Sukses

Honor KPPS Pilkada 2024 Turun, Simak Penjelasan Resmi KPU dan Kemenkeu

Penurunan honor KPPS Pilkada 2024 ini didasarkan pada pertimbangan beban kerja berbeda.

Liputan6.com, Jakarta - Honor KPPS Pilkada 2024 mengalami penurunan dibandingkan dengan honor KPPS Pemilu Serentak 2024. Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. Penurunan honor KPPS Pilkada 2024 ini telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan dan diimplementasikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI, Parsadaan Harahap, dalam jumpa pers pada Selasa (17/9/2024) mengungkapkan, "Kami mendasarkan kepada surat menteri keuangan, ada surat nomor 647 perihal tahapan pemilu dan tahapan pemilihan (pilkada, red.), memang honorarium untuk KPPS, ketua sebesar Rp 900.000 dan anggota sebesar Rp 850.000."

Pernyataan ini menegaskan adanya penurunan honor KPPS Pilkada 2024 dibandingkan dengan Pemilu Serentak 2024 lalu, di mana Ketua KPPS menerima Rp 1,2 juta dan anggota KPPS Rp 1,1 juta.

Landasan hukum penurunan honor KPPS Pilkada 2024 ini didasarkan pada pertimbangan beban kerja yang berbeda antara Pilkada 2024 dan Pemilu Serentak 2024. Meskipun jumlah pemilih per TPS meningkat hingga 600 orang, dua kali lipat dari Pemilu Serentak 2024, jumlah kotak suara yang harus ditangani KPPS menurun dari 5 menjadi 2 kotak.

Keputusan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menyesuaikan anggaran dengan beban kerja, sambil tetap memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 yang efektif dan efisien. Berikut Liputan6.com ulas lengkapnya, Selasa (17/9/2024).

2 dari 4 halaman

Honor KPPS Pilkada 2024 dan Rinciannya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan penurunan honor KPPS Pilkada 2024 dibandingkan dengan honor KPPS Pemilu Serentak 2024. Keputusan ini didasarkan pada surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. Penurunan honor ini menjadi sorotan mengingat peran penting KPPS dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

Penurunan honor KPPS Pilkada 2024 ini didasarkan pada pertimbangan beban kerja yang berbeda. Pada Pemilu Serentak 2024, KPPS dihadapkan dengan 5 kotak suara yang harus dihitung dalam 24 jam, meliputi kotak suara pilpres, pileg DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Sementara pada Pilkada 2024, KPPS hanya akan berhadapan dengan 2 kotak suara, yaitu pilkada gubernur-wakil gubernur dan pilkada wali kota-wakil wali kota atau bupati-wakil bupati.

Meskipun jumlah kotak suara berkurang, Pilkada 2024 membawa tantangan baru bagi KPPS. Jumlah pemilih yang dilayani di masing-masing TPS meningkat hingga 600 orang, dua kali lipat dari kapasitas TPS pada Pemilu Serentak 2024 yang hanya 300 pemilih. Peningkatan ini tentu membawa beban kerja tersendiri bagi KPPS dalam melayani pemilih dan memastikan kelancaran proses pemungutan suara.

Parsadaan Harahap menambahkan, "Ini kami minta melalui teman-teman jurnalis ini bisa disampaikan kepada masyarakat biar masyarakat mengetahui sejak awal honorarium yang diterima dengan masa kerja selama kurang lebih 1 bulan."

Transparansi ini penting untuk membangun pemahaman publik tentang kondisi kerja KPPS Pilkada 2024.

Rincian honor KPPS Pilkada 2024:

Ketua KPPS: Rp 900.000 per orang per bulan

Anggota KPPS: Rp 850.000 per orang per bulan

Petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000 per orang per bulan

 

3 dari 4 halaman

Tugas dan Tanggung Jawab KPPS Pilkada 2024

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memiliki peran vital dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Berikut adalah tugas dan tanggung jawab KPPS berdasarkan buku panduan KPU:

  1. Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT): KPPS bertanggung jawab untuk mengumumkan DPT di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ini merupakan langkah penting untuk memastikan transparansi dan akurasi data pemilih.
  2. Distribusi DPT: KPPS wajib menyerahkan DPT kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS. Jika peserta pemilu tidak memiliki saksi, DPT diserahkan langsung kepada peserta pemilu. Hal ini penting untuk memastikan semua pihak memiliki akses terhadap informasi pemilih.
  3. Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara: Tugas utama KPPS adalah menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Mereka harus memastikan proses berjalan lancar, aman, dan sesuai aturan yang berlaku.
  4. Penyusunan Berita Acara dan Sertifikat Hasil: KPPS bertanggung jawab menyusun berita acara dan sertifikat hasil pemungutan serta penghitungan suara. Dokumen ini kemudian diserahkan kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
  5. Pelaksanaan Tugas dari KPU: KPPS harus melaksanakan tugas yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  6. Pemberitahuan kepada Pemilih: KPPS bertugas mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.

Tugas Tambahannya

Tugas Tambahan KPPS juga bertanggung jawab menjalankan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penanganan Surat Pemberitahuan Tidak Terdistribusi KPPS harus menyerahkan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS dan menyediakan layanan bagi pemilih berkebutuhan khusus.

4 dari 4 halaman

Tahapan dan Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

KPU telah resmi membuka pendaftaran KPPS Pilkada 2024 di 545 wilayah yang menyelenggarakan pilkada tahun ini. Berikut adalah tahapan dan jadwal pendaftaran:

Peluncuran Tahapan Rekrutmen

Tahapan rekrutmen KPPS Pilkada 2024 secara resmi diluncurkan di KPU DKI Jakarta pada Selasa (17/9/2024). Ini menandai dimulainya proses pendaftaran secara nasional.

Penentuan Jumlah KPPS

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin dalam pernyataan resminya, menyatakan bahwa total ada 3.045.623 anggota KPPS yang dibutuhkan untuk Pilkada 2024. Mereka akan disebar di 435.089 TPS untuk melayani sekitar 203.290.554 pemilih berdasarkan data pemilih sementara (DPS).

Periode Pendaftaran

KPU belum mengumumkan secara spesifik periode pendaftaran KPPS. Masyarakat diimbau untuk memantau pengumuman resmi dari KPU setempat atau melalui website resmi KPU di www.kpu.go.id.

Persyaratan Pendaftaran

Calon anggota KPPS harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh KPU, termasuk usia minimal, pendidikan, dan tidak terafiliasi dengan partai politik. Persyaratan lengkap akan diumumkan bersamaan dengan pembukaan pendaftaran.

Proses Seleksi

Setelah pendaftaran, KPU akan melakukan proses seleksi yang meliputi verifikasi dokumen, tes tertulis, dan wawancara. Tahapan ini penting untuk memastikan kualitas dan integritas anggota KPPS.

Pengumuman Hasil

KPU akan mengumumkan hasil seleksi KPPS melalui channel resmi mereka. Peserta yang lolos seleksi akan dihubungi untuk proses lanjutan.

Pelatihan KPPS Anggota

KPPS yang terpilih akan menjalani pelatihan untuk memahami tugas dan tanggung jawab mereka dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

Masyarakat yang berminat menjadi anggota KPPS Pilkada 2024 diharapkan untuk aktif mencari informasi terkait pendaftaran di wilayah masing-masing. Partisipasi dalam KPPS merupakan bentuk kontribusi penting dalam menjaga integritas proses demokrasi di Indonesia.