Sukses

Berapa Gaji Presiden dan Wakil Presiden Indonesia? Segini Nominalnya

Gaji Presiden dan Wakil Presiden merupakan bentuk penghargaan dan kompensasi atas tanggung jawab besar dalam memimpin negara.

Liputan6.com, Jakarta Gaji Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia merupakan topik yang sering menarik perhatian publik, mengingat posisi mereka sebagai pemimpin tertinggi negara. Besaran gaji ini bukan hanya mencerminkan tanggung jawab besar yang diemban, tetapi juga menjadi indikator penghargaan negara terhadap jabatan kepresidenan. Meskipun demikian, penentuan gaji ini tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan diatur secara resmi melalui undang-undang yang spesifik.

Landasan hukum yang mengatur besaran gaji Presiden RI tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Undang-undang ini tidak hanya mengatur gaji pokok, tetapi juga mencakup berbagai tunjangan dan fasilitas yang melekat pada jabatan kepresidenan. Keberadaan undang-undang ini menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya yang berkaitan dengan pemimpin tertinggi negara.

Perlu dicatat bahwa meskipun undang-undang tersebut ditetapkan pada tahun 1978, besaran gaji yang tercantum di dalamnya telah mengalami beberapa kali penyesuaian untuk mengikuti perkembangan ekonomi dan inflasi. Penyesuaian ini dilakukan melalui peraturan pemerintah dan keputusan presiden yang merujuk pada undang-undang tersebut.

Berikut ini Liputan6.com ulas mengenai besaran gaji Presiden dan Wakil Presiden Indonesia yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (24/9/2024).

2 dari 4 halaman

Pengertian Gaji

Secara umum, gaji adalah kompensasi finansial yang diberikan secara berkala oleh pemberi kerja kepada pekerja sebagai imbalan atas jasa dan keahlian yang telah disumbangkan. Biasanya dibayarkan dalam interval tetap, umumnya bulanan, gaji mencakup jumlah pokok yang relatif konsisten dan sering kali dilengkapi dengan berbagai tunjangan.

Gaji tidak hanya berfungsi sebagai imbalan atas pekerjaan, tetapi juga mencerminkan nilai yang diberikan oleh organisasi terhadap kontribusi karyawan, serta menjadi sarana untuk memenuhi kebutuhan hidup dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Dalam konteks kepemimpinan negara, gaji Presiden dan Wakil Presiden Indonesia memiliki karakteristik dan aturan khusus. Gaji mereka merupakan bentuk penghargaan dan kompensasi atas tanggung jawab besar dalam memimpin negara.

3 dari 4 halaman

Gaji Presiden Indonesia

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, gaji Presiden RI ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sebagai informasi, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR, MPR, BPK, DPA, dan MA. Nominal tersebut belum mengalami perubahan selama 24 tahun terakhir dan masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan.

Sehingga, dapat dikatakan bahwa besaran gaji pokok yang bisa diterima Presiden Indonesia sebesar Rp 30.240.000 per bulan, di mana gaji tersebut merupakan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara (6 x Rp 5.040.000).

Sebagai seorang Presiden, berhak menerima sejumlah tunjangan, seperti dalam Pasal 2 aturan yang sama disebutkan presiden berhak mendapat tunjangan jabatan dan tunjangan pokok lain yang diterima oleh PNS (tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan makan/beras).

Untuk besaran tunjangan jabatan telah diatur di dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Di dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa tunjangan presiden adalah sebesar Rp 32.500.000. Artinya, total gaji dan tunjangan yang diterima presiden Indonesia adalah Rp 62.740.000 per bulan.

Tidak berhenti di sana, selayaknya pejabat negara lainnya seorang juga berhak mendapatkan sejumlah fasilitas seperti kendaraan dinas, rumah dinas, dan berbagai macam fasilitas lainnya. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 1978, a. seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kewajibannya; b. seluruh biaya rumah tangganya; c.seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.

4 dari 4 halaman

Gaji Wakil Presiden Indonesia

Sementara, untuk gaji wakil presiden yakni sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Artinya besaran gaji pokok yang bisa diterima Wakil Presiden Indonesia sebesar Rp 20.160.000 per bulan.

Selain gaji pokok, Wakil Presiden Indonesia juga akan mendapat tunjangan. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Besaran tunjangan tersebut adalah sebesar Rp.22.000.000 per bulan. Sehingga jika ditotal antara gaji pokok dan tunjangan, Wakil Presiden Indonesia akan mendapatkan gaji sebesar Rp. 42.160.000 per bulan.

Namun, selain gaji dan tunjangan tentunya seorang wakil presiden juga menerima dana operasional. Ini adalah anggaran yang diterima untuk menunjang kegiatan presiden, meski nilainya tidak ada berbeda setiap tahun.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2008 tentang Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan dana yang disediakan setiap tahunnya hanya digunakan untuk keperluan berkaitan dengan pekerjaan Kepala Negara.

Berdasarkan Pasal 1 PMK, tertulis Presiden dan Wakil Presiden adalah dana yang disediakan untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, keamanan, dan biaya kemudahan serta kegiatan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Presiden dan Wakil Presiden.

Bukan hanya Presiden saja, Wakil Presiden juga berhak mendapatkan sejumlah fasilitas seperti kendaraan dinas, rumah dinas, dan berbagai macam fasilitas lainnya. Selain itu, Wakil Presiden juga akan mendapatkan diberikan berbagai fasilitas lain berupa, a. seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kewajibannya; b. seluruh biaya rumah tangganya; c.seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya. Hal ini tertuang dalam Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.