Sukses

Surat Annur Ayat 2 Jabarkan Hukuman Zina dalam Islam, Begini Penerapannya

Annur Ayat 2 membahas tentang hukum perzinaan.

Liputan6.com, Jakarta An-Nur ayat 2 adalah salah satu ayat dalam Al-Qur’an yang memberikan penjelasan, tentang ketegasan syariat Islam dalam mengatur kehidupan sosial, terutama terkait dengan hukum perzinaan. Ayat ini tidak hanya berbicara tentang larangan zina, tetapi juga menetapkan bentuk hukuman bagi para pelakunya, baik laki-laki maupun perempuan. Dalam Islam, zina dianggap sebagai pelanggaran serius yang merusak moralitas individu dan masyarakat. 

Hukuman yang dijelaskan dalam surat Annur ayat 2 ini berbeda-beda, tergantung pada status pernikahan pelaku. Bagi mereka yang belum menikah, hukumannya adalah didera sebanyak seratus kali. Sedangkan bagi mereka yang sudah menikah, hukuman yang dijatuhkan lebih berat yaitu rajam hingga meninggal dunia. Ketentuan ini mencerminkan betapa seriusnya Islam dalam menjaga nilai-nilai keluarga dan pentingnya kesetiaan dalam pernikahan.

Selain hukuman fisik, surat Annur ayat 2 juga menekankan pentingnya pelaksanaan hukuman tersebut disaksikan oleh sekumpulan orang mukmin. Hal ini bertujuan agar hukuman yang diberikan tidak hanya menjadi ganjaran bagi pelaku, tetapi juga menjadi pelajaran bagi masyarakat yang menyaksikannya. Dengan demikian, masyarakat akan lebih berhati-hati dalam menjaga diri dan menjauhi perbuatan zina, karena mereka memahami betapa beratnya konsekuensi yang harus ditanggung bagi yang melanggarnya.

Annur ayat 2 juga mengajarkan bahwa dalam menegakkan hukum Allah, rasa kasihan tidak boleh menjadi penghalang. Pelaksanaan hukum Allah adalah salah satu bentuk keimanan yang kuat, dan mereka yang beriman diwajibkan untuk menegakkan hukum tersebut tanpa ragu.

Menjaga hukum Allah berarti menjaga tatanan masyarakat yang berdasarkan pada keadilan dan ketakwaan. Oleh karena itu, ayat ini menekankan bahwa pelaksanaan hukum syariat merupakan salah satu aspek penting, dari keteguhan iman dan kepatuhan kepada ajaran agama.

Berikut ini kandungan dan tafsir surat Annur ayat 2 yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (11/9/2024).

2 dari 4 halaman

Surat Annur Ayat 2 dan Artinya

اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ

Arab-Latin:

az-zâniyatu waz-zânî fajlidû kulla wâḫidim min-humâ mi'ata jaldatiw wa lâ ta'khudzkum bihimâ ra'fatun fî dînillâhi ing kuntum tu'minûna billâhi wal-yaumil-âkhir, walyasy-had ‘adzâbahumâ thâ'ifatum minal-mu'minîn

Artinya:

"Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman."

Surat An-Nur ayat 2 memberikan penjelasan yang sangat tegas mengenai hukuman bagi laki-laki dan perempuan yang terlibat dalam perbuatan zina. Dalam ayat tersebut, disebutkan bahwa mereka yang melakukan perbuatan tersebut harus dihukum dengan seratus kali cambukan sebagai bentuk hukuman yang ditetapkan dalam hukum Islam.

Hukuman ini bukan hanya sebagai sanksi, tetapi juga sebagai peringatan agar manusia menjauhi perilaku yang melanggar norma-norma agama dan sosial. Dalam pandangan Islam, zina dianggap sebagai pelanggaran yang serius terhadap moralitas dan kehormatan, sehingga hukuman yang ditetapkan pun sangat berat, dengan tujuan menegakkan keadilan dan menjaga ketertiban di masyarakat.

Selain hukuman cambuk, Surat An-Nur ayat 2 juga menegaskan pentingnya keberadaan sekelompok mukmin yang menyaksikan pelaksanaan hukuman tersebut. Kehadiran mereka berfungsi sebagai pengawasan dan kontrol sosial, agar proses pelaksanaan hukuman berjalan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan agama.

Hal ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa hukuman yang diberikan tidak dilakukan secara sembarangan atau sewenang-wenang, melainkan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan yang diajarkan dalam Islam. Dengan adanya pengawasan dari sekelompok mukmin, hukuman ini tidak hanya menjadi sanksi fisik bagi pelaku, tetapi juga menjadi pengingat bagi masyarakat luas tentang pentingnya menjaga moralitas dan ketertiban sosial. 

