Sukses

Cara Hitung Pajak Progresif Mobil, Berikut Contohnya

Konsep pajak progresif mobil ini menitikberatkan pada penetapan tarif pajak yang lebih tinggi untuk kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya, dibandingkan dengan pajak untuk kendaraan pertama.

Liputan6.com, Jakarta Pajak progresif merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem perpajakan di Indonesia, khususnya terkait dengan pajak kendaraan bermotor. Konsep pajak progresif mobil ini menitikberatkan pada penetapan tarif pajak yang lebih tinggi untuk kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya, dibandingkan dengan pajak untuk kendaraan pertama.

Pajak progresif mobil bertujuan untuk mengendalikan pertumbuhan jumlah kendaraan di suatu daerah, sehingga dapat mengurangi kemacetan dan dampak lingkungan. Menurut Undang-Undang No 28 Tahun 2009, pajak progresif untuk kendaraan bermotor ditetapkan dengan tarif berkisar antara 2% hingga 10%, bergantung pada jumlah dan jenis kendaraan yang dimiliki. 

Pajak progresif mobil berlaku bagi kendaraan yang terdaftar atas nama pemilik yang sama dan memiliki alamat yang sama, sehingga jika seseorang memiliki beberapa kendaraan, pajak yang dikenakan akan meningkat seiring dengan jumlah kendaraan yang dimiliki. Dalam penerapannya, pajak progresif mobil dapat menciptakan kesadaran bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam memiliki kendaraan. Berikut ulasan lebih lanjut tentang pajak progresif mobil yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (24/9/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Penerapan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Menurut pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009, pemilik kendaraan pertama dikenakan pajak dengan tarif minimal 1% dan maksimal 2%. Sementara itu, untuk kepemilikan kedua, ketiga, dan seterusnya, tarif pajak yang berlaku berkisar antara 2% hingga 10%. Selain bertujuan untuk membuat masyarakat lebih bijak dalam memiliki kendaraan pribadi, ketentuan ini juga mendorong pemilik kendaraan untuk segera melakukan proses balik nama jika mereka menjual kendaraannya, agar tidak dibebani pajak progresif yang tidak seharusnya.

Setiap daerah memiliki kewenangan untuk menentukan besaran persentase pengenaan pajak progresif mobil. Di Jakarta, penerapan pajak progresif ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015. Berikut tarif pajak progresif DKI Jakarta yang diatur berdasarkan urutan kepemilikan

  • Kendaraan Pertama: 2%
  • Kendaraan Kedua: 2,5%
  • Kendaraan Ketiga: 3%
  • Kendaraan Keempat: 3,5%
  • Kendaraan Kelima: 4%
  • Kendaraan Keenam: 4,5%
  • Kendaraan Ketujuh: 5%
  • Kendaraan Kedelapan: 5,5%
  • Kendaraan Kesembilan: 6%
  • Kendaraan Kesepuluh: 6,5%
  • Kendaraan Kesebelas: 7%
  • Kendaraan Keduabelas: 7,5%
  • Kendaraan Ketigabelas: 8%
  • Kendaraan Keempatbelas: 8,5%
  • Kendaraan Kelimabelas: 9%
  • Kendaraan Keenambelas: 9,5%
  • Kendaraan Ketujuhbelas: 10%
3 dari 4 halaman

Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Pajak progresif kendaraan bermotor dihitung berdasarkan dua unsur utama, yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Berikut adalah langkah-langkah dan contoh perhitungannya.

Menentukan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)

NJKB bukanlah harga pasaran umum, melainkan nilai yang ditetapkan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Untuk menghitung NJKB, gunakan rumus (PKB/2) x 100.

Nilai PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dapat ditemukan di lembar STNK pada bagian belakang.

Menghitung Pajak Progresif untuk Setiap Kendaraan

  1. Kalikan NJKB dengan persentase pajak progresif sesuai dengan urutan kepemilikan kendaraan.
  2. Tambahkan dengan SWDKLLJ untuk mendapatkan total pajak yang harus dibayar.

Contoh Perhitungan Pajak Progresif

Mari kita ambil contoh di mana Anda memiliki 4 mobil dengan merek yang sama dan dibeli pada tahun yang sama. Dari STNK, tertulis PKB mobil sebesar Rp 1.500.000, dan SWDKLLJ adalah Rp 150.000.

NJKB: (PKB/2) x 100 = (Rp 1.500.000/2) x 100 = Rp 75.000.000

Menghitung Pajak untuk Setiap Mobil

Mobil Pertama

  • PKB: Rp 75.000.000 x 2% = Rp 1.500.000
  • SWDKLLJ: Rp 150.000
  • Pajak: Rp 1.500.000 + Rp 150.000 = Rp 1.650.000

Mobil Kedua

  • PKB: Rp 75.000.000 x 2,5% = Rp 1.875.000
  • SWDKLLJ: Rp 150.000
  • Pajak: Rp 150.000 + Rp 1.875.000 = Rp 2.025.000

Mobil Ketiga

  • PKB: Rp 75.000.000 x 3% = Rp 2.250.000
  • SWDKLLJ: Rp 150.000
  • Pajak: Rp 150.000 + Rp 2.250.000 = Rp 2.400.000

Mobil Keempat

  • PKB: Rp 75.000.000 x 3,5% = Rp 2.625.000
  • SWDKLLJ: Rp 150.000
  • Pajak: Rp 150.000 + Rp 2.625.000 = Rp 2.775.000

Setelah melakukan perhitungan untuk keempat mobil, berikut adalah total pajak yang harus dibayarkan

Mobil Pertama: Rp 1.650.000

Mobil Kedua: Rp 2.025.000

Mobil Ketiga: Rp 2.400.000

Mobil Keempat: Rp 2.775.000

4 dari 4 halaman

Cara Memblokir STNK Agar Tak Kena Pajak Progresif

Pajak progresif kendaraan bermotor di Indonesia dikenakan kepada pemilik yang memiliki lebih dari satu kendaraan yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK). Oleh karena itu, jika Anda menjual kendaraan, penting untuk memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) agar tidak terkena pajak progresif saat membeli kendaraan baru. Berikut adalah langkah-langkah untuk memblokir STNK.

Siapkan Dokumen yang Diperlukan

  • Surat Pernyataan Penjualan
  • Fotokopi STNK
  • Fotokopi KTP

Datang ke Kantor Samsat

Segera setelah melakukan transaksi penjualan, kunjungi kantor Samsat terdekat. Di sana, Anda akan menyerahkan dokumen yang telah disiapkan.

Serahkan Dokumen ke Petugas

Serahkan surat pernyataan penjualan, fotokopi STNK, dan KTP kepada petugas di Samsat. Jika Anda tidak memiliki fotokopi STNK, cukup sertakan nomor polisi dan jenis kendaraan, serta KTP yang sesuai.

Proses Pemblokiran

Petugas akan memproses pemblokiran STNK. Proses ini umumnya tidak memakan waktu lama, tergantung pada kelengkapan dokumen yang Anda serahkan.

Pembalikan Nama

Setelah pemblokiran dilakukan, pemilik kendaraan berikutnya diwajibkan untuk segera melakukan proses balik nama agar tidak ada lagi tanggungan pajak progresif pada kendaraan tersebut.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.