Liputan6.com, Jakarta Proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) merupakan tahapan penting bagi banyak calon pegawai negeri di Indonesia. Namun, tidak sedikit pelamar yang mengalami kegagalan pada tahap administrasi. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah menyediakan cara sanggah CPNS yang memberi kesempatan bagi pelamar untuk mengajukan keberatan atas hasil verifikasi administrasi yang mereka anggap keliru. Proses sanggahan ini merupakan bagian penting dalam menjaga transparansi dan keadilan dalam seleksi CPNS.
Bagi pelamar yang merasa mengalami ketidakadilan dalam proses seleksi administrasi, cara sanggah CPNS adalah solusi untuk meninjau kembali hasil verifikasi. Pelamar yang gagal seleksi dapat menggunakan periode masa sanggah untuk menyampaikan argumen atau bukti bahwa dokumen yang diajukan sebenarnya sudah sesuai dengan persyaratan. Dengan mengikuti cara sanggah CPNS yang benar, pelamar memiliki peluang untuk mendapatkan penilaian ulang dari panitia seleksi.
Cara sanggah CPNS ini dapat membantu banyak pelamar yang merasa tidak lolos karena kesalahan penilaian oleh panitia seleksi. Penting untuk memahami prosedur dan batas waktu yang berlaku agar proses sanggah dapat diajukan dengan tepat dan diterima oleh panitia.Â
Advertisement
Berikut ini penjelasan lengkap mengenai prosedur pengajuan sanggah kegagalan administrasi CPNS 2024, yang telah Liputan6.com rangkum pada Senin (16/9).
Apa Itu Masa Sanggah CPNS?
Masa sanggah adalah periode waktu yang diberikan kepada pelamar untuk menyampaikan keberatan terkait hasil seleksi administrasi atau Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Selama masa ini, pelamar yang merasa penilaian administrasi tidak sesuai dengan dokumen yang diajukan dapat mengajukan sanggahan. Cara sanggah CPNS ini ditujukan untuk memverifikasi kembali kesesuaian dokumen pelamar dengan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi.
Penting untuk dicatat bahwa masa sanggah hanya bisa digunakan untuk memperbaiki kesalahan yang terjadi akibat kelalaian panitia seleksi, bukan karena kesalahan pelamar sendiri. Misalnya, jika pelamar mengunggah e-KTP yang sesuai dengan format yang telah ditetapkan, tetapi dinyatakan tidak valid oleh panitia, maka pelamar dapat mengajukan sanggahan. Namun, jika kesalahan berasal dari pelamar, seperti tidak mengunggah dokumen yang diminta, maka sanggahan tidak akan mengubah hasil seleksi.
Siapa yang Bisa Mengajukan Sanggah?
Tidak semua pelamar berhak untuk mengajukan sanggahan. Cara sanggah CPNS hanya dapat diajukan oleh pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi atau SKB dan merasa penilaian yang dilakukan oleh panitia salah. Pelamar yang mengalami ketidaksesuaian hasil verifikasi dengan dokumen yang mereka kirimkan berhak mengajukan keberatan.
Namun, pelamar yang mengalami kegagalan akibat kesalahan mereka sendiri, seperti kelalaian dalam mengunggah dokumen yang diminta atau format dokumen yang salah, tidak dapat mengajukan sanggahan. Proses cara sanggah CPNS hanya berlaku jika kesalahan berasal dari pihak panitia seleksi, seperti kesalahan verifikasi dokumen.
Advertisement
Cara Mengajukan Sanggah CPNS
Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengajukan sanggahan melalui portal SSCN:
1. Login ke Portal SSCASN
Akses situs resmi SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login dan login menggunakan akun yang telah didaftarkan.
2. Isi Formulir Sanggah
Setelah login, pilih opsi untuk mengajukan sanggah. Pelamar harus mengisi formulir dengan menjelaskan kronologis masalah dan memberikan penjelasan rinci mengenai alasan sanggahan. Jelaskan dengan baik mengapa pelamar merasa hasil seleksi tidak sesuai dengan dokumen yang diajukan.
3. Unggah Bukti Pendukung
Pelamar wajib mengunggah bukti pendukung yang relevan, seperti hasil pindai e-KTP yang dinyatakan tidak sesuai oleh panitia. Bukti pendukung ini penting untuk mendukung argumen yang diajukan dalam sanggahan.
4. Kirimkan Sanggahan
Setelah semua data dan bukti terisi dengan lengkap, kirimkan sanggahan melalui portal SSCN. Sanggahan yang diajukan akan diperiksa kembali oleh panitia seleksi untuk diverifikasi ulang.
Jadwal Masa Sanggah
Proses cara sanggah CPNS memiliki batas waktu yang ketat. Pelamar hanya memiliki waktu maksimal 3 hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi atau SKB untuk mengajukan sanggahan. Setelah sanggahan diajukan, panitia seleksi akan menanggapi dalam kurun waktu yang telah ditentukan, yaitu antara 20-24 September 2024. Hasil keputusan pascasanggah akan diumumkan pada tanggal 23-29 September 2024.
Awalnya, masa sanggah untuk seleksi administrasi dijadwalkan pada 18-20 September 2024, namun ada perubahan dalam jadwal, yaitu menjadi 20-22 September 2024. Pelamar yang ingin mengajukan sanggahan diharapkan segera mengirimkan permohonan sanggahan sebelum tenggat waktu habis.
Hal-Hal yang Harus Diperhatikan dalam Mengajukan Sanggah
Alasan yang Realistis
Isi alasan sanggah harus realistis, jelas, dan berdasarkan dokumen yang telah diunggah sebelumnya. Jika pelamar menyadari bahwa kesalahan ada pada diri sendiri, maka sebaiknya tidak mengajukan sanggah, karena tidak akan mengubah hasil seleksi.
Kesalahan dari Panitia
Sanggahan hanya akan diproses jika kesalahan verifikasi terjadi akibat kelalaian panitia, bukan pelamar. Jika dokumen yang diunggah memang tidak valid, maka sanggahan tidak akan mengubah hasil seleksi.
Dokumen Pendukung yang Lengkap
Pastikan untuk melampirkan dokumen pendukung yang valid dan relevan saat mengajukan sanggahan. Tanpa bukti yang jelas, kemungkinan besar sanggahan tidak akan diterima.
Dengan mengikuti cara sanggah CPNS yang benar dan memperhatikan setiap detail persyaratan, pelamar memiliki kesempatan untuk mendapatkan penilaian ulang yang adil dari panitia seleksi. Jangan lupa untuk selalu mematuhi batas waktu dan memberikan alasan yang jelas serta didukung dengan bukti yang memadai.
Advertisement