Sukses

Permohonan Cerai Ditolak, Andre Taulany Masih Berstatus Suami Erin

Dengan putusan itu, Andre Taulany tidak jadi berstatus duda untuk saat ini.

Liputan6.com, Jakarta Setelah melalui serangkaian persidangan yang cukup panjang, permohonan cerai talak yang diajukan oleh Andre Taulany terhadap istrinya, Rien Wartia Trigina atau Erin, akhirnya menemui titik terang. Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa, Banten, memutuskan untuk menolak permohonan cerai tersebut. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek dan bukti yang diajukan selama persidangan.

Dengan demikian, Andre Taulany masih berstatus sebagai suami dari Rien Wartia Trigina. Keputusan ini diumumkan melalui e-Court pada tanggal 19 September 2024, seperti yang disampaikan oleh Ummi Azma, Humas Pengadilan Agama Tigaraksa. Dalam putusan nomor 1668/PDTG/2024/PATigaraksa, Majelis Hakim dengan tegas menolak permohonan cerai talak dari Andre Taulany.

Putusan ini tentunya membawa dampak yang signifikan bagi kedua belah pihak, mengingat status pernikahan mereka tetap sah di mata hukum, simak informasinya yang dihimpun Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis(26/9/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Penolakan Hakim

Hakim juga menjelaskan alasan penolakan gugatan yang diajukan oleh Andre. Setelah melalui beberapa kali persidangan, dinyatakan bahwa alasan perceraian berupa pertengkaran yang terus-menerus tidak dapat dibuktikan.

"Menurut pertimbangan hukum Majelis Hakim, dalil yang diajukan oleh pemohon mengenai adanya perselisihan dan pertengkaran yang berkelanjutan tidak terbukti," kata Ummi.

3 dari 4 halaman

Ajukan Banding

Hakim menyebutkan bahwa masalah yang terjadi dalam rumah tangga Andre dan istrinya adalah kurangnya komunikasi. Oleh karena itu, permohonan cerai talak tersebut tidak memenuhi persyaratan Pasal 39 ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan jo Pasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 jo Pasal 119 huruf F Kompilasi Hukum Islam.

"Pemohon dan termohon hanya mengalami kurangnya komunikasi," jelas Ummi lagi.

4 dari 4 halaman

Boleh Mengajukan Banding

Andre Taulany dan istrinya diberi waktu untuk mengajukan banding hingga 3 Oktober 2024 setelah keputusan pengadilan tersebut.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.