Sukses

Link Pendaftaran KPPS Pilkada 2024, Lengkap Persyaratan dan Gajinya

Pendaftaran anggota KPPS Pilkada 2024 bisa dilakukan secara online (daring) sistem terkomputerisasi berbasis website dan aplikasi bernama SIAKBA.

Liputan6.com, Jakarta Dalam waktu dekat, rakyat Indonesia akan kembali berpartisipasi dalam pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024. Pada Pilkada kali ini, warga di tiap daerah akan menentukan pilihan mereka untuk gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, yang mencakup 37 provinsi di seluruh Indonesia. Salah satu aspek yang menjadi perhatian publik dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 ini adalah peran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS.

Mengutip dari laman KPU, KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan tujuan menjalankan proses pemungutan dan penghitungan suara. Struktur KPPS terdiri dari 7 orang, yang meliputi 1 orang ketua yang juga merangkap sebagai anggota, serta 6 anggota lainnya.

Periode pendaftaran KPPS telah ditetapkan mulai tanggal 17 September hingga 28 September 2024. Mengingat pentingnya tugas KPPS dalam mendukung kelancaran pemilu, kesempatan untuk mendaftar sebagai anggota KPPS kini terbuka luas bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan. Dalam pendaftaran KPPS Pilkada 2024 ada link pendaftaran sendiri.

Berikut ini Liputan6.com ulas mengenai link pendaftaran KPPS Pilkada 2024 yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Jumat (20/9/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Link Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

Pendaftaran anggota KPPS Pilkada 2024 bisa dilakukan secara online (daring) sistem terkomputerisasi berbasis website dan aplikasi bernama SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc). Link untuk daftar KPPS dalam Pilkada 2024 adalah https://siakba.kpu.go.id/.

SIAKBA berfungsi untuk memudahkan proses rekrutmen dan pembentukan badan adhoc, termasuk KPPS. SIAKBA merupakan sistem elektronik dan teknologi informasi yang digunakan untuk proses seleksi dan dokumentasi data penyelenggara Pemilu dan Pemilihan. Dalam verifikasi dokumen persyaratan, SIAKBA digunakan untuk mengecek keabsahan dokumen persyaratan administrasi yang disampaikan melalui sistem informasi.

3 dari 5 halaman

Persyaratan KPPS Pilkada 2024

Berikut ini terdapat beberapa syarat menjadi KPPS dalam Pilkada 2024, yakni:

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Berusia minimal 17 tahun.
  3. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  5. Tidak menjadi anggota partai politik atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik.
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan (Pilkada).
  7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
  10. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu.
  11. Belum pernah menjabat 2 periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS.
  12. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
4 dari 5 halaman

Cara Daftar KPPS Pilkada 2024

Bagi anda yang tertarik untuk menjadi anggota KPPS Pilkada 2024, bisa daftar dengan mengikuti beberapa langkah berikut ini:

  1. Buka laman SIAKBA KPU melalui alamat https://siakba.kpu.go.id/.
  2. Jika belum ada akun, Anda bisa membuat akun terlebih dahulu dengan klik "Belum memiliki akun?" Silahkan buat akun di sini", klik "di sini".
  3. Mulailah dengan mengisi nama lengkap, email, jenis nomor identitas, NIK, isi password, isi Kembali password dan klik "Saya bukan robot" dan klik 'Kirim'.
  4. Buka Kembali email.
  5. Cek email aktivasi akun Anda.
  6. Buka kembali laman SIAKBA KPU, klik “Login” dan masukkan email serta password yang sudah terdaftar.
  7. Isi biodata dengan lengkap. Pastikan kolom yang wajib diisi (bermarkas *) sudah terisi.
  8. Klik “Simpan” setelah semua data terisi.
  9. Pilih opsi “Badan Ad Hoc” dan kemudian pilih kategori KPPS.
  10. Lengkapi formulir pendaftaran dengan data diri, riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, dan publikasi (jika ada).
  11. Klik “Simpan & Lanjutkan”.
  12. Unduh template surat, pilih tanggal penandatanganan, isi, tandatangani, scan, dan jadikan file PDF.
  13. Unggah file template surat ke SIAKBA KPU.
  14. Klik “Simpan & Lanjutkan” setelah mengunggah file.
  15. Pastikan semua data yang diisikan sudah benar, lalu klik “Kirim”.
  16. Centang opsi “Saya telah menyetujui syarat dan ketentuan di atas”.
  17. Terakhir, klik “Kirim”.
5 dari 5 halaman

Gaji KPPS Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengacu pada surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan menegaskan bahwa gaji KPPS Pilkada 2024 turun dari Pemilu 2024 lalu. Hal ini karena beban kerja yang diberikan berbeda.

Pada Pemilu Serentak 2024, KPPS dihadapkan dengan 5 kotak suara yang harus dihitung dalam 24 jam, meliputi kotak suara pilpres, pileg DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Sementara pada Pilkada 2024, KPPS hanya akan berhadapan dengan 2 kotak suara, yaitu pilkada gubernur-wakil gubernur dan pilkada wali kota-wakil wali kota atau bupati-wakil bupati.

Meskipun begitu, KPPS dalam Pilkada 2024 ini akan mempunyai jumlah pemilih yang dilayani sebanyak 600 orang, dua kali lipat dari kapasitas TPS pada Pemilu Serentak 2024 yang hanya 300 pemilih. Peningkatan ini tentu membawa beban kerja tersendiri bagi KPPS dalam melayani pemilih dan memastikan kelancaran proses pemungutan suara.

Sehingga untuk gaji KPPS dalam Pilkada 2024 adalah sebagai berikut ini:

  1. Ketua KPPS: Rp 900.000 per orang per bulan.
  2. Anggota KPPS: Rp 850.000 per orang per bulan.
  3. Petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000 per orang per bulan.

Besaran gaji tersebut sudah termasuk honorarium untuk masa kerja selama proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung. Selain gaji, para petugas KPPS juga mendapatkan fasilitas seperti konsumsi dan perlengkapan kerja lainnya untuk mendukung kelancaran tugas mereka.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.