Sukses

Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Mantan Dirut Taspen yang Tersandung Korupsi

Dengan status barunya sebagai tersangka, perhatian publik semakin terarah pada sosok Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

Liputan6.com, Jakarta Nama Antonius Nicholas Stephanus Kosasih kembali mencuat ke permukaan setelah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mencopotnya dari posisi Direktur Utama PT Taspen (Persero). Pencopotan ini terjadi menyusul keterlibatannya dalam dugaan kasus korupsi investasi fiktif di perusahaan plat merah tersebut, yang kini tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Pada tahun anggaran 2019, PT Taspen diduga melakukan investasi yang tidak sesuai dengan prosedur yang mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah. KPK telah menetapkan Antonius Nicholas Stephanus Kosasih sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.

Dengan status barunya sebagai tersangka, perhatian publik semakin terarah pada sosok Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. Pria yang selama ini dikenal sebagai salah satu petinggi di BUMN dan kini diduga menjadi tokoh sentral dalam kasus yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar ini. Berikut ulasan lebih lanjut tentang sosok Antonius Nicholas Stephanus Kosasih yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (11/9/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Siapa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih?

Antonius Nicholas Stephanus Kosasih yang lebih dikenal sebagai Antonius Kosasih, adalah seorang profesional di bidang keuangan dan investasi dengan latar belakang pendidikan yang kuat di bidang ekonomi. Lahir pada 12 Juli 1970 di Jakarta, ia memulai perjalanan akademiknya di Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM), salah satu universitas terkemuka di Indonesia. Di sana, ia menyelesaikan studi sarjana (S1) pada tahun 1992, memperoleh fondasi yang kokoh dalam ilmu ekonomi yang menjadi landasan kariernya di sektor keuangan.

Tidak berhenti sampai di situ, Antonius melanjutkan pendidikan ke jenjang pascasarjana (S2) di Institut Pengembangan Manajemen Indonesia (IPMI). Di IPMI, ia mengambil spesialisasi di bidang Manajemen Keuangan dan Investasi dan berhasil meraih gelar Magister Manajemen pada tahun 2006. Pendidikan ini memperkuat keahliannya dalam strategi keuangan dan investasi, yang kemudian menjadi bidang fokus utama dalam karier profesionalnya.

Dengan latar belakang akademis yang solid ini, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih telah membangun reputasi sebagai ahli di dunia keuangan, khususnya dalam pengelolaan investasi dan strategi keuangan. Sebelum kasus korupsi yang melibatkan dirinya mencuat, ia dikenal sebagai sosok pemimpin yang berpengalaman di sektor BUMN dan industri keuangan di Indonesia. 

Pendidikan dan pengalamannya telah membawanya ke berbagai posisi strategis, termasuk sebagai Direktur Utama PT Taspen (Persero), sebuah perusahaan milik negara yang berperan penting dalam pengelolaan dana pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

3 dari 4 halaman

Perjalanan Karir Antonius Nicholas Stephanus Kosasih

Antonius Nicholas Stephanus Kosasih memiliki perjalanan karier yang bisa dikatakan cemerlang di berbagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Memulai kariernya dengan posisi strategis di sektor keuangan, Antonius berhasil menduduki sejumlah jabatan penting yang menunjukkan keahliannya dalam mengelola keuangan dan investasi di berbagai perusahaan besar milik negara.

Karier Antonius di BUMN mulai menonjol ketika ia menjabat sebagai Direktur Keuangan di Perum Perhutani dari tahun 2010 hingga 2014. Di bawah kepemimpinannya, perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan hutan ini mengalami berbagai transformasi keuangan yang signifikan. Pengalaman di Perum Perhutani menjadi pijakan bagi Antonius untuk menapaki posisi yang lebih tinggi dan beragam dalam berbagai perusahaan BUMN.

Setelah sukses di Perum Perhutani, Antonius melanjutkan kariernya sebagai Direktur Utama PT Transjakarta dari 2014 hingga 2016. Di sini, ia berperan dalam mengelola dan memperluas layanan transportasi publik di Jakarta. Masa jabatannya di Transjakarta ditandai dengan sejumlah upaya peningkatan layanan dan inovasi yang bertujuan untuk memperbaiki sistem transportasi ibu kota yang lebih efektif dan efisien.

Setelah mengakhiri tugasnya di PT Transjakarta, Antonius kembali ke ranah keuangan dengan menjadi Direktur Keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, salah satu perusahaan konstruksi terbesar di Indonesia, dari 2016 hingga 2019. Di periode yang sama, ia juga dipercaya sebagai Komisaris Utama PT WIKA Realty, anak perusahaan dari PT Wijaya Karya, dari 2016 hingga 2017. Peran ganda ini memperlihatkan kapabilitasnya dalam mengelola keuangan sekaligus memberikan arahan strategis dalam sektor properti.

