Liputan6.com, Jakarta Bandara internasional di Indonesia memainkan peran vital dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pariwisata negara. Keberadaan bandara-bandara ini memfasilitasi konektivitas global, memungkinkan pergerakan orang dan barang secara efisien antara Indonesia dan negara-negara lain.
Selain itu, bandara internasional juga berfungsi sebagai gerbang utama bagi wisatawan mancanegara, mendorong perkembangan industri pariwisata yang menjadi salah satu sektor unggulan perekonomian Indonesia.
Advertisement
Baca Juga
Indonesia memiliki beberapa bandara internasional utama yang tersebar di berbagai pulau besar. Terdapat 17 bandara internasional di Indonesia yang sekarang masih berfungsi. Hal ini sebagaimana yang ditulis dalam Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional.
Berikut ini Liputan6.com ulas mengenai daftar bandara internasional di Indonesia yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Senin (30/9/2024).
Daftar Bandara Internasional di Indonesia yang Masih Beroperasi
Berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional, berikut ini terdapat daftar bandara internasional di Indonesia yang masih melayani penerbangan niaga ke luar negeri, yakni:
- Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh
- Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara
- Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Barat
- Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau
- Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau
- Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten
- Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta
- Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat
- Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta
- Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur
- Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali
- Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB
- Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur
- Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan
- Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara
- Bandara Sentani, Jayapura, Papua
- Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT
Advertisement
Daftar Bandara Internasional di Indonesia yang Dicopot
Ada 17 bandara di Indonesia yang awalnya berstatus sebagai bandara internasional yang kemudian dicopot dan sudah tidak melayani penerbangan niaga ke luar negeri, yakni:
- Bandara Maimun Saleh, Sabang, NAD
- Bandara Sisingamaraja XII, Silangit, Sumatera Utara
- Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang, Kep. Riau
- Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang, Sumatera Selatan
- Bandara Raden Inten II, Bandar Lampung, Lampung
- Bandara H.A.S Hanandjoeddin Tanjung Pandan, Bangka Belitung
- Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat
- Bandara Adi Sutjipto, Sleman, DIY
- bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah
- Bandara Adi Soemarno, Solo, Jawa Tengah
- Bandara Banyuwangi, Banyuwangi, Jawa Timur
- Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat
- Bandara Juwata, Tarakan, Kalimantan Utara
- Bandara Syamsuddin Noor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan
- Bandara El Tari, Kupang, NTT
- Bandara Pattimura, Ambon, Maluku
- Bandara Frans Kaiseipo, Biak, Papua.
Alasan Dicopotnya 17 Bandara yang Dulu Berstatus Internasional di Indonesia
Awalnya, ada 34 bandara internasional di Indonesia dari periode operasional 2015 hingga 2021 yang masih melayani penerbangan niaga ke luar negeri. Namun setelah itu, hanya beberapa saja yang melayani penerbangan niaga ke luar negeri.
Mengutip dari Tim Bisnis Liputan6.com, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memangkas jumlah bandara internasional di Indonesia. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 (KM 31/2004) mengenai Penetapan Bandar Udara Internasional pada 2 April 2024 lalu.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyampaikan, bandara-bandara internasional lainnya hanya beberapa kali melakukan penerbangan internasional, bahkan ada yang sama sekali tidak memiliki pelayanan penerbangan internasional. Tujuan penetapan ini secara umum adalah untuk mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid-19.
"Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 (KM 31/2004) ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri," kata Adita yang dikutip Liputan6.com pada Senin (30/9/2024).
Lebih lanjut, penetapan ini juga sudah dibahas bersama Kementerian dan Lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi. Menurut dia, sudah nenjadi hal yang lumrah di negara lain dalam melakukan penyesuaian jumlah bandara internasional.
Sebagai contoh, India dengan jumlah penduduk 1,42 miliar cuma memiliki 18 bandara internasional. Sementara Amerika Serikat dengan penduduk 399,9 juta mengelola 18 bandara internasional.
Berdasarkan data Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dari 34 daftar bandara internasional di Indonesia pada periode penerbangan tahun 2015 hingga 2021, hanya ada beberapa bandara yang melayani penerbangan ke luar negeri secata reguler atau berjadwal.
Diantaranya, Soekarno-Hatta - Jakarta, I Gusti Ngurah Rai - Bali, Juanda - Surabaya, Sultan Hasanuddin - Makassar, dan Kualanamu – Medan. Beberapa bandara internasional cuma melayani penerbangan jarak dekat dari/ke satu atau dua negara saja.
Advertisement
Masih Melayani Penerbangan Luar Negeri
Seperti yang telah dijelaskan di atas, bandara-bandara internasional lainnya hanya beberapa kali melakukan penerbangan internasional, bahkan ada yang sama sekali tidak memiliki pelayanan penerbangan internasional. Dua kriteria bandara yang terakhir ini menyebabkan operasional menjadi tidak efektif dan efesien dalam pemanfaatannya.
Sehingga 17 bandara yang dicopot atau dihapus sebagai bandara internasional dan berubah menjadi bandara domestik pada prinsipnya tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer (sementara).
Hal ini dapat dijalankan setelah mendapatkan penetapan oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 mengenai Tatanan Kebandarudaraan Nasional. Yaitu untuk kegiatan tertentu meliputi:
- Kenegaraan;
- Kegiatan atau acara yang bersifat internasional;
- Embarkasi dan Debarkasi haji, termasuk umrah;
- Menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, seperti industri pariwisata dan perdagangan; atau
- Penanganan bencana.
Perlu diingat bahwa penetapan bandara secara umum, termasuk bandara internasional, akan terus dievaluasi secara berkelanjutan. Sehingga penataan dan operasional bandar udara di Indonesia juga akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berkembang pada saat tersebut.