Sukses

Pelantikan Presiden Terpilih Prabowo - Gibran Kapan? Resmi Pakai TAP MPR

Pelantikan presiden terpilih 2024 Prabowo Subianto dan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka digelar pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Pelantikan presiden terpilih 2024 Prabowo Subianto dan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan akan digelar pada Minggu, 20 Oktober 2024. Tanggal ini telah ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Meskipun Prabowo-Gibran telah resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2024 oleh KPU pada 24 April 2024, mereka belum bisa langsung dilantik karena harus menunggu berakhirnya masa jabatan presiden dan wakil presiden saat ini. 

Pelantikan presiden terpilih 2024 belum dapat dilaksanakan segera setelah penetapan hasil Pilpres karena masih ada proses dan tahapan yang harus dilalui. Saat ini, jabatan presiden dan wakil presiden masih dipegang oleh Joko Widodo dan Ma'ruf Amin hingga masa jabatan mereka berakhir pada Oktober 2024.

Selain itu, perlu ada persiapan administratif dan ceremonial yang harus dilakukan oleh berbagai lembaga negara, termasuk MPR RI, untuk memastikan pelantikan berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan konstitusi.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo telah menyatakan bahwa pelantikan presiden terpilih 2024 akan disempurnakan menggunakan Ketetapan (TAP) MPR. Melansir dari Antara, Bamsoet mengatakan, "Hal ini sesuai dengan wewenang MPR melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana diatur pada Pasal 3 Ayat 2 UUD NRI 1945."

Penggunaan TAP MPR ini berbeda dari beberapa periode sebelumnya, di mana proses penetapan hingga pelantikan hanya dilakukan melalui Keputusan KPU dan Berita Acara Pelantikan di MPR. Berikut Liputan6.com ulas lengkapnya, Rabu (25/9/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Jadwal Pelantikan Presiden Terpilih 2024

Pelantikan presiden terpilih 2024 Prabowo Subianto dan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka telah dijadwalkan akan digelar pada Minggu, 20 Oktober 2024. Tanggal ini telah ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Penetapan tanggal ini merupakan bagian dari rangkaian proses demokrasi yang panjang, dimulai dari tahapan pemilihan umum hingga serah terima kekuasaan dari pemerintahan sebelumnya.

Meskipun pasangan Prabowo-Gibran telah resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 24 April 2024, mereka belum bisa langsung dilantik. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk masih berlangsungnya masa jabatan presiden dan wakil presiden saat ini, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, yang akan berakhir pada Oktober 2024.

Selain itu, terdapat serangkaian persiapan administratif dan ceremonial yang harus dilakukan untuk memastikan pelantikan berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan konstitusi.

Jarak waktu antara penetapan hasil Pilpres dan pelantikan presiden terpilih 2024 juga memberikan kesempatan bagi pemerintahan yang akan berakhir masa jabatannya untuk menyelesaikan program-program yang sedang berjalan. Periode ini juga dimanfaatkan oleh presiden dan wakil presiden terpilih untuk mempersiapkan tim transisi, menyusun rencana kerja awal pemerintahan, dan melakukan koordinasi dengan berbagai lembaga negara terkait proses peralihan kekuasaan.

Penetapan tanggal 20 Oktober 2024 sebagai hari pelantikan presiden terpilih 2024 juga mempertimbangkan jadwal pelantikan anggota legislatif baru. Berdasarkan jadwal tahapan Pemilu 2024, anggota DPR RI dan DPD akan dilantik lebih awal, yaitu pada 1 Oktober 2024. Hal ini memungkinkan lembaga legislatif yang baru untuk turut berpartisipasi dalam proses pelantikan presiden dan wakil presiden, sesuai dengan peran konstitusional mereka.

Pelantikan presiden terpilih 2024 pada 20 Oktober 2024 akan menjadi momen bersejarah bagi bangsa Indonesia. Acara ini tidak hanya menandai dimulainya periode kepemimpinan baru, tetapi juga menjadi simbol keberlangsungan demokrasi dan kedaulatan rakyat Indonesia.

 

3 dari 4 halaman

Pelantikan Presiden Terpilih 2024 Resmi dengan TAP MPR

Pelantikan presiden terpilih 2024 Prabowo Subianto dan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka akan menggunakan mekanisme baru, yaitu melalui Ketetapan (TAP) MPR. Melansir dari Antara, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyatakan bahwa MPR telah menyepakati penggunaan TAP MPR untuk menyempurnakan proses pelantikan.

Keputusan ini diambil untuk memperkuat legitimasi konstitusional pelantikan presiden dan wakil presiden, sesuai dengan wewenang MPR yang diatur dalam Pasal 3 Ayat 2 UUD NRI 1945.