Puncak karier Antonius Kosasih terjadi pada Januari 2020, ketika Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menunjuknya sebagai Direktur Utama PT Taspen (Persero), menggantikan Iqbal Lantaro. Sebelumnya, ia juga pernah menjabat sebagai Direktur Investasi di perusahaan yang sama, yang bergerak di bidang asuransi sosial untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Posisi ini menempatkannya pada puncak kepemimpinan di salah satu perusahaan yang memegang peran vital dalam mengelola dana pensiun dan jaminan hari tua bagi aparatur negara. Namun, masa jabatannya di PT Taspen berakhir dengan kontroversi ketika ia terseret dalam dugaan kasus korupsi investasi fiktif, yang mengundang perhatian publik dan berbagai pihak terkait.

4 dari 4 halaman

Kasus yang Menjerat Antonius Nicholas Stephanus Kosasih

Antonius Nicholas Stephanus Kosasih terjerat dalam serangkaian kasus hukum yang rumit dan melibatkan berbagai isu mulai dari dugaan pencucian uang, korupsi, hingga konflik pribadi yang memanas menjadi sorotan publik. Kasus-kasus ini membawa perhatian pada berbagai kebijakan investasi dan pengelolaan dana yang dia pimpin selama menjabat di beberapa perusahaan BUMN, khususnya di PT Taspen.

Kasus yang menjerat Antonius Kosasih bermula dari dugaan pencucian uang dan pengelolaan dana pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) senilai Rp300 triliun yang dihubungkan dengan kepentingan politik Pilpres 2024. Tudingan ini mencuat dalam sebuah video yang beredar di media sosial, menyebut Kosasih menggunakan dana tersebut untuk tujuan pribadi dan kampanye calon presiden.

Tuduhan ini pertama kali muncul dalam persidangan perceraian antara Kosasih dan istrinya, Rina Lauwy, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2021. Rina mengklaim Kosasih ingin menggunakan rekeningnya untuk menampung dana tersebut, namun ia menolak sehingga terjadi cekcok yang akhirnya direkam dan viral.

Setelah video tersebut menjadi viral, Kosasih mengambil langkah hukum dengan melaporkan Kamaruddin Simanjuntak, pengacara yang menyuarakan tuduhan tersebut, atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong. Laporan polisi ini tertuang dalam nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA pada 5 September 2022. 

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengambil alih kasus ini dan menetapkan Kamaruddin sebagai tersangka pada Agustus 2023. Kamaruddin mengklaim bahwa tindakannya dalam menuduh Kosasih terkait pengelolaan dana adalah bagian dari tugasnya sebagai pengacara yang membela Rina Lauwy atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Kosasih terhadapnya. 

Di tengah kasus pencemaran nama baik tersebut, Kosasih juga terseret dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) yang kini tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini bermula dari kebijakan investasi yang diambil Kosasih dalam jabatannya sebagai Direktur Investasi di PT Taspen pada tahun 2019, dan kemudian sebagai Direktur Utama mulai tahun 2020.KPK mulai menyelidiki kasus ini pada Maret 2024 setelah mencurigai adanya penyimpangan dalam penempatan dana investasi sebesar Rp1 triliun yang dilakukan oleh Kosasih selaku Ketua Komite Investasi PT Taspen.

Tim penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi yang terkait dengan kasus ini, termasuk beberapa rumah dan apartemen di Jakarta serta kantor-kantor pihak swasta yang diduga terlibat. Dari penggeledahan ini, mereka mengamankan berbagai dokumen keuangan, alat elektronik, dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing yang diyakini bisa mengungkap peran para tersangka dalam kasus korupsi tersebut. Selain itu, KPK telah melakukan pencegahan terhadap dua orang terkait kasus ini, termasuk satu orang pejabat negara dan satu pihak swasta, agar tidak melarikan diri ke luar negeri.

Pada Mei 2024, Kosasih diperiksa oleh KPK selama lebih dari sembilan jam terkait kasus korupsi bermodus investasi fiktif ini. Meskipun pemeriksaan berlangsung lama, Kosasih memilih irit bicara dan belum memberikan keterangan lebih lanjut. KPK juga belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai penempatan dana tersebut, meskipun telah mengonfirmasi adanya kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah akibat investasi fiktif yang terjadi di PT Taspen pada tahun anggaran 2019.

Akibat berbagai dugaan kasus yang menjeratnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Menteri Erick Thohir memutuskan untuk menonaktifkan Antonius Kosasih dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Taspen (Persero). Erick Thohir menekankan bahwa BUMN harus menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme dan transparansi serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Keputusan ini diambil untuk menjaga integritas perusahaan dan menghindari pengaruh negatif terhadap citra BUMN.

Selain itu, mantan istri Kosasih, Rina Lauwy, diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada September 2023. Ia mengaku memberikan klarifikasi terkait dugaan korupsi di PT Taspen selama periode 2018 hingga 2022. Kesaksiannya ini semakin menambah deretan bukti yang dikumpulkan oleh KPK dalam kasus investasi fiktif yang melibatkan beberapa perusahaan lain, yang diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.