3 dari 4 halaman

Tafsir Surat Annur Ayat 2

Mengutip dari laman Qur’an Kemenag, Surat An-Nur ayat 2 memuat penjelasan penting terkait ketentuan hukum dalam Islam, khususnya mengenai hukum perzinaan. Ayat ini dengan tegas menyebutkan bahwa hukuman bagi pezina, baik laki-laki maupun perempuan yang belum pernah menikah, adalah seratus kali cambukan apabila perbuatan tersebut terbukti berdasarkan syarat-syarat yang telah ditentukan dalam agama. Hukum ini mencerminkan ketegasan syariat Islam dalam menjaga kehormatan dan moralitas masyarakat dari perbuatan yang merusak seperti zina.

Allah SWT menIsi Kandungan Surat An Nur Ayat 2gingatkan agar pelaksanaan hukuman ini tidak dihalangi oleh rasa belas kasihan. Umat Islam yang beriman kepada Allah dan hari kiamat diharapkan tetap teguh dalam melaksanakan perintah Allah, termasuk hukum yang berkaitan dengan pelanggaran berat seperti zina. Kewajiban menjalankan hukum Allah menjadi salah satu manifestasi keimanan yang harus dijalankan tanpa ada keraguan atau perasaan mengasihani pelanggar, sebab hal ini merupakan bagian dari menjaga ketertiban dan moralitas yang diperintahkan oleh agama.

Pelaksanaan hukuman ini juga disyaratkan harus disaksikan oleh sejumlah orang yang beriman, minimal tiga atau empat saksi. Kehadiran mereka bertujuan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang menyaksikan, sehingga hukuman ini bukan hanya berlaku sebagai ganjaran bagi pelanggar, tetapi juga sebagai pelajaran bagi orang-orang yang hadir dan mendengar hukuman tersebut.

Dengan demikian, masyarakat dapat memahami betapa seriusnya dampak perzinaan dan diharapkan akan lebih berhati-hati dalam menjaga perilaku mereka. Bagi orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, tidak dibenarkan untuk merasa iba kepada pelanggar hukum yang melanggar ketentuan yang telah digariskan oleh agama. Justru, rasa iba tersebut dilarang karena dapat melemahkan pelaksanaan hukum yang seharusnya dijalankan dengan penuh ketegasan.

Nabi Muhammad SAW harus dijadikan contoh atau teladan dalam menegakkan hukum. Beliau pernah berkata:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: قَالَ رَسُوْلُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ اَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا (رواه الشيخان)

Artinya: Dari 'Aisyah RA berkata Rasulullah bersabda, "Andaikata Fatimah binti Muhammad mencuri, pasti saya potong tangannya." (Riwayat asy-Syaikhan)

Lebih lanjut, hukuman cambuk ini harus dilaksanakan oleh pihak yang berwenang, dan dilakukan di tempat yang umum serta terhormat seperti di masjid, agar dapat disaksikan oleh banyak orang. Pelaksanaan di tempat umum ini bertujuan agar orang-orang yang menyaksikan hukuman tersebut bisa mengambil pelajaran darinya, sehingga mereka merasa jera dan tidak tergoda untuk melakukan perbuatan yang serupa. Dengan cara ini, syariat Islam berusaha menjaga kemurnian akhlak masyarakat serta meminimalisir perbuatan zina di kalangan umat.

4 dari 4 halaman

Isi Kandungan Surat An Nur Ayat 2

1. Islam menegaskan larangan terhadap perbuatan zina untuk menjaga kehormatan dan martabat manusia. Ayat ini menggarisbawahi pentingnya melindungi masyarakat dari perilaku yang merusak seperti zina, yang dapat merusak moral dan tatanan sosial.

2. Bagi pelaku zina yang belum pernah menikah, hukumannya adalah seratus kali cambukan. Selain itu, menurut pendapat mayoritas ulama (jumhur ulama), hukuman tersebut juga ditambah dengan pengasingan selama satu tahun. Hukuman ini bertujuan memberikan efek jera dan menunjukkan ketegasan syariat, dalam menindak pelanggaran berat seperti zina.

3. Bagi pezina yang sudah menikah, hukuman yang dijatuhkan lebih berat, yaitu rajam sampai meninggal dunia. Hukuman ini menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap ikatan pernikahan dianggap lebih serius, karena pernikahan dipandang sebagai perjanjian yang suci dan harus dijaga.

4. Surat ini menekankan bahwa hukum Allah harus ditegakkan tanpa ada rasa kasihan yang melemahkan pelaksanaannya. Rasa kasihan kepada pelanggar hukum tidak boleh menghalangi kewajiban menegakkan aturan Allah, karena ketaatan terhadap hukum-Nya adalah bentuk keimanan yang kuat.

5. Menegakkan hukum Allah menjadi barometer atau ukuran keimanan. Hanya orang-orang yang benar-benar beriman kepada Allah dan hari kiamat yang akan bersungguh-sungguh dalam melaksanakan perintah-Nya, termasuk dalam hal penegakan hukum.

6. Pelaksanaan hukuman harus dilakukan di hadapan sejumlah orang mukmin, agar hukuman tersebut dapat menjadi pelajaran bagi semua orang. Dengan menyaksikan langsung, masyarakat diingatkan akan beratnya konsekuensi dari perbuatan zina, sehingga mereka akan lebih berhati-hati dan menjauhi perbuatan tersebut.