Sukses

Bolehkah Ibu Hamil Naik Pesawat? Pahami Resiko dan Regulasinya

Bolehkah ibu hamil naik pesawat? Kehamilan sering kali dianggap sebagai penghalang bagi perempuan untuk melakukan perjalanan, terutama ketika melibatkan perjalanan jauh dengan pesawat terbang.

Liputan6.com, Jakarta Bolehkah ibu hamil naik pesawat? Kehamilan sering kali dianggap sebagai penghalang bagi perempuan untuk melakukan perjalanan, terutama ketika melibatkan perjalanan jauh dengan pesawat terbang. Ada kekhawatiran yang meluas di kalangan masyarakat bahwa ibu hamil sebaiknya menghindari naik pesawat karena dianggap berpotensi membahayakan kehamilan. 

Kekhawatiran ini tidak sepenuhnya tidak berdasar, mengingat kehamilan memang dapat meningkatkan risiko kondisi kesehatan tertentu seperti trombosis vena dalam. Selain itu, maskapai penerbangan juga memiliki aturan dan persyaratan khusus bagi penumpang ibu hamil untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan selama perjalanan udara, baik bagi sang ibu maupun calon bayi. 

Oleh karena itu, penting bagi ibu hamil untuk memahami kondisi kesehatannya dan persyaratan maskapai sebelum memutuskan untuk terbang. Meski demikian, perjalanan udara sebenarnya masih mungkin dilakukan selama kondisi ibu dan kandungannya sehat. Berikut ulasan lebih lanjut tentang bolehkah ibu hamil naik pesawat yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (11/9/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Amankah Ibu Hamil Melakukan Perjalanan Udara?

Ibu hamil sering kali dihadapkan pada pertanyaan apakah perjalanan udara aman untuk kehamilan mereka. Sebenanrnya, ibu dengan usia kehamilan di bawah 16 minggu biasanya tidak dianjurkan untuk bepergian dengan pesawat terbang. Alasan utamanya adalah karena guncangan yang terjadi saat pesawat lepas landas (take off) dan mendarat (landing) dapat menyebabkan kontraksi pada rahim, yang berisiko terhadap kehamilan dan bahkan dapat menyebabkan keguguran.

Meskipun begitu, ada pandangan yang berbeda berdasarkan penelitian di Quarterly Medical Journal yang menyatakan bahwa perjalanan udara sebenarnya tidak berbahaya bagi kehamilan. Artinya, secara umum, naik pesawat saat hamil dianggap aman. Ini menunjukkan bahwa meskipun ada risiko yang perlu diwaspadai, terutama pada trimester pertama, perjalanan udara tetap bisa dilakukan oleh ibu hamil asalkan kondisi kesehatannya baik dan tidak ada komplikasi yang mengkhawatirkan.

Dapat disimpulkan bahwa ibu hamil boleh naik pesawat selama mempertimbangkan usia kehamilan, kondisi kesehatan, dan mematuhi saran medis serta persyaratan maskapai penerbangan. Tetap berkonsultasi dengan dokter sebelum memutuskan untuk melakukan perjalanan udara adalah langkah yang bijaksana untuk memastikan keselamatan ibu dan janin.

Kapan Waktu Terbaik Bagi Ibu Hamil Melakukan Perjalanan Udara

Usia kehamilan merupakan faktor penting yang perlu dipertimbangkan oleh ibu hamil sebelum memutuskan untuk bepergian dengan pesawat. Pada trimester pertama, ibu hamil tidak dianjurkan untuk melakukan perjalanan udara. Guncangan yang terjadi saat pesawat lepas landas (take off) atau mendarat (landing) dapat memicu kontraksi pada rahim, yang berpotensi menyebabkan keguguran. 

Selain itu, pada trimester pertama, ibu hamil sering mengalami perubahan fisik dan emosional seperti mual, kelelahan, dan perubahan suasana hati, yang dapat membuat perjalanan udara menjadi pengalaman yang tidak nyaman.

Menurut American College of Obstetricians and Gynecologists (ACOG), waktu yang paling aman dan tepat bagi ibu hamil untuk naik pesawat adalah pada trimester kedua, yaitu ketika usia kehamilan berada di antara 16 hingga 24 minggu. Pada periode ini, risiko keguguran atau kelahiran prematur lebih rendah, dan gejala-gejala awal kehamilan seperti mual dan kelelahan biasanya sudah mereda. Selain itu, pada trimester kedua, kondisi kesehatan ibu hamil cenderung lebih stabil, sehingga perjalanan udara menjadi lebih nyaman dan aman.

Meski demikian, ibu hamil tetap perlu memperhatikan beberapa hal sebelum melakukan perjalanan dengan pesawat, seperti memastikan tidak memiliki masalah kesehatan atau komplikasi selama kehamilan. Penerbangan dengan durasi panjang, yaitu lebih dari 4 jam, sebaiknya dihindari untuk mengurangi risiko masalah kesehatan seperti pembengkakan kaki atau trombosis vena dalam. Oleh karena itu, konsultasi dengan dokter kandungan sangat dianjurkan untuk memastikan bahwa kondisi ibu dan janin aman untuk melakukan perjalanan udara.

