Sukses

Cara Membuat Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal, Lengkap Persyaratannya

Surat domisili merupakan dokumen penting yang berfungsi sebagai identitas resmi bagi pendatang baru di suatu daerah.

Liputan6.com, Jakarta Surat domisili merupakan dokumen penting yang berfungsi sebagai identitas resmi bagi pendatang baru di suatu daerah. Berbeda dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bersifat permanen, surat domisili hadir dalam bentuk selembar kertas dengan masa berlaku terbatas, umumnya hanya 6 bulan. Meskipun sederhana dalam bentuk, dokumen ini memiliki peran krusial dalam memfasilitasi proses administrasi dan integrasi pendatang ke dalam komunitas barunya. 

Proses pembuatan surat domisili dapat dilakukan di kantor pemerintahan tingkat lokal, baik di kantor kelurahan, desa, maupun kecamatan tempat tinggal yang baru. Wewenang untuk menerbitkan surat keterangan domisili ini dipegang oleh pejabat setempat, seperti lurah atau camat, yang memiliki otoritas dalam urusan kependudukan di wilayahnya. Prosedur ini menjamin bahwa setiap pendatang baru tercatat secara resmi dan legal di daerah tinggal mereka yang baru.

Keberadaan surat domisili tidak hanya bermanfaat bagi pendatang, tetapi juga bagi pemerintah setempat dalam mengelola data kependudukan. Bagi pendatang, surat ini dapat menjadi dokumen penunjang untuk berbagai keperluan administratif, seperti membuka rekening bank, mendaftar sekolah, atau mengurus perizinan usaha di daerah baru. Sementara bagi pemerintah, surat domisili membantu dalam pemantauan mobilitas penduduk dan perencanaan layanan publik yang lebih efektif sesuai dengan dinamika populasi di wilayahnya.

Berikut ini Liputan6.com ulas mengenai cara membuat surat keterangan domisili tempat tinggal dan persyaratannya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (24/9/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Pengertian Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal

Surat keterangan domisili tempat tinggal adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang di tingkat kelurahan atau kecamatan untuk menyatakan bahwa seseorang secara sah tinggal atau berdomisili di alamat tertentu dalam wilayah administratif mereka. Dokumen ini bersifat sementara, umumnya berlaku selama 6 bulan, dan berfungsi sebagai pengganti KTP bagi pendatang baru di suatu daerah. Berbentuk selembar kertas, surat ini memuat informasi penting seperti data pribadi pemohon, alamat tempat tinggal baru, dan keterangan lain yang relevan.

Surat keterangan domisili umumnya wajib dimiliki oleh pendatang yang tinggal di suatu daerah lebih dari batas waktu tertentu, biasanya 14 hari. Keberadaan surat ini tidak hanya memfasilitasi integrasi pendatang ke dalam komunitas baru, tetapi juga membantu aparat keamanan dalam memantau pergerakan penduduk.

3 dari 6 halaman

Syarat Membuat Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal

Berikut ini terdapat beberapa syarat membuat surat keterangan domisili tempat tinggal, antara lain:

  1. Pasfoto 3x4 (jumlah dan warna background tergantung ketentuan tiap daerah).
  2. Surat pengantar dari Ketua RT dan RW.
  3. KTP serta Kartu Keluarga dalam bentuk asli dan fotokopi.
  4. Surat permohonan yang menunjukkan keabsahan dokumen (ditandatangani di atas materai Rp10.000).
  5. Surat kuasa dengan materai Rp10.000 jika pengurusan Surat Keterangan Domisili diwakilkan.
4 dari 6 halaman

Cara Membuat Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal

Setelah mengumpulkan dokumen yang diperlukan, pemohon dapat langsung menyerahkan berkas persyaratan ke kantor kelurahan atau kecamatan di wilayahnya.

Mengacu pada informasi yang tercantum di situs SIPP Kemenpan RB, berikut adalah tahapan proses pembuatan surat keterangan domisili tempat tinggal, yakni:

  1. Pemohon mengambil nomor antrean di kantor kelurahan setempat.
  2. Ketika dipanggil, pemohon menyerahkan berkas persyaratan. Jika dinyatakan lengkap, berkas akan diajukan untuk ditandatangani oleh pejabat berwenang, disertai pencatatan nomor dan tanggal agenda surat.
  3. Surat keterangan domisili diserahkan kepada pemohon.

Umumnya, seluruh proses ini hanya membutuhkan waktu sekitar 10 menit, meliputi verifikasi surat pengantar RT RW, pemeriksaan kelengkapan administrasi, input data ke sistem, pencetakan surat pengantar, pemberian agenda surat, tanda tangan pejabat, hingga pembubuhan stempel.

Perlu diingat, pembuatan surat keterangan domisili ini tidak dikenakan biaya alias gratis. Jika ada pihak yang memungut biaya dan melanggar ketentuan ini, pemohon dapat melaporkan kejadian tersebut melalui situs lapor.go.id.

5 dari 6 halaman

Fungsi Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal

  1. Bukti identitas sementara: Surat ini berfungsi sebagai identitas resmi bagi pendatang baru di suatu daerah, menggantikan KTP untuk keperluan administratif selama masa transisi.
  2. Legalitas tempat tinggal: Dokumen ini membuktikan bahwa seseorang secara resmi berdomisili di alamat tertentu, yang penting untuk berbagai keperluan administratif dan hukum.
  3. Akses layanan publik: Memudahkan akses ke layanan publik setempat seperti kesehatan, pendidikan, atau bantuan sosial yang mungkin memerlukan bukti domisili.
  4. Keperluan administrasi: Diperlukan untuk berbagai keperluan seperti membuka rekening bank, mendaftar sekolah, atau mengurus perizinan usaha di daerah baru.
  5. Pencatatan kependudukan: Membantu pemerintah dalam mengelola data kependudukan dan mobilitas penduduk di suatu wilayah.
  6. Keamanan: Memudahkan aparat keamanan setempat dalam memantau keberadaan pendatang baru di wilayahnya.
  7. Syarat pembuatan dokumen lain: Sering dibutuhkan sebagai syarat pembuatan dokumen penting lainnya seperti SIM atau paspor bagi pendatang baru.
  8. Bukti keabsahan tinggal: Dalam beberapa kasus, dapat digunakan sebagai bukti keabsahan tinggal saat diperlukan, misalnya dalam urusan hukum atau pekerjaan.
6 dari 6 halaman

Contoh Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal

Bagi anda yang ingin mengurus surat keterangan domisili tempat tinggal dan ingin melihat contohnya, berikut ini contoh dari surat keterangan domisili tempat tinggal adalah:

 

Nomor: 001/SKD/RT005/I/2023

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Budi Santoso

Jabatan: Ketua RT 005 RW 002 Kelurahan Sukamaju

Dengan ini menerangkan bahwa:

Nama: Siti Rahayu

Tempat/Tanggal Lahir: Jakarta, 15 Maret 1990

Jenis Kelamin: Perempuan

Agama: Islam

Pekerjaan: Karyawan Swasta

No. KTP: 3171055503900001

Alamat: Jalan Mawar No. 10 RT 005 RW 002, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan

Yang bersangkutan adalah benar warga RT 005 RW 002 Kelurahan Sukamaju dan berdomisili di alamat tersebut di atas.

Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Jakarta, 5 Januari 2023

Ketua RT 005

[Tanda tangan]

Budi Santoso

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.