Sukses

Cara Tukar Uang Baru di Bank dengan Mudah dan Cepat, Bisa Online

Ada beberapa cara untuk tukar uang baru di bank baik secara online maupun offline.

Liputan6.com, Jakarta Ketika menyambut momen khusus seperti perayaan Natal, Idulfitri, atau menyalurkan donasi kepada kaum dhuafa, seringkali kita memerlukan uang kertas yang masih baru dalam denominasi tertentu. Akan tetapi, tidak semua individu memiliki kesempatan atau waktu luang untuk mengantri di bank demi menukarkan uang baru tersebut.

Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang lama dengan uang baru, proses penukaran dapat dilakukan di bank-bank umum dan kantor Bank Indonesia di seluruh Indonesia. Penukaran uang dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh Bank Indonesia untuk menghindari antrean panjang dan kekacauan.

Seiring dengan perkembangan teknologi, beberapa bank telah menawarkan layanan penukaran uang secara online melalui aplikasi mobile banking atau website resmi mereka. Nasabah dapat mengajukan permintaan penukaran uang melalui platform digital ini dengan mengisi formulir online dan memilih nominal serta pecahan uang yang diinginkan.

Berikut ini Liputan6.com ulas mengenai cara tukar uang baru di Bank yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Jumat (20/9/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Cara Tukar Uang Baru melalui pintar.bi.go.id

Bank Indonesia (BI) menyediakan layanan penukaran uang melalui pintar.bi.go.id. Bahkan layanan penukaran uang baru secara online ini dapat diakses melalui kas keliling. Berikut ini cara tukar uang baru secara online, yakni:

  1. Kunjungi link penukaran uang baru Lebaran 2023 di https://pintar.bi.go.id/.
  2. Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling" yang terdapat di halaman utama situs.
  3. Pilih provinsi lokasi penukaran uang baru pada mobil kas keliling yang diinginkan.
  4. Akan muncul daftar lokasi dan tanggal penukaran yang tersedia. Pilih lokasi dan tanggal sesuai kebutuhan.
  5. Isi data pemesanan yang meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat e-mail.
  6. Isi jumlah lembar atau keping uang rupiah yang ingin ditukarkan melalui kas keliling. Anda akan mendapatkan bukti pemesanan.
  7. Bawa bukti pemesanan tersebut saat melakukan penukaran uang baru kepada petugas kas keliling sesuai dengan waktu dan lokasi yang telah dipilih.

Melansir laman Bank Indonesia, Jadwal penukaran uang di BI 2024 ini sudah berlangsung sejak 15 Maret hingga 5 April 2024. Lokasi penukaran uang rupiah di dapat dilakukan melalui layanan Bank Indonesia pada 449 titik. Seperti :

  1. Layanan penukaran terpadu bersama bank umum di titik strategis, seperti stadion, alun-alun kota.
  2. Kas Keliling Bank Indonesia, seperti pasar tradisional dan modern
  3. Program Tematik Susur Sungai di beberapa wilayah
  4. Program BI Peduli Mudik yaitu penukaran uang di rest area jalan tol dan hub transportasi seperti pelabuhan, dan stasiun kereta.

Sedangkan layanan penukaran oleh perbankan bisa dilakukan pada 4.264 kantor bank/titik layanan yang tersebar di seluruh Indonesia. Adapun jumlah maksimal yang dapat ditukarkan adalah sebesar Rp4.000.000.

Satu paket yang dapat ditukar terdiri atas uang pecahan Rp1.000 sebanyak 100 lembar, pecahan Rp2.000 sebanyak 200 lembar, Rp5.000 sebanyak 100 lembar, Rp10 ribu sebanyak 100 lembar, Rp20 ribu sebanyak 50 lembar, Rp50 ribu sebanyak 20 lembar.

3 dari 5 halaman

Syarat Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling

Dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, berikut ini terdapat beberapa persyaratan tukar uang baru di kas keliling, yakni:

1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.

4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:

  1. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
  2. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.

5. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

6. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.

7. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.

4 dari 5 halaman

Cara Tukar Uang Baru di Bank secara Offline

Selain bisa dilakukan secara online, penukaran uang baru juga dapat dilakukan secara offline dengan datang langsung ke bank. Berikut ini langkah-langkahnya:

  1. Membawa kartu identitas, seperti KTP dan lainnya, saat berkunjung di kantor cabang Bank atau mobil kas keliling Bank untuk melakukan penukaran uang.
  2. Pastikan Anda memiliki rekening dari bank terkait.
  3. Mencari tahu aturan limit, sebelum melakukan penukaran setiap bank. Hal ini diterapkan agar penyebaran uang baru dapat merata,
  4. Mengikuti arahan petugas bank yang akan menukarkan uang rupiah lama dengan uang baru.
5 dari 5 halaman

Uang Rupiah yang Dapat Ditukarkan

Perlu diketahui bahwa terdapat aturan mengenai uang Rupiah yang dapat ditukarkan dalam situs resmi Pintar.bi.go.id adalah sebagai berikut ini:

  1. Pemilihan Jenis Pecahan Uang: Saat melakukan pemesanan penukaran uang melalui kas keliling, masyarakat dapat memilih jenis pecahan uang Rupiah sesuai ketersediaan di lokasi kas keliling yang dipilih.
  2. Jumlah Penukaran Uang: Jumlah penukaran uang Rupiah, baik kertas maupun logam, mengikuti pengaturan alokasi ketersediaan jenis pecahan dan jumlah uang di lokasi kas keliling yang dipilih.
  3. Penukaran Uang Rupiah Logam: Penukaran uang Rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 keping untuk setiap pecahan uang Rupiah logam.
  4. Penukaran Uang Rupiah Kertas: Penukaran uang Rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas. Jumlah uang Rupiah kertas yang dapat dipesan mengikuti alokasi yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  5. Jenis Tahun Emisi: Bank Indonesia dapat memberikan penukaran uang Rupiah kepada masyarakat menggunakan uang Rupiah dalam berbagai jenis tahun emisi yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.