Sukses

Estimasi Biaya Naik Haji 2025, Berikut Rincian Komponen yang Harus Dibayarkan

Namun, impian untuk menunaikan ibadah haji tidak lepas dari berbagai persiapan, salah satunya adalah biaya naik haji.

Liputan6.com, Jakarta Menjalankan ibadah haji merupakan dambaan besar bagi setiap muslim yang mampu, baik secara fisik maupun finansial. Ibadah yang menjadi salah satu rukun Islam ini memberikan kesempatan bagi para jemaah untuk menginjakkan kaki di Tanah Suci Makkah dan Madinah, merasakan kedekatan spiritual dengan Allah SWT, dan melaksanakan berbagai ritual yang penuh makna. Bagi banyak orang, haji bukan sekadar perjalanan fisik, melainkan juga perjalanan jiwa yang menyelami kedalaman iman dan rasa syukur.

Namun, impian untuk menunaikan ibadah haji tidak lepas dari berbagai persiapan, salah satunya adalah biaya naik haji. Selain mental dan fisik, pemahaman tentang biaya naik haji yang perlu disiapkan menjadi hal krusial dalam perencanaan ibadah ini. Setiap tahunnya, biaya naik haji dapat mengalami perubahan, yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk inflasi, kondisi ekonomi, dan layanan yang disediakan.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024, biaya naik haji reguler untuk tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Biaya ini, yang dikenal sebagai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH), mencakup berbagai komponen yang harus dipenuhi oleh calon jemaah haji. Berikut ulasan tentang estimasi biaya naik haji 2025 yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (17/9/2024).

2 dari 4 halaman

Biaya Naik Haji 2024

Biaya naik haji untuk tahun 1445 Hijriah atau 2024 disepakati oleh Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama, dengan total senilai Rp93,4 juta per jemaah. Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja pada 27 November 2023, yang berlangsung di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta.

Dari total biaya Rp93,4 juta tersebut, calon jemaah haji diharuskan membayar langsung sebesar Rp56.046.172 atau sekitar 60 persen dari total biaya. Komponen ini mencakup biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah dan sebagian akomodasi di Madinah, biaya hidup, serta biaya visa. Sisanya, sekitar Rp37,3 juta atau 40 persen, akan diambil dari nilai manfaat keuangan haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dana ini digunakan untuk menutupi biaya penyelenggaraan ibadah haji baik di Arab Saudi maupun di dalam negeri.

Kesepakatan ini lebih rendah dari usulan awal yang diajukan oleh Menteri Agama RI, yaitu Rp105,09 juta per jemaah. Namun, dengan adanya subsidi dari nilai manfaat keuangan haji, jemaah tetap bisa menjalankan ibadah dengan biaya yang lebih terjangkau. BPKH juga menyiapkan dana sekitar Rp8,2 triliun untuk mendukung operasional penyelenggaraan haji 2024.

Rincian Komponen Biaya Naik Haji

Berdasarkan komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024, berikut adalah rincian biaya yang harus dibayarkan oleh calon jemaah haji.

  1. Ongkos penerbangan: Rp 33,427 juta
  2. Biaya hidup: Rp 3,2 juta
  3. Premi asuransi: Rp 175.000
  4. Visa: Rp 300.000
  5. Akomodasi di Mekah dan Madinah: Rp 23,8 juta
  6. Konsumsi di Arab Saudi: Rp 6,9 juta
  7. Transportasi di Arab Saudi: Rp 4,7 juta
  8. Biaya Masyair: Rp 17,7 juta
  9. Perlindungan di Arab Saudi: Rp 139.000
  10. Pembinaan jemaah Haji di Arab Saudi: Rp 24.000
  11. Pelayanan umum di Arab Saudi: Rp 100.200
  12. Pengelolaan BPIH di Arab Saudi: Rp 7.184
  13. Akomodasi di embarkasi: Rp 125.000
  14. Konsumsi di embarkasi: Rp 219.000
  15. Perlindungan dalam negeri: Rp 55.400
  16. Pelayanan di embarkasi dan debarkasi: Rp 134.000
  17. Pelayanan keimigrasian dalam negeri: Rp 13.000
  18. Dokumen perjalanan dalam negeri: Rp 210.000
  19. Pembinaan jemaah haji di dalam negeri: Rp 940.000
  20. Pelayanan umum di dalam negeri: Rp 774.000
  21. Pengelolaan BPIH: Rp 311.000

Total komponen ini mencakup berbagai kebutuhan, mulai dari penerbangan, akomodasi, konsumsi, hingga layanan di dalam negeri dan Arab Saudi.

