Sukses

Cara Download KK Online, Mudah Bisa Dicetak Sendiri

Cara download KK online memberikan kemudahan yang signifikan bagi masyarakat, terutama dalam hal akses dan efisiensi waktu.

Liputan6.com, Jakarta Sejak tahun 2020, pemerintah telah menghadirkan inovasi layanan berupa download dan cetak mandiri Kartu Keluarga (KK) secara online. Cara download KK online memberikan kemudahan yang signifikan bagi masyarakat, terutama dalam hal akses dan efisiensi waktu. Dengan adanya fasilitas ini, masyarakat tidak lagi harus datang ke Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mendapatkan KK baru atau mencetak ulang yang lama.

Dilansir dari laman resmi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), layanan ini memungkinkan masyarakat untuk mencetak KK menggunakan kertas HVS A4 80 gram, yang dapat diakses dan diunduh dalam format PDF. KK digital tersebut dilengkapi dengan kode QR, yang berfungsi sebagai tanda tangan elektronik pengganti tanda tangan konvensional, menjadikan KK tersebut sah secara hukum sama seperti dokumen fisik.

Keunggulan lain dari cara download KK online adalah fleksibilitasnya. Masyarakat bisa menyimpan file PDF KK tersebut di perangkat elektronik mereka, sehingga memudahkan pencetakan ulang kapan saja dibutuhkan, tanpa perlu melakukan pengurusan yang memakan waktu di kantor Dukcapil. Berikut cara download KK online yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Senin (23/9/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Langkah Download KK Online

  1. Buka situs web resmi Dukcapil atau platform layanan kependudukan yang tersedia di daerah Anda untuk mengajukan permohonan cetak KK secara online. 
  2. Dalam proses permohonan, Anda akan diminta untuk mengisi nomor ponsel dan alamat email yang aktif dan dapat dihubungi. Informasi ini penting karena soft file KK akan dikirim melalui email dan pemberitahuan akan diterima melalui SMS.
  3. Setelah formulir permohonan diisi dengan lengkap, kirim permohonan Anda untuk diproses oleh tim Dukcapil. Proses ini akan berjalan secara otomatis, dan Dukcapil akan memverifikasi serta mengesahkan dokumen Anda.
  4. KK Anda akan disahkan oleh Dukcapil menggunakan tanda tangan elektronik berbentuk kode QR. Kode ini berfungsi sebagai pengganti tanda tangan konvensional dan menjadikan dokumen KK sah secara hukum.
  5. Setelah permohonan Anda disetujui, Anda akan menerima SMS dan email dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Pesan ini berisi tautan ke situs Dukcapil dan file PDF KK yang dapat diunduh.
  6. Untuk melindungi keamanan, Anda juga akan menerima PIN rahasia yang dibutuhkan untuk mengunduh file KK. Pastikan PIN ini disimpan dengan baik karena diperlukan untuk akses.
  7. Setelah berhasil mengunduh file PDF KK, periksa kembali seluruh data yang tertera untuk memastikan keakuratannya. Jika semua data sudah benar, Anda dapat mencetak KK menggunakan kertas HVS A4 dengan gramasi 80.

Cara Cetak KK Sendiri

  1. Berikut adalah langkah-langkah untuk mencetak Kartu Keluarga (KK) sendiri setelah mengunduhnya.
  2. Pastikan Anda memiliki printer yang berfungsi dengan baik. Printer ini dapat berupa printer inkjet atau laser.
  3. Siapkan kertas putih polos jenis HVS A4 dengan gramasi 80. Kertas ini mudah ditemukan di toko perlengkapan kantor atau percetakan.
  4. Setelah menerima file PDF KK melalui email atau link yang disediakan, simpan file tersebut di perangkat Anda.
  5. Gunakan aplikasi pembaca PDF, seperti Adobe Acrobat Reader, untuk membuka file KK yang telah diunduh.
  6. Ketika diminta, masukkan PIN rahasia yang Anda terima untuk mengakses file KK. Ini akan membantu menjaga keamanan data Anda.
  7. Sebelum mencetak, periksa pengaturan printer. Pastikan ukuran kertas diatur ke A4 dan pilihan cetak dalam kualitas yang baik untuk hasil yang jelas.
  8. Klik tombol cetak (Print) pada aplikasi PDF Anda dan tunggu proses pencetakan selesai. Pastikan tidak ada kesalahan pada printer selama proses ini.
  9. Setelah selesai mencetak, periksa hasil cetakan untuk memastikan semua informasi tercetak dengan baik dan jelas.
3 dari 4 halaman

