Sukses

Biaya BPJS Terkini September - Desember 2024 Setelah Hapus Kelas 1, 2, dan 3

Selama masa transisi hingga Juni 2025, besaran iuran BPJS terkini masih mengacu pada aturan lama sesuai Perpres Nomor 63 Tahun 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Peserta BPJS Kesehatan perlu mengetahui biaya BPJS terkini untuk periode September hingga Desember 2024, seiring dengan terbitnya aturan penghapusan kelas BPJS 1, 2, dan 3. Perubahan signifikan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan, yang akan mengubah lanskap layanan kesehatan nasional. Meskipun penghapusan kelas tersebut telah diumumkan, implementasi penuhnya baru akan berlaku efektif mulai 30 Juni 2025.

Biaya BPJS terkini menjadi informasi krusial bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan, termasuk pekerja, pengusaha, dan masyarakat umum. Perubahan sistem dari kelas 1, 2, dan 3 menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan berdampak pada struktur iuran yang harus dibayarkan. Namun, selama masa transisi hingga Juni 2025, besaran iuran masih mengacu pada aturan lama sesuai Perpres Nomor 63 Tahun 2022.

Pemahaman tentang biaya BPJS terkini ini penting bagi berbagai pihak, mulai dari individu peserta, perusahaan yang mendaftarkan karyawannya, hingga pemerintah daerah yang mengelola peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Transisi menuju sistem KRIS akan mempengaruhi tidak hanya aspek finansial, tetapi juga kualitas dan aksesibilitas layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam, Senin (23/9/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Biaya BPJS Terkini September hingga Desember 2024

Biaya BPJS terkini untuk periode September hingga Desember 2024 masih mengacu pada struktur iuran yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Melansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, meskipun rencana penghapusan kelas 1, 2, dan 3 telah diumumkan, implementasi penuh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) baru akan efektif pada 30 Juni 2025. Oleh karena itu, peserta BPJS Kesehatan masih membayar iuran sesuai dengan kelas yang mereka pilih selama masa transisi ini.

Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, biaya BPJS terkini tetap ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Sementara itu, bagi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), baik yang bekerja di lembaga pemerintah, BUMN, BUMD, maupun swasta, besaran iuran masih ditetapkan sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Pembagian iuran ini tetap sama, dengan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Biaya BPJS terkini untuk keluarga tambahan PPU, seperti anak keempat dan seterusnya, orang tua, dan mertua, masih ditetapkan sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan. Iuran ini dibayarkan oleh pekerja penerima upah. Untuk peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), biaya BPJS terkini masih mengikuti struktur kelas yang ada.

Melansir dari informasi resmi BPJS Kesehatan, biaya BPJS terkini untuk kelas III adalah Rp 35.000 per orang per bulan, dengan bantuan pemerintah sebesar Rp 7.000. Untuk kelas II, iuran tetap sebesar Rp 100.000 per orang per bulan, sementara untuk kelas I, biaya BPJS terkini adalah Rp 150.000 per orang per bulan. Peserta dapat memilih kelas sesuai dengan kemampuan finansial mereka.

Penting untuk dicatat bahwa biaya BPJS terkini ini mungkin akan mengalami perubahan signifikan setelah implementasi penuh sistem KRIS pada pertengahan 2025. Melansir dari pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin kepada media, sistem KRIS akan membuat iuran BPJS Kesehatan menjadi satu tarif, meskipun penerapannya akan dilakukan secara bertahap. Peserta BPJS Kesehatan perlu terus memantau perkembangan kebijakan terkait biaya BPJS terkini menjelang implementasi sistem baru tersebut.

3 dari 4 halaman

Rincian Biaya BPJS Terkini

Biaya BPJS terkini untuk periode September hingga Desember 2024:

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Iuran ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah

Besaran: Rp 42.000 per orang per bulan

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Total iuran: 5% dari gaji atau upah per bulan

Pembagian: 4% dibayar pemberi kerja, 1% dibayar peserta

Tidak ada batasan maksimal gaji atau upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran

Peserta Mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)

Kelas III: Rp 35.000 per orang per bulan (dengan bantuan pemerintah Rp 7.000)

Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan

Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan

Keluarga Tambahan PPU

Iuran untuk anak ke-4 dan seterusnya, orang tua, dan mertua

Besaran: 1% dari gaji atau upah per orang per bulan

Dibayarkan oleh pekerja penerima upah

Peserta Jaminan Kesehatan Veteran dan Perintis Kemerdekaan

Iuran: 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun

Dibayarkan oleh pemerintah

Denda Keterlambatan

Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran sejak 1 Juli 2016

Denda hanya dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap

Besaran denda: 5% dari biaya diagnosis awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan)

Denda maksimal: Rp 30.000.000

Penting untuk dicatat bahwa biaya BPJS terkini ini masih mengacu pada sistem kelas yang ada dan akan berlaku hingga implementasi penuh sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada 30 Juni 2025.

 

4 dari 4 halaman

Kelas BPJS 1, 2, 3 Dihapus dan Alasannya

Penghapusan kelas BPJS 1, 2, dan 3 merupakan langkah strategis pemerintah dalam upaya meningkatkan kualitas dan pemerataan layanan kesehatan nasional. Melansir dari Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, sistem kelas ini akan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Keputusan ini diambil setelah evaluasi mendalam terhadap efektivitas dan keadilan sistem kelas yang selama ini berlaku.

Alasan utama penghapusan kelas BPJS 1, 2, dan 3 adalah untuk menghilangkan kesenjangan dalam pelayanan kesehatan. Melansir dari pernyataan Kementerian Kesehatan, sistem kelas yang ada saat ini dianggap menciptakan perbedaan kualitas pelayanan yang signifikan antara peserta dengan iuran berbeda. Hal ini dianggap bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dan hak atas kesehatan yang setara bagi seluruh warga negara.

Penerapan KRIS juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi sistem jaminan kesehatan nasional. Melansir dari analisis BPJS Kesehatan, sistem kelas yang ada saat ini menciptakan kompleksitas administratif dan operasional yang dapat menghambat pelayanan optimal. Dengan adanya standar tunggal dalam KRIS, diharapkan proses administrasi dan pengelolaan layanan kesehatan dapat lebih efisien dan efektif.

Selain itu, penghapusan kelas BPJS 1, 2, dan 3 juga dimaksudkan untuk mengatasi masalah defisit keuangan yang selama ini dihadapi BPJS Kesehatan. Melansir dari laporan keuangan BPJS Kesehatan, sistem kelas yang ada saat ini menciptakan ketidakseimbangan antara iuran yang diterima dan biaya layanan kesehatan yang harus ditanggung, terutama untuk kelas-kelas tertentu. Adanya sistem KRIS, diharapkan akan tercipta keseimbangan finansial yang lebih baik dalam pengelolaan jaminan kesehatan nasional.

Meskipun penghapusan kelas ini mendapat dukungan luas, implementasinya tidak tanpa tantangan. Transisi menuju sistem KRIS membutuhkan persiapan yang matang, terutama dalam hal standardisasi fasilitas dan layanan di seluruh rumah sakit. Oleh karena itu, pemerintah memberikan masa transisi hingga 30 Juni 2025 untuk memastikan kesiapan seluruh pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan sistem KRIS secara efektif.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.