3 dari 4 halaman

Biaya Naik Haji 2025 Diperkirakan Naik

Biaya naik haji tahun 2025 diperkirakan akan mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun 2024. Kenaikan biaya haji tahun 2025 diprediksi berkisar 5 persen, atau sekitar Rp 2 juta hingga Rp 3 juta, sehingga BPIH kemungkinan berada di angka Rp 95 juta hingga Rp 96 juta per jemaah. Kenaikan ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti inflasi, fluktuasi kurs mata uang, dan kenaikan harga avtur (bahan bakar pesawat). Faktor eksternal lainnya termasuk situasi ekonomi di Arab Saudi dan konstelasi politik di Timur Tengah.

Pembahasan biaya haji tahun 2025 belum dimulai, rencana pembahasan diperkirakan akan dimulai pada Oktober 2024, dengan melibatkan Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR. Salah satu isu yang akan dibahas adalah bagaimana proporsi antara biaya yang ditanggung jemaah dan yang ditopang oleh nilai manfaat. Ada kemungkinan persentase biaya yang dibayar jemaah akan meningkat, seperti misalnya menjadi 70 persen BIPIH dan 30 persen dari nilai manfaat.

Setoran Awal Haji

Setoran awal haji yang harus dibayarkan oleh calon jemaah adalah Rp 25 juta. Ini merupakan langkah awal bagi calon jemaah untuk mendaftarkan diri dan mendapatkan nomor antrian haji. Setoran dilakukan melalui tabungan haji yang dibuka di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) sesuai dengan domisili calon jemaah, yang memastikan mereka terdaftar pada kuota haji daerah masing-masing.

Syarat Administrasi untuk Mendaftar Haji Reguler

Menurut Kementerian Agama RI, berikut adalah syarat-syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh calon jemaah haji:

  1. Beragama Islam.
  2. Berusia minimal 12 tahun pada saat pendaftaran.
  3. Memiliki kartu identitas (KTP) yang valid sesuai domisili.
  4. Memiliki Kartu Keluarga.
  5. Memiliki dokumen identitas seperti akta kelahiran, surat kenal lahir, kutipan akta nikah, atau ijazah.
  6. Memiliki tabungan haji atas nama calon jemaah di BPS-BPIH.
4 dari 4 halaman

Cara Mendaftar Haji Reguler

Berikut adalah langkah-langkah tata cara pendaftaran haji reguler,

1. Membuka Tabungan Haji

Calon jemaah membuka tabungan haji di BPS-BPIH sesuai domisili dengan membawa KTP dan melakukan setoran awal sebesar Rp 25 juta.

2. Menandatangani Surat Pernyataan

Calon jemaah menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa mereka memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama.

3. Transfer Setoran Awal

Melakukan transfer setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui cabang BPS-BPIH.

4. Mendapatkan Bukti Setoran Awal

BPS-BPIH akan menerbitkan bukti setoran awal yang memuat nomor validasi. Bukti ini harus ditempel pas foto 3x4 cm dan dibubuhi materai.

5. Verifikasi Dokumen ke Kementerian Agama

Calon jemaah harus mendatangi kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dengan membawa dokumen bukti setoran awal dan persyaratan lainnya untuk diverifikasi. Verifikasi ini harus dilakukan paling lambat 5 hari kerja setelah setoran awal dilakukan.

6. Mengisi Formulir Pendaftaran Haji

Mengisi formulir Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan menyerahkannya kepada petugas di Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.

7. Mendapatkan Bukti Pendaftaran dan Nomor Porsi

Calon jemaah akan menerima bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi, yang menunjukkan urutan antrian keberangkatan haji. Bukti ini ditandatangani dan distempel oleh petugas Kementerian Agama.

8. Penerbitan Bukti Pendaftaran (SPPH)

Kantor Kementerian Agama akan menerbitkan 5 lembar bukti cetak SPPH, masing-masing ditempel pas foto 3x4 cm calon jemaah.

Â