Sukses

Tugas KPPS Pilkada 2024, Masa Kerja, Gaji, dan Cara Pendaftarannya

KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan tugas utama menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS (Tempat Pemungutan Suara).

Liputan6.com, Jakarta Rakyat Indonesia dalam waktu tak lama lagi akan kembali mengadakan hajatan demokrasi untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Melalui Pilkada tahun ini warga negara akan menentukan calon Gubernur, Bupati, Wali Kota, beserta para wakilnya di 37 Provinsi di seluruh Nusantara.

Selanjutnya, dalam menyelenggarakan pemilihan umum biasanya Komisi Pemilihan Umum (KPU) membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap wilayahnya. Perlu diketahui, KPPS merupakan salah satu badan sementara yang berperan penting dalam pelaksanaan Pilkada.

KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan tugas utama menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS (Tempat Pemungutan Suara). Umumnya, KPPS beranggotakan sekitar 7 orang yang terdiri dari 1 orang ketua merangkap anggota dan 6 orang anggota lainnya.

Tugas KPPS dalam Pilkada 2024 sangatlah penting. Salah satunya yakni menyiapkan TPS, termasuk pengaturan dan perlengkapan pemungutan suara. KPPS sendiri bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap suara dihitung dengan akurat dan proses pemilihan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Berikut ini Liputan6.com ulas mengenai tugas KPPS dalam Pilkada 2024, beserta gaji, masa kerja, hingga cara pendaftaran yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (17/9/2024).

2 dari 6 halaman

Tugas dan Tanggung Jawab Anggota KPPS Pilkada 2024

Bagi masyarakat yang belum mengetahui tugas dan tanggung jawab KPPS dalam Pilkada 2024 adalah sebagai berikut ini:

  1. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
  2. Menyerahkan DPT kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS, jika peserta pemilu tidak memiliki saksi DPT diserahkan langsung kepada peserta pemilu.
  3. Menyelenggarakan pemungutan dan perhitungan suara di TPS.
  4. Menyusun berita acara dan sertifikat hasil pemungutan serta perhitungan suara dan menyerahkannya kepada saksi pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
  5. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  6. Mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
  7. Menjalankan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Menyerahkan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS dan menyediakan layanan bagi pemilih berkebutuhan khusus.
3 dari 6 halaman

Masa Kerja KPPS Pilkada 2024

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, tertulis mengenai masa kerja dari KPPS Pilkada 2024 yakni pada 7 November hingga 8 Desemmber 2024. 

Sedangkan jadwal pandaftaran dan lainnya untuk KPPS Pilkada 2024 yakni:

  1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024
  2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024
  3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September 2024
  4. Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
  5. Tanggapan dan masukan masyarakat calon KPPS : 30 September-5 Oktober 2024
  6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024
  7. Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
4 dari 6 halaman

Gaji KPPS dalam Pilkada 2024

Berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, berikut ini gaji dari KPPS dalam Pilkada 2024, yakni:

  1. Gaji ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900.000 per orang per bulan
  2. Gaji anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850.000 per orang per bulan
  3. Gaji petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per orang per bulan

Besaran gaji tersebut sudah termasuk honorarium untuk masa kerja selama proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung. Selain gaji, para petugas KPPS juga mendapatkan fasilitas seperti konsumsi dan perlengkapan kerja lainnya untuk mendukung kelancaran tugas mereka.

5 dari 6 halaman

Syarat Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

Berikut ini beberapa persyaratan umum yang bisa diperhatikan untuk mendaftar jadi anggota KPPS dalam Pilkada 2024:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Berusia paling rendah 17 tahun sampai 55 tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
  5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
  7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
6 dari 6 halaman

Cara Daftar KPPS dalam Pilkada 2024

Berikut ini terdapat beberapa cara untuk mendaftar sebagai anggota KPPS dalam Pilkada 2024, yakni:

  1. Langkah pertama adalah dengan membuka laman SIAKBA KPU melalui situs https://siakba.kpu.go.id/.
  2. Kemudian klik “Login” dan masukkan email serta password yang sudah terdaftar.
  3. Isi biodata dengan lengkap. Pastikan kolom yang wajib diisi (bermarkas *) sudah terisi.
  4. Lalu, klik “Simpan” setelah semua data terisi.
  5. Pilih opsi “Badan Ad Hoc” dan kemudian pilih kategori KPPS.
  6. Lengkapi formulir pendaftaran dengan data diri, riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, dan publikasi (jika ada).
  7. Setelah itu, klik “Simpan & Lanjutkan”.
  8. Unduh template surat, pilih tanggal penandatanganan, isi, tandatangani, scan, dan jadikan file PDF.
  9. Unggah file template surat ke SIAKBA KPU.
  10. Klik “Simpan & Lanjutkan” setelah mengunggah file.
  11. Pastikan semua data yang diisikan sudah benar, lalu klik “Kirim”.
  12. Centang opsi “Saya telah menyetujui syarat dan ketentuan di atas”.
  13. Anda bisa klik “Kirim” sebagai langkah terakhir dari proses pendaftaran KPPS dalam Pilkada 2024.