Liputan6.com, Jakarta BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang wajib diikuti oleh seluruh masyarakat Indonesia. Dengan membayar iuran setiap bulannya, peserta mendapatkan akses layanan kesehatan di berbagai fasilitas yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Namun, banyak peserta yang bertanya, apakah BPJS Kesehatan bisa dicairkan jika mereka tidak pernah sakit atau menggunakan layanan kesehatan yang disediakan?
Pertanyaan apakah BPJS Kesehatan bisa dicairkan muncul karena peserta merasa telah membayar iuran tanpa memanfaatkannya. Hal ini wajar mengingat tidak semua orang mengalami kondisi yang memerlukan perawatan kesehatan setiap bulan. Apakah iuran yang sudah dibayarkan dapat diuangkan kembali? Artikel ini akan menguraikan informasi seputar hal tersebut, apakah BPJS Kesehatan bisa dicairkan atau tidak.
Untuk menjawab pertanyaan apakah BPJS Kesehatan bisa dicairkan, penting untuk memahami prinsip dasar dari program ini. Sistem BPJS Kesehatan menganut prinsip gotong royong, di mana iuran yang dibayarkan oleh peserta digunakan untuk membantu peserta lain yang membutuhkan layanan kesehatan.
Advertisement
Untuk penjelasan lebih lanjut, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber pada Rabu (18/9).
Prinsip Gotong Royong dalam BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan didasarkan pada prinsip gotong royong, yang berarti setiap peserta saling membantu satu sama lain. Dana yang terkumpul dari iuran peserta tidak dapat dicairkan atau diklaim kembali oleh peserta, bahkan jika mereka tidak pernah sakit. Prinsip ini menjelaskan bahwa peserta yang sehat ikut berkontribusi dalam membantu peserta lain yang sedang sakit.
Sebagai contoh, dalam sebuah kantor dengan 100 karyawan, hanya 10 orang yang mungkin memerlukan perawatan medis setiap bulan. Iuran yang dibayarkan oleh seluruh karyawan digunakan untuk membiayai perawatan kesehatan dari 10 orang tersebut. Dengan demikian, setiap peserta BPJS Kesehatan secara tidak langsung berperan dalam membantu orang lain yang membutuhkan.
Program ini sangat sesuai dengan budaya gotong royong di Indonesia, di mana solidaritas dan kepedulian terhadap sesama menjadi kunci utama. Meskipun peserta tidak dapat mencairkan dana iuran, mereka tetap mendapat perlindungan jika suatu saat membutuhkan layanan kesehatan yang mendesak.
Advertisement
Iuran BPJS Kesehatan Berdasarkan Jenis Kepesertaan
Iuran BPJS Kesehatan berbeda-beda tergantung pada jenis kepesertaan. Peserta yang termasuk dalam Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), yaitu masyarakat miskin dan tidak mampu, iurannya sebesar Rp. 42.000 yang dibayarkan oleh pemerintah. Sementara itu, untuk Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), seperti ASN, TNI, POLRI, dan pekerja swasta, iurannya sebesar 5% dari gaji, dengan 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.
Bagi peserta yang tidak memiliki penghasilan tetap, mereka termasuk dalam Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Iuran untuk kategori ini dapat dipilih sesuai kelas layanan, yaitu Kelas 1 sebesar Rp. 150.000, Kelas 2 sebesar Rp. 100.000, dan Kelas 3 sebesar Rp. 35.000 per bulan. Iuran yang dibayarkan oleh seluruh peserta akan masuk dalam satu dana bersama yang digunakan untuk membiayai peserta yang memerlukan perawatan medis.
Manfaat BPJS Kesehatan Meski Tidak Dapat Dicairkan
Walaupun BPJS Kesehatan tidak dapat dicairkan, ada banyak manfaat yang bisa didapatkan oleh peserta. Beberapa di antaranya termasuk:
- Menentukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sesuai keinginan pada saat mendaftar.
- Akses informasi mengenai hak, kewajiban, dan prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku.
- Mendapatkan identitas peserta JKN-KIS untuk mempermudah akses layanan kesehatan.
- Pelayanan kesehatan di fasilitas yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Perlindungan data pribadi peserta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Selain itu, peserta BPJS Kesehatan juga berhak untuk mengajukan saran, pengaduan, atau aspirasi terkait pelayanan kesehatan yang diterima.
Program BPJS Kesehatan memang tidak memungkinkan peserta untuk mencairkan iuran yang telah dibayarkan, meskipun peserta tersebut tidak pernah sakit. Hal ini disebabkan oleh prinsip gotong royong yang menjadi dasar sistem jaminan kesehatan nasional. Iuran yang dibayarkan setiap bulan digunakan untuk membantu peserta lain yang sedang membutuhkan layanan kesehatan. Meski tidak dapat dicairkan, peserta tetap mendapatkan jaminan layanan kesehatan di masa mendatang jika sewaktu-waktu membutuhkan perawatan.