Penggunaan TAP MPR dalam pelantikan presiden terpilih 2024 merupakan perubahan signifikan dari praktik beberapa periode sebelumnya. Pada periode-periode lalu, proses penetapan hingga pelantikan hanya dilakukan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Berita Acara Pelantikan di MPR. Dengan adanya TAP MPR, proses pelantikan akan memiliki landasan hukum yang lebih kuat dan mencerminkan peran penting MPR sebagai lembaga tertinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Keberadaan TAP MPR tentang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tertuang dalam Perubahan Tata Tertib MPR, tepatnya pada pasal 120 ayat 3 yang berbunyi "Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan dengan Ketetapan MPR."

Bamsoet menjelaskan bahwa TAP MPR ini bersifat penetapan atau beschikking, serta bersifat administratif semata. Tujuannya adalah untuk menindaklanjuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh suara terbanyak pada Pemilihan Umum.

Penggunaan TAP MPR dalam pelantikan presiden terpilih 2024 juga dapat dilihat sebagai upaya untuk memperkuat sistem checks and balances dalam proses peralihan kekuasaan. Melibatkan MPR secara lebih aktif melalui TAP MPR, proses pelantikan tidak hanya menjadi formalitas belaka, tetapi juga menegaskan peran penting lembaga perwakilan rakyat dalam mengawal jalannya demokrasi.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dan memperkuat legitimasi pemerintahan yang baru.

Meskipun penggunaan TAP MPR dalam pelantikan presiden terpilih 2024 merupakan langkah baru, namun hal ini tetap sejalan dengan semangat konstitusi dan prinsip-prinsip demokrasi. Proses ini diharapkan dapat berjalan lancar dan menjadi contoh bagi pelantikan-pelantikan presiden dan wakil presiden di masa mendatang.

4 dari 4 halaman

Aturan Pelantikan Presiden Terpilih 2024

Aturan pelantikan presiden terpilih 2024 Prabowo Subianto dan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka diatur dalam beberapa ketentuan hukum dan peraturan. Berikut adalah poin-poin penting terkait aturan pelantikan:

Dasar Hukum Pelantikan

Pasal 3 Ayat 2 UUD NRI 1945 memberikan wewenang kepada MPR untuk melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum mengatur secara spesifik tentang pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.

Penjelasan: Dasar hukum ini menegaskan bahwa pelantikan presiden dan wakil presiden adalah wewenang konstitusional MPR dan bukan sekadar formalitas administratif. Hal ini memperkuat legitimasi proses pelantikan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Mekanisme Pelantikan

Pelantikan dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Pelantikan akan menggunakan Ketetapan (TAP) MPR sebagai landasan hukum, sesuai dengan Perubahan Tata Tertib MPR pasal 120 ayat 3.

Penjelasan: Penggunaan TAP MPR dalam pelantikan presiden terpilih 2024 merupakan langkah baru yang bertujuan untuk memperkuat legitimasi konstitusional proses pelantikan. Hal ini menunjukkan peran penting MPR dalam sistem demokrasi Indonesia.

Waktu Pelantikan

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, pelantikan atau pengucapan sumpah janji Presiden dan Wakil Presiden Terpilih akan dilaksanakan pada 20 Oktober 2024.

Penjelasan: Penetapan tanggal ini mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk berakhirnya masa jabatan presiden dan wakil presiden sebelumnya, serta memberikan waktu yang cukup untuk persiapan pelantikan dan transisi pemerintahan.

Prosedur dalam Keadaan Khusus

  1. Jika calon wakil presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon presiden terpilih dilantik menjadi presiden.
  2. Jika calon presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon wakil presiden terpilih dilantik menjadi presiden.
  3. Jika kedua calon berhalangan tetap, MPR akan menyelenggarakan sidang untuk memilih presiden dan wakil presiden dari dua pasangan calon yang meraih suara terbanyak pertama dan kedua.

Penjelasan: Aturan ini mengantisipasi berbagai kemungkinan yang dapat terjadi sebelum pelantikan, memastikan keberlangsungan kepemimpinan negara dalam situasi apapun.

Definisi "Berhalangan Tetap"

Berhalangan tetap didefinisikan sebagai meninggal dunia atau tidak diketahui keberadaannya.

Penjelasan: Definisi ini memberikan kejelasan hukum tentang situasi yang dapat dianggap sebagai "berhalangan tetap", menghindari ambiguitas dalam penerapan aturan terkait prosedur dalam keadaan khusus.

Aturan-aturan ini dirancang untuk memastikan bahwa pelantikan presiden terpilih 2024 berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusional dan demokrasi. Penggunaan TAP MPR dan ketentuan-ketentuan lainnya mencerminkan upaya untuk memperkuat legitimasi dan transparansi proses peralihan kekuasaan di Indonesia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.