Liputan6.com, Jakarta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 semakin dekat. Salah satu elemen penting dalam pelaksanaan Pilkada adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 telah dibuka, memberikan kesempatan bagi warga negara untuk berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi di tingkat lokal.
Baca Juga
Advertisement
KPPS Pilkada 2024 memiliki peran krusial dalam memastikan kelancaran dan kejujuran pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Sebagai ujung tombak penyelenggaraan Pilkada, anggota KPPS Pilkada 2024 dituntut memiliki integritas tinggi dan pemahaman yang baik tentang tata cara pemungutan dan penghitungan suara.
Bagi Anda yang tertarik menjadi bagian dari KPPS Pilkada 2024, penting untuk memahami persyaratan, tugas, dan tanggung jawab yang menyertainya. Berikut syarat, berkas, dan cara pendaftaran KPPS Pilkada 2024, serta tugas dan wewenang KPPS selama masa kerjanya, yang telah Liputan6.com rangkum pada Selasa (17/9).
Jadwal Pembentukan KPPS Pilkada 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal pembentukan KPPS Pilkada 2024 melalui Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024. Berikut adalah rincian jadwal yang perlu diketahui:
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September 2024
- Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
- Tanggapan dan masukan masyarakat calon KPPS: 30 September-5 Oktober 2024
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024
- Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
- Masa kerja KPPS Pilkada 2024: 7 November-8 Desember 2024
KPPS akan menjalankan tugas-tugas krusial selama masa kerja ini untuk memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS berjalan dengan lancar.
Â
Syarat dan Berkas Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Untuk menjadi anggota KPPS Pilkada 2024, calon peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan dan menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan. Berikut adalah rincian lengkapnya:
Persyaratan Calon Anggota KPPS:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun pada hari pemungutan suara
- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika
- Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil
- Tidak menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri minimal 5 tahun sebelumnya
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
- Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Berpendidikan minimal SMA atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih
Berkas yang Harus Disiapkan:
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
2. Fotokopi e-KTP
3. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
4. Surat pernyataan (dalam satu dokumen) yang menyatakan:
- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika
- Tidak menjadi anggota partai politik
- Tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih
5. Surat keterangan dari partai politik (jika pernah menjadi anggota dan telah mengundurkan diri minimal 5 tahun)
6. Surat keterangan sehat dari Puskesmas, rumah sakit, atau klinik (termasuk hasil pemeriksaan tensi darah, gula darah, dan kolesterol)
7. Daftar Riwayat Hidup
8. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 1 lembar
Penting untuk memperhatikan bahwa semua persyaratan dan berkas ini harus dipenuhi dengan lengkap dan benar. Kekurangan atau ketidaksesuaian dalam persyaratan atau berkas dapat mengakibatkan ditolaknya pendaftaran.
Advertisement
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPPS Pilkada 2024
Anggota KPPS Pilkada 2024 memiliki peran yang sangat penting dalam pelaksanaan pemilihan. Berikut adalah rincian tugas, wewenang, dan kewajiban mereka berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022:
Tugas KPPS:
- Mengumumkan dan menyerahkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) kepada pihak terkait
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Wewenang KPPS:
- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan jajarannya
- Menjalankan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Kewajiban KPPS:
- Menempelkan DPT di TPS
- Menindaklanjuti temuan dan laporan yang disampaikan oleh berbagai pihak pada hari pemungutan suara
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara
- Menyerahkan hasil penghitungan suara dan kotak suara yang telah disegel kepada pihak berwenang
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Pemahaman yang baik tentang tugas, wewenang, dan kewajiban ini sangat penting bagi setiap anggota KPPS untuk memastikan pelaksanaan Pilkada yang lancar, jujur, dan adil.
Gaji dan Fasilitas KPPS Pilkada 2024
Sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan tanggung jawab yang diemban, anggota KPPS Pilkada 2024 akan menerima honorarium. Berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, berikut adalah rincian honorarium yang akan diterima:
- Ketua KPPS: Rp900.000 per orang per bulan
- Anggota KPPS: Rp850.000 per orang per bulan
- Petugas Keamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per orang per bulan
Perlu diingat bahwa besaran ini bisa saja mengalami penyesuaian, tergantung pada kebijakan pemerintah dan anggaran yang tersedia. Selain honorarium, anggota KPPS juga akan mendapatkan fasilitas pendukung untuk menjalankan tugas mereka, seperti:
- Alat Pelindung Diri (APD) standar protokol kesehatan
- Peralatan dan perlengkapan TPS
- Konsumsi selama bertugas di hari pemungutan suara
- Asuransi kesehatan selama masa tugas
Dengan informasi ini, calon anggota KPPS Pilkada 2024 dapat lebih memahami tanggung jawab dan manfaat yang akan diperoleh selama masa tugas mereka.
Advertisement