakan untuk mengidentifikasi setiap individu atau badan usaha yang terdaftar dalam sistem perpajakan. Sebagai identitas perpajakan, NPWP memungkinkan pemerintah untuk mengelola dan memantau kepatuhan pajak dari setiap wajib pajak secara efektif. Dengan adanya NPWP, setiap wajib pajak diharapkan dapat melaksanakan kewajiban perpajakan mereka dengan transparansi dan akuntabilitas.

2. Pelaporan dan Pembayaran Pajak

Fungsi utama NPWP adalah untuk memfasilitasi proses pelaporan dan pembayaran pajak. Setiap wajib pajak yang ingin melakukan transaksi perpajakan, baik itu untuk membayar pajak atau melaporkan pajak yang terutang memerlukan NPWP. Melalui NPWP, wajib pajak dapat mengakses berbagai layanan perpajakan, seperti pengisian Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, dan pengajuan pengembalian pajak. NPWP memastikan bahwa setiap transaksi perpajakan dicatat dan dikelola dengan benar dalam sistem administrasi pajak.

3. Penerapan Sistem Self-Assessment

Sistem perpajakan Indonesia menggunakan metode self-assessment, yang mengharuskan wajib pajak untuk melaporkan sendiri jumlah pajak yang harus dibayar berdasarkan penghasilan mereka. NPWP berperan penting dalam sistem ini karena membantu pemerintah dalam mengidentifikasi dan memverifikasi data wajib pajak, serta memastikan bahwa kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan benar. Dengan NPWP, wajib pajak memiliki tanggung jawab untuk melaporkan pajak secara mandiri dan memastikan akurasi pelaporan.

4. Pengawasan dan Administrasi Perpajakan

NPWP juga berfungsi dalam pengawasan dan administrasi perpajakan. Dengan adanya NPWP, pemerintah dapat melacak dan mengawasi kewajiban perpajakan setiap wajib pajak, serta melakukan pengendalian terhadap kepatuhan pajak. NPWP memudahkan otoritas pajak untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran perpajakan, mengaudit laporan pajak, dan mengambil tindakan jika diperlukan. Hal ini penting untuk menjaga integritas sistem perpajakan dan memastikan bahwa semua pihak mematuhi peraturan pajak yang berlaku.

5. Pencegahan Kecurangan Pajak

NPWP berperan dalam meminimalisir kemungkinan terjadinya kecurangan pajak. Dengan adanya identitas perpajakan yang jelas, pemerintah dapat lebih mudah mendeteksi dan menangani tindakan yang melanggar ketentuan perpajakan. NPWP membantu mengurangi risiko penghindaran pajak dan memastikan bahwa setiap wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

6. Manfaat Administratif dan Finansial

Selain fungsi-fungsi tersebut, NPWP juga memberikan manfaat administratif dan finansial bagi wajib pajak. Memiliki NPWP memudahkan proses administrasi dalam berbagai aspek kehidupan, seperti pengajuan kredit di bank, pendaftaran sebagai investor, atau pengurusan izin usaha. NPWP juga memungkinkan wajib pajak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas perpajakan yang disediakan oleh pemerintah, seperti pengurangan pajak atau pembebasan pajak dalam kondisi tertentu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.