3 dari 4 halaman

Regulasi Maskapai Indonesia Tentang Penumpang Hamil

Naik pesawat selama kehamilan dapat menghadapi beberapa risiko yang perlu diwaspadai, meskipun bukan berarti perjalanan udara harus sepenuhnya dihindari. Berikut adalah beberapa risiko yang mungkin dihadapi ibu hamil saat terbang, serta waktu yang paling aman untuk melakukan perjalanan udara:

1. Penggumpalan Darah dan Varises

Duduk dalam waktu lama selama penerbangan jarak jauh dapat meningkatkan risiko penggumpalan darah pada vena (deep vein thrombosis) dan varises. Kurangnya gerakan dan perubahan posisi tubuh dapat mempengaruhi sirkulasi darah.

Untuk mengurangi risiko, ibu hamil disarankan untuk sesekali meregangkan atau menggoyangkan kaki dan jari kaki. Menggunakan kaus kaki atau stoking kompresi juga dapat membantu menjaga sirkulasi darah tetap lancar.

2. Menyebabkan Mual

Pada trimester pertama, ibu hamil sering mengalami mual, muntah, dan kelelahan. Gejala ini bisa membuat perjalanan udara menjadi tidak nyaman. Disarankan untuk menghindari perjalanan jarak jauh selama 12 minggu pertama kehamilan. Selain itu, risiko keguguran juga lebih tinggi pada trimester pertama, meski bukan akibat langsung dari penerbangan.

3. Penurunan Oksigen dalam Darah:

Selama penerbangan, tekanan udara di dalam pesawat lebih rendah, yang dapat menyebabkan penurunan kadar oksigen dalam darah. Meskipun ini jarang membahayakan janin jika ibu hamil dalam kondisi sehat, beberapa wanita mungkin merasakan sesak napas atau pusing. Jika merasa sesak napas atau pusing, ibu hamil disarankan untuk meminta bantuan pramugari untuk memberikan oksigen.

4. Komplikasi Kehamilan

Ibu hamil yang mengalami komplikasi seperti preeklamsia, ketuban pecah dini, atau risiko persalinan prematur sebaiknya menghindari penerbangan dan melakukan pemeriksaan kehamilan menyeluruh sebelum perjalanan.

4 dari 4 halaman

Risiko Ibu Hamil Naik Pesawat

Secara umum penumpang hamil dan ingin terbang diminta untuk berkonsultasi dengan dokter terlebih dahulu dan mendapatkan keterangan bahwa kondisinya cukup aman untuk melakukan penerbangan. Selain itu tiap maskapai memiliki regulasi tentang kondisi kehamilan yang diperkenankan melakukan penerbangan. Berikut regulasi tiap maskapai penerbangan di Indonesia.

  1. Ibu hamil harus mendapatkan surat keterangan sehat dari dokter.
  2. Surat ini berlaku selama 7 hari. Jika tidak ada surat tersebut, penumpang harus menandatangani formulir yang membebaskan maskapai dari tanggung jawab.
  3. Tidak diizinkan terbang jika usia kehamilan lebih dari 36 minggu.

Lion Air

  1. Semua ibu hamil harus menandatangani surat pembebasan tanggung jawab.
  2. Jika usia kehamilan lebih dari 28 minggu, harus menunjukkan surat keterangan sehat dari dokter. Tidak diperbolehkan terbang jika usia kehamilan lebih dari 36 minggu.

Garuda Indonesia

  1. Diperbolehkan terbang jika usia kehamilan di bawah 36 minggu.
  2. Ibu hamil harus menandatangani surat pernyataan sebelum terbang.

AirAsia

  1. Diperbolehkan terbang dengan menandatangani formulir pembebasan tanggung jawab.
  2. Harus menunjukkan surat keterangan dokter.
  3. Usia kehamilan 35 minggu ke atas Tidak diperbolehkan terbang.

Pelita Air

  1. Ibu hamil diizinkan terbang jika usia kehamilan di bawah 36 minggu.
  2. Harus memiliki surat keterangan dari dokter yang berlaku selama 7 hari. Untuk kehamilan di bawah 32 minggu dengan komplikasi, surat ini tetap diperlukan.
  3. Harus menandatangani formulir pembebasan tanggung jawab. Jika tidak bisa menandatangani, anggota keluarga dapat mewakili.

TransNusa

  1. Usia kehamilan di atas 35 minggu ilarang terbang.
  2. Usia kehamilan 28-35 minggu harus menunjukkan surat izin medis dari dokter yang berlaku selama 7 hari.
  3. Harus menandatangani formulir pembebasan tanggung jawab.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.