Membuat KK Secara Online

Selain cetak, pemerintah Indonesia juga menyediakan layanan membuat KK sevara online. Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat KK secara online yang dapat dilakukan melalui situs Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

  1. Melalui Situs Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
  2. Kunjungi situs resmi pembuatan KK online di Kemendagri.
  3. Buat akun dengan mengisi data diri Anda. Pastikan informasi yang dimasukkan akurat dan sesuai.
  4. Setelah berhasil membuat akun, login menggunakan nomor telepon dan password yang telah didaftarkan.
  5. Klik pada opsi pengurusan dokumen secara online yang tersedia di halaman utama.
  6. Isi formulir permohonan pembuatan KK dengan data yang diperlukan, seperti nama anggota keluarga, alamat, dan informasi lain yang relevan.
  7. Siapkan dan unggah semua dokumen yang dibutuhkan, seperti akta kelahiran atau dokumen identitas lainnya.
  8. Setelah semua data dan dokumen diisi, konfirmasi akan dikirimkan melalui email Anda mengenai status permohonan penerbitan KK.
  9. Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Setempat
  10. Buka web resmi Disdukcapil kota atau kabupaten tempat Anda tinggal.
  11. Cari dan isi formulir untuk permohonan KK baru yang tersedia di situs tersebut.
  12. Pastikan semua dokumen persyaratan yang diperlukan telah diunggah dengan benar.
  13. Setelah permohonan diajukan, Anda akan menerima konfirmasi mengenai status penerbitan KK melalui SMS atau email.
4 dari 4 halaman

Syarat Pembuatan KK yang Perlu Disiapkan

Berikut adalah dokumen yang harus disiapkan untuk membuat Kartu Keluarga (KK) berdasarkan berbagai situasi pada tahun 2024.

1. Pasangan Baru Menikah

  1. KK dari orang tua kedua pasangan
  2. KTP kedua orang tua
  3. Surat nikah kedua orang tua
  4. Surat nikah pasangan yang ingin membuat KK baru
  5. Akta kelahiran kedua pasangan
  6. Mengisi dan menandatangani surat formulir permohonan (dapat diunduh dari https://disdukcapil.tegalkab.go.id/download/formulir/40-f-102-formulir-pendaftaran-peristiwa-kependudukan)

2. Menambah Anggota Keluarga

  1. Kartu Keluarga pemohon
  2. Surat keterangan lahir dari rumah sakit
  3. Akta kelahiran orang tua
  4. Surat pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga pemilik KK (jika bukan anak kandung)
  5. Surat kuasa dari orang tua/wali untuk anak usia kurang dari 17 tahun yang menumpang KK
  6. Mengisi formulir biodata keluarga untuk data anggota keluarga baru (dapat diunduh dari https://dispendukcapil.kendalkab.go.id/download/article/40/formulir-f-101-atau-formulir-biodata-penduduk)

3. Kartu Keluarga Hilang atau Rusak

  • Surat keterangan hilang KK dari kepolisian
  • KTP pemohon
  • Buku nikah atau SPTJM perkawinan belum tercatat
  • Dokumen keimigrasian (khusus warga asing)
  1. Surat pengantar RT/RW
  2. KK keluarga yang ditumpangi
  3. KK lama pemohon
  4. Surat kuasa dari orang tua/wali untuk anak usia kurang dari 17 tahun yang menumpang KK
  5. Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) jika datang dari luar negeri
  6. Paspor

5. Perubahan Data

  1. KK pemohon
  2. Dokumen pendukung perubahan data (misalnya Putusan Pengadilan, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, SPTJM perkawinan, Akta Kelahiran, Ijazah)
  3. Surat pernyataan perubahan data kependudukan (dapat diunduh dari https://disdukcapil.tegalkab.go.id/download/formulir/44-f-106-surat-pernyataan-perubahan-elemen-data-kependudukan)
  4. Mengisi formulir biodata WNI (apabila pisah KK atau perubahan status perkawinan menjadi cerai hidup; dapat diunduh dari https://disdukcapil.tegalkab.go.id/download/formulir/39-f-101-formulir-biodata-keluarga)
  5. Surat keterangan meninggal dari dokter (apabila perubahan status perkawinan menjadi cerai mati atau melaporkan kematian keluarga)
  6. Surat keterangan pindah antar kecamatan/desa/kelurahan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.